-->

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam (DOA)

Tauhidislam.serhamo.net - Pernikahan yaitu ikatan lahir dan batin antara seorang laki-laki dan perempuan dalam suatu rumah tangga yang berdasarkan pada tuntunan agama. akad nikah dapat pula iartikan suatu perjanjian atau komitmen ijab dab qabul antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan korelasi badaniyah sebagai suami istri yang sah serta mengandung syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah di tentukan dalam syariat islam.

Dalam sebuah pernikahan ada yang namanya ijab dan qabul. Ijab adalah suatu pernyataan berupa penyerahan dari seorang wali perempuan atau wakilnya kepada seorang pria dengan kata-kata tertentu maupun syarat-syarat dan rukun yang telah ditentukan oleh syariat islam. Sedangkan Qabul ialah suatu pernyataan penerimaan oleh pihak laki-laki terhadap pernyataan wali perempuan atau wakilnya.

Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam


Pernikahan merupakan salah satu sendi pokok dari pergaulan bermasyarakat. oleh lantaran itu agama Islam memerintahkan kepada umatnya untuk melangsungkan akad nikah bagi yang sudah sanggup sehingga mampu terhindar dari perbuatan yang terlarang.

Baca juga : Syarat-Syarat Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Selain itu juga merupakan satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan beragama dan bermasyarakat. Pernikahan bukan hanya suatu jalan untuk membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan, Pernikahan juga dipandang sebagai jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah dan memperluas serta memperkuat tali silaturahmi diantara manusia. akan tetapi dalam syariat islam ada beberapa macam bentuk ijab kabul yang dilarang, berikut ini yaitu beberapa macam ijab kabul yang dihentikan dalam agama islam.

5 Pernikahan yang dihentikan dalam Islam


1. Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah ialah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu seminggu, sebulan, setahun dan seterusnya. Nikah mut'ah awalnya diperbolehkan oleh Rasulullah Saw yaitu pada ketika sering terjadi peperangan yang menyita waktu yang sangan panjang. dikarenakan para suami meninggalkan para istri ke medan peperangan dengan waktu yang usang. dengan pertimbangan untuk menghindari para teman melakukan perbuatan zina, maka pada waktu itu Rasulullah saw membolehkan nikah mut'ah lantaran beliaunggap darurat dan sifatnya sementara.

Nikah Mut’ah juga tidak boleh oleh Rasulullah, hal ini dikwatirkan akan terjadi pelecehan terhadap wanita dan tidak sesuia dengan tujuan akad nikah yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan keturunan, menjaga martabat insan dan yang lainnya. Mengenai larangan melakukan nikah mut’ah Rasulullah Saw menjelaskan dalam sebuah hadist berikut ini.

Artinya: Dari Rabi’ bin Sabrah dari ayahnya ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:” Sesungguhnya aku pernah mengizinkan kalian untuk menikahi perempuan secara mut’ah. Sekarang Allah Swt mengharamkan hal itu sampai hari akhir zaman. Kemudian siapa yang mempunyai istri hasil nikah mut’ah hendaklah ia melepaskannya dan jangan kalian mengambil sesuatu yang telah kalian berikan kepada mereka.” (HR. Muslim, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

2. Nikah Syighar

Nikah Syighar merupakan akad nikah yang disasari oleh janji atau kesepakatan penukaran, yaitu menjadiakan dua orang perempuan sebagai jaminan atau mahar masing-masing. ucapan akadnya mampu sabagai berikut : “ Saya nikahkan anda dengan anak atau saudara perempuan saya, dengan syarat anda menikahkan saya dengan anak/saudara perempuan anda.” Pernikahan Syighar termasuk ijab kabul dalam adab jahiliyah lantaran pernikahan ini dihentikan oleh agama islam dan apa jikalau terjadi pernikahan seperti ini maka akad nikahnya batal. Rasullah saw bersabda:

Artinya: “Dari Ibnu Umar ra, ia berkata Rasulullah saw telah melarang nikah syighar, yaitu seorang mengawinkan anak perempuannya kepada seorang pria dengan syarat pria itu harus mengawinkan anak perempuannya kepada pria pertama dan masing-masing tidak membayar mahar.” (HR Bukhari dan Muslim)

3. Nikah Muhallil

Muhallil adalah menghalalkan atau membolehkan, jadi yang dimaksud dengan nikah mutahallil yaitu ijab kabul yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk menghalalkan perempuan yang dinikahinya supaya dinikahi lagi oleh mantan suaminya yang telah menalak tiga (talak ba’in). Dengan kata lain nikah muhallil ialah pernikahan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan yang sudah di talak tiga, dengan tujuan semoga mantan suaminya yang menalak tiga dapat menikahi kembali perempuan tersebut setelah diceraikan oleh suaminya yang baru.

Disebut ijab kabul muhallil, alasannya akad nikah tersebut mengakibatkan mantan suami yang telah menalak tiga halal menikahi dengan mantan istrinya kembali. Suami yang baru disebut muhallil atau orang yang menghalalkan dan suami yang telah menalak tiga di sebut muhallal lahu atau orang yang dihalalkan untuknya. Nihah seperti ini tidak boleh oleh agama bahkan Rasullah Saw melaknatnya. Dalam sebuah hadist diriwayatkan bahwa rasulullah saw melaknat baik muhallil maupun muhallal lahu.

Artinya: ”Dari Uqbah bin Amir, ia berkata, Telah bersabda Rasulullah saw,. Maukah kuberitahukan kepadamu wacana kambing jantan yang dipinjam?’ para sahabat menjawab ,’Mau wahai rasulullah ,’ Nabi bersabda ,’Yaitu Muhallil. Allah melaknat muhallil dan muhallal lahu’,” (HR Ibnu Majah)

4. Pernikahan Silang

Kemudian akad nikah yang dihentikan selanjut yaitu ijab kabul silang, yang dimaksud dengan ijab kabul silang ialah pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama atau doktrin, pernikahan yang tidak boleh seolah-olah ini terdiri dari dua macam.

a. Laki-laki Mukmin menikahi perempuan non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya:” dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman . sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun di menarik harimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

Apabila pria Mukmin yang menikahi wanita ahli kitab (perempuan yang memeluk agama samawi selain islam), menurut lebih banyak didominasi ulama hukumnya boleh asalkan dengan syarat mereka harus dari golongan muhsnat atau perempuan yang terpelihara kehormatannya. Pendapat seolah-olah ini berdasarkan firman Allah Swt surat Al-Maidah ayat 5. Akan tetapi andal kitab sebagaimana yang telah disebukan dalam Al-Qur’an untuk periode kini sangat sulit untuk ditemukan. Karena menurut iktikad islam agama samawi yang masih orisinil atau asli hanyalah islam dan yang lainnya sudah dicemari atau dipalsukan oleh para pengikutnya. oleh karena itu alhi kitab baik laki-laki maupun perempuan sudah tidak ada.

b. Perempuan Mukmin yang menikah dengan pria non muslim.

Allah Swt berfirman:

Artinya : “Dan jangan kau nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya pria yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu.” (QS Al-Baqarah : 221)

5. Pernikahan Khadan

Khadan sendiri artinya adalah peliharaan, baik laki-laki yang menjadikan perempuan sebagai peliharaan maupun wanita yang menyebabkan pria sebagai peliharaan. Pernikahan seperti ini pada jaman jahiliyah menjadi tradisi dan sering terjadi dilakukan pada era sekarang. Dan menurut orang arab jahilyah pernikahan seolah-olah ini apabila tidak diketahui orang maka tidak apa-apa dan yang tercela apabila diketahui orang.

Allah Swt berfirman:

Artinya:”Dan bukan (pula) perempuan yang mengambil pria lain sebagai peliharaannya.” (QS An-Nisa: 25)

Artinya:”Dan bukan untuk menyebabkan perempuan peliharaan.” (QS Al-Maidah: 5)

6. Menikahi perempuan yang berzina

Artinya:”Pezina laki-laki tidak boleh menikah kecuali dengan pezina perempuan atau dengan perempuan musyrik , dan pezina perempuan tidak boleh menikah kecuali dengan pezina laki-laki atau dengan pria yang musyrik dan yang seakan-akan itu diharamkan bagi orang-orang mukmin.” (QS An-Nur: 3)

Baca juga: Rukun-Rukun Wudhu Lengkap Beserta Penjelasannya

Berdasarkan ayat iatas tentu saja memeberi gambaran kepada kita bahwa pria yang berzina boleh menikah dengan perempuan yang berzina atau permpuan musyrik , demikian pula sebaliknya, perempuan yang berzina boleh menikah dengan pria yang berzina atau pria musyrik, mengenai perkara tersebut para ulama setuju namun berbeda pendapat tentang laki-laki yang bukan berzina menikahi perempuan yang berzina. Menurut Ali, Siti Aisyah, Al-Barraj dan Ibnu Majah hukumnya haram berdasarka firman Allah Swt beliautas. Sedangkan menurut Abu Bakar, Umar, Ibnu Abbas dan Jumhur Ulama manyatakan Boleh. Mereke menyatakan berzina itu haram sedang nikah itu halal. Yang haram tidak dapat mengharamkan yang halal sesuai dengan sabda Nabi Saw berikut ini.

Artinya: “ Permulaan perzinaan, tetapi kesannya yaitu akad nikah. Dan yang haram itu tidak mengharamkan yang halal.” (HR at-Thabrani dan Daruquthny)

Diantara jumhur ulama ada yang menyatakan bahwa ayat diatas telah dinasakh oleh QS An-Nur ayat 32.

Artinya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang beliauntara kau.”

Begitu juga perempuan-perempuan yang berzina itu termasuk kategori yang tidak bersuami.

0 Response to "Pernikahan Yang Dilarang Dalam Syariat Islam (DOA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel