-->

Pembagian Air (Fiqih)

Air, dalam ibadah umat Islam, merupakan materi yang sangat diperlukan. Betapa tidak, sebelum shalat, memegang Al Alquran, istinja dan aktifitas ibadah lainnya yang memerlukan wudlu, tentu saja memerlukan air sebagai sarana untuk bersuci.

Secara garis besar, dalam fiqih, air terbagi menjadi 2 pecahan.
1. Air sedikit.
2. Air banyak.

Definisi air sedikit ialah air yang kurang dari 2 qullah, sedangkan air bayak ialah air yang berukuran 2 qullah. Ukuran 2 qullah jikalau disamakan dalam bentuk bak air persegi ialah banyaknya/volume air dengan ukuran panjang, lebar, tinggi dari bak tersebut masing-masing ukuran 1 1/4 (5/4) panjang tangan sampai siku. Jika diukur dalam standar ukuran internasional kira-kira 60 cm x 60 cm x 60 cm.

Ya, jadi ukuran air 2 qullah yaitu volume air dalam kolam yang berukuran panjang = 60 cm, lebar = 60 cm dan tinggi = 60 cm. Karena ukuran tiap kolam seseorang berbeda, maka yang dijadikan patokan ialah volume bak tersebut harus sama, yakni sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm = 216000 cm kubik atau 216 liter. Makara ukuran kolam boleh berbeda yang penting volume bak minimal 216000 cm kubik mampu disebut air 2 qullah.

Lalu untuk apa fungsi dari pembagian air tersebut ? Tentu untuk mengetahui mana air yang boleh dipakai bersuci dan mana yang tidak. Perlu kita ketahui bahwa air yang boleh dipakai untuk bersuci, bila ada dalam suatu tempat atau wadah, maka minimal harus bervolume sebanyak dua qullah tersebut. Untuk lebih jelasnya, nanti akan Saya buat artikel khusus tentang sifat-sifat air sedikit dan air banyak.

0 Response to "Pembagian Air (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel