-->

Perbandingan Hukum Kaum Sunni Dengan Syi'ah (Fiqih)

Berikut ini beberapa pokok perbedaan hukum dan i'tikad antara golongan Sunnah waljama'ah dengan kaum Syi'ah.


Kaum sunniKaum Syi'ah
Khalifah pertama Abu Bakar, Utsman, Ali dan UmarHAnya mengakui kehalifahan Ali
Khalifah boleh diangkat dengan musyawarah ahlul baetImam harus ditunjuk oleh Nabi Muhammad dengan wasiat
Khalifah orang biasa, tidak ma'sum, tidak mendapat wahyuKhalifah masih menerma wahyu dan ma'sum
Tidak mempercayai khalifah mistikMempercayai khalifah gaib dan akan keluar kiamat
Kitab kedua ialah kitab hadits BukhoriKitab kedua ialah Al Kaafi karangan Yakob Kailani
Mushaf yang sah adalah Mushaf UtsmaniMushaf yang sah ialah Mushaf Ali
Arti ahlul bait yaitu famili nabi termasuk istri-istri NabiArti ahlul bait hanyalah keturunan Ali dengan Siti Fatimah r.a
Syariat Islam sudah cukup pada waktu Nabi wafatSyariat Islam belum cukup, masih ada wahyu untuk Imam Syi'ah
Landasan hukumnya Al Quran, hadits, ijma, qiyas, maslahah mursalahPrinsipnya hanya Al Alquran dan hadits dari kaum Syi'ah
Akal di bawah nashAkal lebih utama daripada nash

0 Response to "Perbandingan Hukum Kaum Sunni Dengan Syi'ah (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel