-->

Waktu Afdhol Membaca Al Quran (Fiqih)

Sebetulnya tidak ada ketentuan tentang kapan harus membaca Al Quran. Saat kapan pun kita bisa membaca Al Alquran, mampu setelah shalat fardu atau shalat sunat atau di sela-sela kesibukan kerja, di rumah, di masjid bahkan di daerah kerja pun, kecuali bagi mereka yang memang terlarang membaca Al Quran seperti orang yang sedang haidl.

Di sini akan Saya kemukakan wacana waktu-waktu yang paling utama untuk membaca Al Quran sehingga kita mampu memilih kapan waktu yang terbaik untuk tilawatil Quran. Berikut tingkatan waktu membaca Al Alquran dari yang tertinggi derajat keutamaannya :
  • Imam Nawawi r.a menyatakan bahwa waktu yang terafdhol untuk membaca Al Alquran yaitu ketika shalat yaitu ketika setelah membaca surat fatihah pada rakaat 1 dan 2. Tidak ada ketentuan harus surat apa dan berapa ayat yang dibaca, bebas tergantung pribadi masing-masing, mampu dihafal terlebih dahulu ataupun sambil memegang Al Quran.
  • Seperdua malam yang terakhir, lantaran saat ini ialah ketika ijabah du'a dan aman dari sifat riya ketika membacanya.
  • Seperdua malam yang pertama terutama sesudah shalat maghrib.
  • Sesudah shalat subuh.

Disunatkan juga untuk lebih memperbanyak membaca Al Alquran melebihi kebiasaan pada waktu-waktu di bawah ini.
1. Hari Jumat, Senin dan Kamis.
2. Awal bulan Zulhijjah terutama Hari Arafah.
3. Bulan Ramadlan terutama 10 hari terakhir.

Keterangan ini Saya ambil dari kitab Khazinatul Asrar hal 52 karya Ustad Sayyid Muhammad Haqqi An Nazili.

0 Response to "Waktu Afdhol Membaca Al Quran (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel