Hadits-Hadits Seputar Etika Berhias
بسم الله الرحمن الرحيم
Hadits-Hadits Seputar Adab Berhias
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini adat berhias sesuai sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, semoga Allah Azza wa Jalla mengakibatkan penulisan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Anjuran Berpenampilan Indah
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»
Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Tidak masuk nirwana orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu," kemudian ada seorang yang berkata, "Sesungguhnya seseorang suka kalau pakaiannya indah dan sandalnya bagus," maka Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Sombong yaitu menolak kebenaran dan merendahkan manusia." (HR. Muslim)
Kewajiban Menutup Aurat[i]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنَ عَمْرٍو قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ عَلَى رُؤُسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhu ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Akan ada di selesai umatku kaum perempuan yang berpakaian namun telanjang, di atas kepala mereka ada ibarat punuk unta, laknatlah mereka, sebab mereka perempuan yang dilaknat.” (HR. Thabrani dalam Al Mu’jamush Shagir).
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: مَرَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى رَجُلٍ فَرَأَى فَخِذَهُ مَكْشُوفَةً فَقَالً: «غَطِّ فَخِذَكَ فَإِنَّ فَخِذَ الرَّجُلِ مِنْ عَوْرَتِهِ»
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melewati seorang laki-laki, kemudian dilihat pahanya terbuka, maka Beliau bersabda, "Tutuplah auratmu, sebab paha seseorang itu aurat." (HR. Ahmad dan Hakim, dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahihul Jami' no. 4158)
Mendahulukan Bagian Kanan Ketika Memakai dan Mendahulukan Bagian Kiri Ketika Melepas
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha ia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam suka mendahulukan yang kanan, baik ketika menggunakan sandal, menyisir, bersuci dan dalam semua urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ
Dari Ali radhiyallahu 'anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kau menggunakan sandal, maka mulailah dengan yang kanan. Dan kalau hendak melepas maka mulailah dengan yang kiri, hendaklah yang kanan pertama digunakan dan yang terakhir dilepas.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdoa Ketika Memakai Pakaian
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ أَكَلَ طَعَامًا ثُمَّ قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَطْعَمَنِي هَذَا الطَّعَامَ، وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي وَلَا قُوَّةٍ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ» قَالَ: وَمَنْ لَبِسَ ثَوْبًا فَقَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي كَسَانِي هَذَا الثَّوْبَ وَرَزَقَنِيهِ مِنْ غَيْرِ حَوْلٍ مِنِّي، وَلَا قُوَّةٍ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ»
Dari Sahl bin Mu'adz bin Anas dari ayahnya, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barang siapa yang memakan makanan kemudian mengucapkan, "Al Hamdulillah…sampai, "Walaa quwwah." (Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa susah payah dariku), maka akan diampuni dosanya yang telah kemudian dan yang akan datang. Dan barang siapa yang menggunakan pakaian, kemudian ia mengucapkan, "Al Hamdulillah…sampai, "Walaa quwwah." (Artinya: Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan kepadaku pakaian ini dan mengaruniakannya kepadaku tanpa susah payah dariku), maka akan diampuni dosanya yang telah kemudian dan yang akan datang." (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan oleh Al Albani tanpa tambahan "wa maa ta'akhkhar,")
Berdoa Ketika Melepas Pakaian
عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " سَتْرُ مَا بَيْنَ أَعْيُنِ الجِنِّ وَعَوْرَاتِ بَنِي آدَمَ: إِذَا دَخَلَ أَحَدُهُمُ الخَلَاءَ، أَنْ يَقُولَ: بِسْمِ اللَّهِ "
Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Yang menutupi antara mata jin dengan aurat anak cucu Adam apabila salah seorang di antara mereka masuk ke jamban yaitu mengucapkan, "Bismillah." (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Al Albani)
Larangan Memakai Pakaian Sutera dan Memakai Emas Bagi Laki-Laki
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ:"حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
Dari Abu Musa Al Asy'ariy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Diharamkan menggunakan pakaian sutera dan emas bagi pria umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya." (HR. Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Albani)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ، فَأَعْرَضَ عَنْهُ، فَأَلْقَاهُ وَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، فَقَالَ: " هَذَا شَرٌّ ، هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ "، فَأَلْقَاهُ، فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرِقٍ، فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat di antara sahabatnya ada menggunakan cincin dari emas, kemudian Beliau berpaling darinya. Maka sobat itu membuang cincin itu, kemudian ia menggunakan cincin besi, maka Beliau bersabda, "Ini buruk. Ini yaitu embel-embel penghuni neraka." Maka sobat itu membuang cincin itu, kemudian ia menggunakan cincin perak, kemudian Beliau mendiamkan." (HR. Ahmad, dan dinyatakan shahih oleh Pentahqiq Musnad Ahmad cet. Ar Risalah).
Larangan (Bagi Laki-Laki) Memakai Cincin Pada Jari Telunjuk dan Jari Tengah
عَنْ أَبِى بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِىٌّ نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِى إِصْبَعِى هَذِهِ أَوْ هَذِهِ . قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِى تَلِيهَا
Dari Abu Burdah ia berkata: Ali berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku menggunakan cincin di jari ini atau ini." Ia berisyarat ke jari tengah dan jari sebelahnya (jari telunjuk)." (HR. Muslim)
Larangan Memakai Satu sandal
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ لِيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kau berjalan dengan satu sandal, pakailah keduanya atau lepaslah keduanya.” (HR. Bukhari-Muslim)
Larangan Mencukur Dengan Model Qaza' (mencukur sebagian rambut dan membiarkan kepingan yang lain)
عَنِ ابْنِ عُمَرَ: «أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْقَزَعِ»
Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam melarang qaza'." (HR. Bukhari dan Muslim)
عَنْ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى صَبِيًّا حَلَقَ بَعْضَ رَأْسِهِ وَتَرَكَ بَعْضًا، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ، وَقَالَ: «احْلِقُوهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ»
Dari Ibnu Umar, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang anak yang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lagi, maka Beliau melarang hal itu, Beliau bersabda, "Cukurlah semuanya atau biarkan semuanya." (HR. Nasa'i, dan dishahihkan oleh Al Albani)[ii]
Larangan Menyambung Rambut Palsu dan Larangan Mentato
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ، وَالوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan meminta disambung, perempuan yang mentato dan yang minta ditato." (HR. Bukhari)
Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang menatato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang mencabut bulu alis dan perempuan yang meminta dicabut bulu alisnya serta perempuan yang menciptakan celah pada gigi untuk kecantikan sebagai wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah. Mengapa saya tidak melaknat perempuan yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam." (HR. Bukhari)
Larangan Mewarnai Uban Dengan Warna Hitam
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ، وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ»
Dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Abu Quhafah pernah dihadapkan pada ketika Fathu Makkah, sedangkan rambut dan janggutnya sudah sangat putih ibarat kapas, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Rubahlah uban ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Muslim)
Perintah Membiarkan Janggut Tumbuh dan Meratakan Kumis
عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: " خَالِفُوا المُشْرِكِينَ: وَفِّرُوا اللِّحَى، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ "
Dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Selisihilah orang-orang musyrik; biarkanlah janggut dan potonglah kumis." (HR. Bukhari dan Muslim)[iii]
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «جُزُّوا الشَّوَارِبَ، وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ»
Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ratakan kumis dan biarkanlah janggut. Selisihilah orang-orang Majusi." (HR. Muslim)
Perintah Memotong kumis, Memotong Kuku, Mencabut Bulu Ketiak, dan Tidak Membiarkan Semua Itu Lebih dari 40 hari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: «وَقَّتَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَلْقَ الْعَانَةِ، وَتَقْلِيمَ الْأَظْفَارِ، وَقَصَّ الشَّارِبِ، وَنَتْفَ الْإِبِطِ، أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً»
Dari Anas bin Malik, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberi waktu kepada kami dalam memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan biar tidak lebih dari 40 hari." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan lain-lain, dan dishahihkan oleh Al Albani).
Larangan Isbal (Melabuhkan Kain Melewati Mata Kaki)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ»
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Kain yang melewati mata kaki yaitu di neraka." (HR. Bukhari)
عَنْ أَبِي ذَرٍّ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ» قَالَ: فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا، قَالَ أَبُو ذَرٍّ: خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ»
Dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, “Ada tiga golongan yang tidak diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, tidak dilihat-Nya, tidak dibersihkan-Nya (dari dosa) dan bagi mereka azab yang pedih.” Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengucapkan berulang kali, Abu Dzar bertanya, “Sungguh celaka dan rugi mereka, siapakah mereka wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Orang yang isbal, orang yang menyebut-nyebut pemberiannya dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim)
Wallahu a'lam, wa shallallahu 'alaa nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Al Qur'anul Karim, Maktabah Syamilah versi 3.45, Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Nurul Islam Li Abhatsil Qur'ani was Sunnah), Jilbabul Mar'atil Muslimah (M. Nashiruddin Al Albani), Fiqhus Sunnah (S. Sabiq), Untaian Mutiara Hadits (Penulis), Modul Akhlak jilid 5 (penulis), dll. [i] Aurat pria yaitu dari pusar hingga lutut. Sedangkan aurat perempuan yaitu seluruh tubuhnya selain muka dan telapak tangan. Allah Subhaanahu wa Ta'aala berfirman, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya.” (Terj. QS. An Nuur: 31) Ibnu Abbas berkata, "Yaitu mukanya, kedua telapak tangannya dan cincin.” Jika ditutup mukanya (seperti menggunakan cadar) dan tangannya maka lebih utama. Ibnu Khuwaiz Mandad berkata, “Wanita itu kalau manis dan dikhawatirkan timbul fitnah dari muka dan telapak tangannya hendaknya menutupnya, dan kalau perempuan itu sudah renta atau buruk maka tidak mengapa membuka wajah dan telapak tangannya.”
[ii] Termasuk qaza’ yaitu mencukur secara acak, mencukur kepingan tengah kepala dan meninggalkan pinggir-pinggirnya, mencukur pinggir-pinggir kepala dan meninggalkan kepingan tengahnya, mencukur kepingan depan kepala dan meninggalkan kepingan belakang.
[iii] Dalam memelihara janggut, hendaknya seseorang bersikap tengah-tengah, yakni kalau ia memendekkannya, maka jangan terlalu pendek dan jangan juga membiarkan janggut hingga panjang sekali tidak terurus. Imam Bukhari meriwayatkan, bahwa Ibnu Umar apabila naik hajji atau umrah, ia menggenggam janggutnya, selebihnya ia cukur. Lihat kitab Fiqhussunnah (1/38) karya Syaikh S. Sabiq.
0 Response to "Hadits-Hadits Seputar Etika Berhias"
Post a Comment