-->

40 Hadits Wacana Perempuan (Bag. 3)

بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 3)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam biar terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits wacana perempuan yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla mengakibatkan penerjemahan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Apabila seorang suami mengajak istrinya bermaksiat, maka ia wajib menolak dan tidak memenuhi ajakannya
عَنْ عَائِشَةَ : أَنَّ امْرَأَةً مِنَ الأَنْصَارِ زَوَّجَتِ ابْنَتَهَا فَتَمَعَّطَ شَعَرُ رَأْسِهَا ، فَجَاءَتْ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَتْ : إِنَّ زَوْجَهَا أَمَرَنِى أَنْ أَصِلَ فِى شَعَرِهَا . فَقَالَ :« لاَ إِنَّهُ قَدْ لُعِنَ الْمُوصِلاَتُ ». 
28. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa ada seorang perempuan Anshar yang menikahkan puterinya, kemudian di antara rambut puterinya berguguran, maka ibunya membawa kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan hal tersebut dan berkata, “Sesungguhnya suaminya meminta saya (ibunya) menyambung rambutnya (dengan rambut lain)." Beliau pun bersabda, "Tidak boleh, bekerjsama perempuan yang menyambung dilaknat." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Tidak bolehnya bagi seorang istri menghibahkan atau menawarkan hartanya kecuali dengan izin suaminya
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -: "لاَ يَجُوْزُ لِلْمَرْأَةِ أَمْرٌ فِي مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا" صحيح أخرجه أحمد والحاكم والنسائي وابن ماجه وزاد"إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا"والنسائي بلفظ"هِبَةٌ"ولفظ"عَطِيَّةٌ"بَدَلًا مِنْ"أَمْرٌ".
29. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak boleh bagi perempuan mengatur hartanya bila suami menguasainya." (Shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Hakim, Nasa'i dan Ibnu Majah, ia menambahkan: "Kecuali dengan izin suaminya," sedangkan Nasa'i menggunakan lafaz, "menghibahkan," dan lafaz, "memberikan" sebagai ganti kata "mengatur")

