-->

Hukum Air

(Fiqih)
Sebagaimana telah dikemukakan di postingan terdahulu bahwa air terbagi menjadi 2 potongan.  Pembagian ini ditujukan untuk mengetahui air mana yang boleh digunakan untuk bersuci atau beribadah.  Jadi tidak sembarang air yang mampu digunakan secara ilmu fiqih.  Atau kalau dikiaskan untuk zat cair lainnya seperti minyak kelapa,  susu dan lainnya untuk mengetahui mampu atau tidaknya zat cair tersebut dipakai atau dikonsumsi kalau terkena najis.

Air sedikit atau air yang kurang 2 qullah hukumnya bisa menjadi mutanajis jikalau air tersebut terkena najis,  walaupun air tersebut tidak berubah dari segi warna,  bau dan rasanya,  dalam arti bila air tersebut sudah kemasukan najis maka air tersebut tidak mampu dipakai untuk bersuci.
Namun ada sebagian najis yang dimaafkan jikalau mengenai air (zat cair) sedikit sehingga air tersebut mampu dipakai untuk bersuci atau zat cair tersebut mampu digunakan.  Berikut ini najis-najis yang ringan dan dimaafkan :
  • bangkai binatang tanpa darah yang mengalir.
  • najis yang sangat kecil sehingga sampai-sampai tak terlihat mata.
  • kotoran ikan yang tidak merubah air.
  • makanan unta dan sejenisnya yang keluar lagi akhir memamah biak dan masuk ke dalam air.
  • kotoran burung yang berenang di air.
  • sedikit kotoran sapi/domba yang masuk ke air susu saat diperah.
  • kotoran-kotoran yang sulit sekali dibersihkan.
  • sedikit rambut/bulu yang terpisah dari binatang yang nggak bisa dimakan dagingnya,  selain najis mugholadzoh.
  • darah sisa pada daging/tulang binatang yang dikonsumsi dan belum tercampur dengan air atau lainnya.
  • sedikit asap api dari pembakaran najis.

Sedangkan air banyak/2 qullah maka tidak akan menjadi mutanajis jikalau terkena najis,  artinya air tersebut mampu di pakai bersuci,  kecuali kalau ada perubahan ciri air dari rasa atau warna atau rupa air tersebut.

0 Response to "

Hukum Air

(Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel