-->

Hal Yang Dimakruhkan Ketika Mandi Besar (Fiqih)

Selain hal yang disunatkan dalam mandi besar, ada juga hal yang dimakruhkan pelaksanaanya dalam mandi besar. Ini berarti kalau dilakukan maka tidak baik menurut hukum fiqih, yang tentunya akan mengurangi pahala ibadah tersebut. Bahkan dalam kondisi tertentu, yang asalnya makruh mampu berubah menjadi haram. Mengenai perkara perubahan hukum ini, insya Alloh akan dijelaskan pada postingan khusus, karena perlu klarifikasi panjang lebar dan ini mampu terjadi pada segala aspek banyak sekali bentuk ibadah, tidak hanya dalam mandi besar saja yang kini kita bahas.

Baiklah, untuk selanjutnya, Saya kemukakan beberapa hal yang aturannya makruh dilakukan pada mandi besar dan wudlu.
  • Berlebihan dalam menggunakan air adalah mengambil lebih banyak air dari ukuran yang semestinya sudah cukup untuk mandi/berwudlu. Intinya kalau cukup dengan satu ember air, mengapa harus dua baskom ? Nah, kalau itu terjadi, maka perilaku berlebihan itulah yang hukumnya makruh.
  • Melakukan setiap acara atau penggalan dari mandi/wudlu lebih dari 3 kali. Seperti kasus, dalam wudlu kita disunatkan membasuh muka sebanyak 3 kali, namun kita malah membasuhnya 4 kali, nah kelebihan itulah yang dimakruhkan, padahal kalau dari segi kesehatan mungkin hal ini lebih baik, tapi tidak baik secara ilmu fiqih. Tentunya hal ini mengandung pesan tersirat yang luar biasa yang harus kita gali sama-sama.
  • Sebaliknya dari poin di atas, adalah melaksanakan cuilan dari mandi/wudlu kurang dari yang dianjurkan. Misal membasuh kaki hanya 1 atau 2 kali basuhan.


Namun walau demikian, jika kita melakukan poin-poin di atas, tidak akan hingga menyebabkan mandi/wudlunya tidak jadi. Tetap jadi, namun dengan pengurangan sedikit pahala ibadah mandi/wudlu kita balasan ketelodoran kita.

0 Response to "Hal Yang Dimakruhkan Ketika Mandi Besar (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel