-->

Sejarah Timbulnya Mazhab (Fiqih)

Ketika kurun Rosululluh masih hidup, tidak dikenal adanya aturan wajib, sunat, mubah, makruh dan haram. Umat Islam waktu itu hanya mengenal isitilah "ittiba'" artinya mengikuti petunjuk dan perilaku Rasulullah. Aturan hukum yang 5 tersebut, muncul sesudah Rasul wafat, digolong-golongkan oleh jago hukum. Setiap dari kaum muslimin yang bertanya akan suatu aturan pada waktu itu, eksklusif dikerjakan tanpa bertanya lagi akan aturan dan sebab. Mereka tidak tertarik dengan hal-hal yang bersifat filosofis atau perincian yang njlimet.

Dalam memilih sebuah aturan atau menjawab sebuah pertanyaan, Rasul tidak memberikan jawaban yang sangat detail dan kaku, namun lebih bersifat umum. Hal ini baru diketahui hikmahnya, seakan-akan halnya Al Alquran yang menyampaikan aturan secara garis besar, maka Rasul pun (hadits) memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada generasi selanjutnya dalam memilih sebuah aturan secara khusus dengan metode logika dan logika (ijtihad). Namun demikian, walaupun dia menyampaikan kebebasan seluas-luasnya, ada aturan yang mesti dipegang ialah :
"Hendaknya kamu mengikuti sunahku dan sunnah khulafaurasyidin yang menerima petunjuk dimasa kemudian dariku" (HR Ahmad, Abu Daud, AtTurmuzi, Ibn Majah).

Karena apa yang disampaikan Rasul masih ada yang bersifat umum ditambah pengetahuan akan nalar/qiyas orang berbeda-beda maka timbullah pemahaman yang berbeda pula. Penyebabnya adalah alasan geografis atau daerah tinggal, dimana orang-orang yang jauh dari wilayah Rasul secara logika akan lebih sedikit menerima informasi akan sebuah aturan permasalahan (hadits) dibanding dengan orang yang dekat dengan Rasul. Karena perbedaan inilah, timbul golongan-golongan dengan pemahaman berbeda yang kemudian disebut mazhab.

Awal mula timbulnya mazhab ini bersifat kedaerahan dipimpin oleh seorang yang paling menonjol dalam bidang aturan. Mazhab paling besar pada waktu itu ialah Mazhab Iraq dan Mazhab Hijaz. Mazhab Hijaz menggunakan pendekatan aturan/qiyas menurut hadits yang sudah ada, sedangkan mazhab Iraq berdasarkan nalar/logika. Penggunaan logika lebih condong dipakai mazhab Iraq, karena hadits yang beredar di Iraq pada waktu itu sangat sedikit lantaran sulitnya distribusi hadits yang memang masih dari verbal ke mulut. Setelah itu, timbulah mazhab-mazhab gres dan yang paling masyhur serta diakui sebagai hebat sunnah wal jamaah ialah mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali.

Para hebat hukum telah setuju bahwa ke empat Imam tersebut, telah diakui sebagai imam mujtahid yang memenuhi syarat keilmuan dalam melakukan ijtihad, karena jago dalam hukum Islam serta memiliki pengetahuan yang sangat luas tentang syari'at Islam. Mazhab beliau sudah dienal di seluruh pelosok dunia dan tidak menjadi permasalahan di seluruh pelosok dimana kaum muslimin berada.

Jadi mampu difahami bahwa mazhab yang sudah berujud kitab-kitab berjilid-jilid yang kini banyak beredar (kitab kuning) bukan kasus gres dalam Islam. Dia bukan dinding pemisah yang menjauhkan umat Islam dari Quran dan hadits, namun justru dengan sumber-sumber itulah, umat Islam ditunjukan bagaimana cara memahami Al Quran dan hadits dengan benar secar ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan nalar pribadi masing-masing. Wallahu a'lam.

0 Response to "Sejarah Timbulnya Mazhab (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel