Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa
tauhidislam - Tidak terasa bulan Ramadhan akan kembali tiba ya? Sebelum melakukan ibadah puasa, seyogyanya kita mengetahui secara rinci hal-hal yang menyangkut dengan amalan puasa, agar kita mampu menjalankannya sebagaimana yang diperintahkan Allah dan tentunya amalan kita akan menjadi amalan yang diterima.
Oleh lantaran itulah, pada artikel ini kami akan menuliskan secara ringkas wacana pengertian puasa, dalil diperintahkannya puasa, syarat, rukun, sunat, dan hal-hal yang membatalkan puasa yang kami kutip dari lbm.mudimesra.com.
اِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ عَنْ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Artinya:
"Menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu pada periode tertentu dari orang tertentu".
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu semoga kamu bertakwa 183. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu bila kamu Mengetahui 184. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Alquran sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri kawasan tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kau bersyukur 185".
![]() |
| Image via www.mubasherkfs.com |
Oleh lantaran itulah, pada artikel ini kami akan menuliskan secara ringkas wacana pengertian puasa, dalil diperintahkannya puasa, syarat, rukun, sunat, dan hal-hal yang membatalkan puasa yang kami kutip dari lbm.mudimesra.com.
1. Pengertian puasa
Puasa berdasarkan bahasa ialah الصَّوْمُ/ الصِّيَامُ, secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan menurut syara` berartiاِمْسَاكُ مَخْصُوْصٍ عَنْ شَيْئٍ مَخْصُوْصٍ فِي زَمَنٍ مَخْصُوْصٍ مِنْ شَخْصٍ مَخْصُوْصٍ
Artinya:
"Menahan diri dengan ketentuan tertentu dari beberapa hal tertentu pada periode tertentu dari orang tertentu".
2. Dalil puasa Ramadhan
A. Ayat al-quran:
Surat al-Baqarah ayat 183 - 185
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu semoga kamu bertakwa 183. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kau ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu bila kamu Mengetahui 184. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Alquran sebagai petunjuk bagi insan dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, barangsiapa di antara kau hadir (di negeri kawasan tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki akomodasi bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kau mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kau bersyukur 185".
B. Hadits Rasulullah:
1. Hadits Riwayat Ibnu Umar ra:
Artinya:
"Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah".
2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
Artinya:
"Sembahlah dewamu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kau, dan hajilah ke rumah ilahimu pasti kami akan memasuki surga dewamu"
Semua hal-hal yang membatalkan puasa di atas gres bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau lantaran tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
Terhadap orag yang tidak pandai (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan terhadap belum dewasa yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila dia telah mencapai umur 7 tahun.
Demikianlah artikel tentang Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa. Semoga bermanfaat!
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
"Islam dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan Haji ke Baitullah".
2. Hadits Riwayat Imam Baihaqy no. 7348:
أعبدوا ربكم و صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
Artinya:
"Sembahlah dewamu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kau, dan hajilah ke rumah ilahimu pasti kami akan memasuki surga dewamu"
C. Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan merupakan ijmak (konsesus) para ulama dan merupakan hal yang diketahui oleh setiap orang. Maka bagi siapa saja yang mengingkari kewajiban berpuasa, ia akan jatuh ke dalam kekufuran.3. karena wajib memulai puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan merupakan puasa yang diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:- Telah tepat sya`ban 30 hari
- Melihat hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban.
Terlihat hilal akan tetap pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi bahwa dia telah melihat hilal. Tetapi, bila saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya diwajibkan puasa bagi orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja, dan tidak berlaku secara umum.
4. Rukun Puasa
- Niat: Niat dilakukan dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan lidah, tetapi hanya disunnahkan mengucapkan lafaz niat sebagai pembantu bagi hati. berdasarkan Mazhab Syafii, niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidak memadai untuk seluruh puasa Ramadhan.
Ada perbedaan antara waktu niat puasa wajib dengan puasa sunnah. Untuk puasa wajib, disyaratkan harus berniat pada waktu malam hari. Sementara untuk puasa sunnah boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melaksanakan hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam niat puasa wajib juga ditentukan puasa yang hendak ia kerjakan, contohnya puasa wajib Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah. - Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
5. Syarat sah puasa
- Islam
- Berakal
- Bersih dari haidh, nifas serta wiladah; Bagi seseorang yang sempat hilang akalnya (gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah hari maka puasanya tidak sah. Sementara bagi orang pingsan, puasanya akan tetap sah bila ia sempat sadar walau sesaat. Tetapi jika dia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidaklah sah. Lain lagi dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
- Tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
6. Hal-hal yang membatalkan puasa
- Jimak
- Sengaja muntah
- Memasukkan sesuatu kedalam rongga terbuka; jika masuk sesuatu melalui pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan puasa.
- Onani
- Keluar mani lantaran bersentuhan dengan wanita. Sedangkan keluar mani karena alasannya lain seakan-akan lantaran menghayal, melihat hal-hal yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa. Berarti orang yang berjunub lantaran mimpi basah, puasanya tetap sah. alasannya merupakan yang membatalkan puasa hanyalah keluar mani lantaran bersentuhan dengan perempuan.
Semua hal-hal yang membatalkan puasa di atas gres bisa membatalkan bila dikerjakan dengan adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa atau lantaran tidak teringat bahwa ia sedang puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
7. Syarat wajib puasa
- Berakal
- Baligh
- Sanggup menjalankan puasa.
Demikianlah artikel tentang Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa. Semoga bermanfaat!

0 Response to "Syarat, Rukun dan Yang Membatalkan Puasa"
Post a Comment