Bab: Khidmat (pelayanan) istri kepada suami dan kepada bawah umur yang ditanggungnya
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ - رضى الله عنهما - قَالَ : هَلَكَ أَبِى وَتَرَكَ سَبْعَ بَنَاتٍ - أَوْ تِسْعَ بَنَاتٍ- فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً ثَيِّباً فَقَالَ لِى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم :« تَزَوَّجْتَ يَا جَابِرُ ؟ » . فَقُلْتُ : نَعَمْ . فَقَالَ :« بِكْراً أَمْ ثَيِّباً ؟ » . قُلْتُ : بَلْ ثَيِّباً . قَالَ :« فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ ، وَتُضَاحِكُهَا وَتُضَاحِكُكَ ؟ » . قَالَ فَقُلْتُ لَهُ : إِنَّ عَبْدَ اللَّهِ هَلَكَ وَتَرَكَ بَنَاتٍ ، وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أَجِيئَهُنَّ بِمِثْلِهِنَّ ، فَتَزَوَّجْتُ امْرَأَةً تَقُومُ عَلَيْهِنَّ وَتُصْلِحُهُنَّ . فَقَالَ :« بَارَكَ اللَّهُ لَكَ » . أَوْ (قَالَ) خَيْراً
30. Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Bapakku wafat dan meninggalkan tujuh atau sembilan puteri, kemudian saya menikahi perempuan janda, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadaku, "Apakah kau sudah menikah wahai Jabir?" Aku menjawab, "Ya." Beliau bertanya, "Gadis atau janda." Aku menjawab, "Janda." Beliau bersabda, "Apa tidak sebaiknya kau menikah dengan gadis sehingga kau sanggup bercanda dengannya dan ia bercanda denganmu, kamu  tertawa kepadanya dan ia tertawa kepadamu?" Aku pun berkata, “Sesungguhnya Abdullah (bapak Jabir) wafat dengan meninggalkan beberapa orang puteri, saya tidak ingin mendatangkan kepada mereka orang yang sama dengan mereka, maka saya menikahi perempuan yang sanggup mengurus mereka dan memperbaiki mereka." Maka Beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu" atau bersabda, "Bagus." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Wajibnya suami menafkahi anak dan istri
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ : يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ ، وَلَيْسَ يُعْطِينِى مَا يَكْفِينِى وَوَلَدِى ، إِلاَّ مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهْوَ لاَ يَعْلَمُ فَقَالَ :« خُذِى مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ » . 
31. Dari Aisyah, bahwa Hind binti Utbah berkata, “Wahai Rasulullah, bekerjsama Abu Sufyan ialah seorang yang bakhil, ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi diriku dan anakku, kecuali bila saya mengambilnya tanpa diketahuinya." Beliau bersabda, "Ambillah nafkah untuk mencukupimu dan anakmu secara ma'ruf (wajar)." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Haramnya merubah ciptaan Allah untuk keindahan dan kecantikan
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ . مَا لِىَ لاَ أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِى كِتَابِ اللَّهِ ( وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ) .
32. Dari Abdullah bin Mas'ud ia berkata, “Allah melaknat perempuan yang menatato dan perempuan yang minta ditato, perempuan yang menghilangkan rambut alis dan perempuan yang meminta dihilangkan rambut alis serta perempuan yang menciptakan celah pada gigi untuk kecantikan sebagai wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah. Mengapa saya tidak melaknat perempuan yang dilaknat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, padahal yang demikian ada dalam kitab Allah, (yaitu): "Apa saja yang dibawa rasul, maka ambillah dan apa saja yang dilarangnya maka jauhilah." (Lih. Al Hasyr: 7)
Wasym (tato) ialah menusukkan benda tajam menyerupai jarum dan semisalnya ke bab tertentu pada tubuh sehingga mengeluarkan darah, kemudian bab yang ditusukkan tersebut diisi dengan celak atau obat khusus.
Namsh ialah menghilangkan rambut di wajah dengan alat pencabut, ada yang beropini bahwa namsh khusus berkenaan rambut alis yang ditinggikannya atau diratakannya.
Falj ialah mengadakan celah antara gigi seri dan gigi setelahnya.
Wasyim dan nammash ialah orang yang melakukannya, sedangkan mustawasyimah, mutanammishah dan mutafallijah ialah perempuan yang meminta dilakukan hal tersebut (ditato, dihilangkan rambut alis dan diadakan celah pada gigi).
Bab: Larangan bagi perempuan menggunakan pakaian sempit yang menyifati fisik, pakaian ketat yang sanggup membuka aurat atau pakaian pendek yang tidak menutupi seluruh badannya atau mengumpulkan rambut di kepalanya (sehingga tampak menggembul)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا » . 
33. Dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Ada dua macam penghuni neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya; (yaitu) sekelompok kaum yang memegang cemeti menyerupai buntut sapi, di mana ia gunakan untuk memukul insan dan perempuan yang menggunakan pakaian namun telanjang, menciptakan orang lain menyimpang sebagaimana dirinya menyimpang, kepala mereka menyerupai punuk unta Bukht yang miring; mereka tidak masuk nirwana dan tidak mencium wanginya, padahal wanginya sanggup tercium dari perjalanan sekian dan sekian." (Muttafaq 'alaih[i])
Berpakaian namun telanjang ialah menggunakan pakaian sempit, tipis, atau pendek.
Dirinya menyimpang maksudnya menyimpang dari ketaatan kepada Allah.
Membuat orang lain menyimpang maksudnya menciptakan perempuan lain mengikutinya.
Unta Bukht ialah salah satu jenis unta yang punuknya besar.
Punuk ialah bab yang meninggi di atas punggung unta.
Bab: Larangan bagi perempuan menyambung rambut dan menciptakan rambut palsu serta melebatkannya dengan menambah rambut dan klarifikasi bahwa yang demikian termasuk adat orang-orang Yahudi
عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ قَالَ : قَدِمَ مُعَاوِيَةُ الْمَدِينَةَ آخِرَ قَدْمَةٍ قَدِمَهَا ، فَخَطَبَنَا فَأَخْرَجَ كُبَّةً مِنْ شَعَرٍ قَالَ : مَا كُنْتُ أَرَى أَحَداً يَفْعَلُ هَذَا غَيْرَ الْيَهُودِ ، إِنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم سَمَّاهُ الزُّورَ .( يَعْنِى الْوَاصِلَةَ فِى الشَّعَرِ ).  
34. Dari Sa'id bin Al Musayyib ia berkata, “Mu'awiyah pernah tiba ke Madinah sebagai simpulan kedatangannya, kemudian ia berkhutbah kepada kami, ia pun mengeluarkan kubbah rambut, ia berkata, “Saya tidak melihat ada seorang yang melaksanakan hal ini selain orang-orang Yahudi, bekerjsama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menamainya (yang menyambung rambut) zuur (palsu)." (HR. Muslim)
Kubbah ialah rambut yang digabung-gabung atau dikumpulkan.
وَفِي رِوَايَةٍ :أَنَّ مُعَاوِيَةَ قَالَ ذَاتَ يَوْمٍ إِنَّكُمْ قَدْ أَحْدَثْتُمْ زِىَّ سَوْءٍ وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنِ الزُّورِ . قَالَ وَجَاءَ رَجُلٌ بِعَصًا عَلَى رَأْسِهَا خِرْقَةٌ قَالَ مُعَاوِيَةُ أَلاَ وَهَذَا الزُّورُ . قَالَ قَتَادَةُ يَعْنِى مَا يُكَثِّرُ بِهِ النِّسَاءُ أَشْعَارَهُنَّ مِنَ الْخِرَقِ . 
Dalam sebuah riwayat disebutkan, "Bahwa Mu'awiyah suatu hari berkata, “Sesungguhnya kalian membicarakan wacana penampilan yang buruk, dan Nabi Allah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kepalsuan." (Ketika itu) tiba seseorang membawa tongkat, di atas kepalanya ada secarik kain, kemudian Mu'awiyah berkata, “Ingatlah, inilah kepalsuan."
Qatadah berkata, “Maksudnya kain itu dipakai menggembulkan rambut kaum wanita." (HR. Muslim)
Bab: Larangan bagi perempuan menggunakan pakaian palsu dan memaksakan diri dalam berpenampilan padahal tidak dimilikinya
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُولُ إِنَّ زَوْجِى أَعْطَانِى مَا لَمْ يُعْطَنِى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم « الْمُتَشَبِّعُ بِمَا لَمْ يُعْطَ كَلاَبِسِ ثَوْبَىْ زُورٍ » . 
35. Dari Aisyah, bahwa seorang perempuan pernah berkata, “Wahai Rasulullah, saya katakan bahwa suami saya memberiku sesuatu yang tidak diberikan kepada saya." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Orang yang memaksakan diri dengan sesuatu yang tidak dimiliki menyerupai orang yang menggunakan dua pakaian kedustaan." (Muttafaq 'alaih)
Bab: Hadits yang menandakan wacana perempuan yang menggunakan sepatu tinggi dan klarifikasi bahwa yanng demikian termasuk perbuatan orang-orang Yahudi
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ عَنِ النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ « كَانَتِ امْرَأَةٌ مِنْ بَنِى إِسْرَائِيلَ قَصِيرَةٌ تَمْشِى مَعَ امْرَأَتَيْنِ طَوِيلَتَيْنِ فَاتَّخَذَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ وَخَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ مُغْلَقٍ مُطْبَقٍ ثُمَّ حَشَتْهُ مِسْكًا وَهُوَ أَطْيَبُ الطِّيبِ فَمَرَّتْ بَيْنَ الْمَرْأَتَيْنِ فَلَمْ يَعْرِفُوهَا فَقَالَتْ بِيَدِهَا هَكَذَا » . وَنَفَضَ شُعْبَةُ(أحد الرواة) يَدَهُ . 
36. Dari Abu Sa'id Al Khudri, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda, "Ada seorang perempuan Bani Isra'il yang berbadan pendek, ia berjalan di antara kedua perempuan yang tinggi, ia pun menggunakan dua kaki palsu dari kayu, menggunakan cincin emas dalam keadaan ditutup-tutupi, kemudian dmasukkan amis kesturi –di mana ia merupakan minyak amis paling wangi-, ia pun lewat antara dua perempuan sampai-sampai mereka tidak mengenalinya, ia berbuat begini dengan tangannya." Syu'bah salah seorang perawi mencontohkan yakni membersihkan sesuatu dengan tangannya. (HR. Muslim)
Bab: Larangan bagi perempuan mencukur rambutnya dikala hajji atau lainnya
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضي الله تعالى عنهما - قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ - صلى الله عليه وسلم -:"لَيْسَ عَلَى النِّسَاءِ الْحَلْقُ إِنَّمَا عَلَى النِّسَاءِ التَّقْصِيْرُ"
37. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita tidak boleh mencukur rambut, yang dibolehkan bagi mereka hanyalah memendekkan." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Daruquthni dan Thabrani. Tirmidzi dan Nasa'i juga meriwayatkan, namun dari hadits Ali.)
Bersambung…
Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa


[i] Namun kami belum mendapatkannya di Shahih Bukhari, kami menemukannya dalam Shahih Muslim, wallahu a'lam. -pent.

0 Response to "40 Hadits Wacana Perempuan (Bag. 3)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel