-->

40 Hadits Wacana Perempuan (Bag. 4)

بسم الله الرحمن الرحيم
40 Hadits Tentang Wanita (Bag. 4)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya sampai hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan 40 hadits ihwal perempuan yang disusun oleh Muhammad bin Syakir Asy Syariif yang telah kami terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Semoga Allah Azza wa Jalla mengakibatkan penerjemahan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Bab: Wanita mewarnai kuku tangan dan kaki
عَنْ عَائِشَةَ - رضي الله عنها -قَالَتْ:أَوْمَتِ امْرَأَةٌ مِنْ وَرَاءِ سِتْرٍ بِيَدِهَا كِتَابَ اللهِ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَبَضَ النَّبِيُّ - صلى الله عليه وسلم - يَدَهُ فَقَالَ: مَا أَدْرِىْ أَيَدَ رَجُلٍ أَمْ يَدَ امْرَأَةٍ قَالَتْ: بَلِ امْرَأَةٌ قَالَ: لَوْ كُنْتِ امْرَأَةً لَغَيَّرْتِ أَظَافِرَكَ يَعْنِي بِالْحِنَّاءِ.
38. Dari Aisyah radhiyallahu 'anha dia berkata: Ada seorang perempuan yang memperlihatkan kitabullah dengan tangannya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dari balik tirai, kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memegang tangannya dan berkata, “Saya tidak mengetahui apakah ini tangan pria atau tangan wanita?" Ia menjawab, "Bahkan tangan wanita," maka Beliau bersabda, "Kalau kau perempuan seharusnya kau rubah kuku-kukumu", yakni dengan inai." (Hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i)

Bab: Wanita menutup muka dan tangannya di hadapan pria asing, jikalau tidak ada laki-laki, maka boleh bagi perempuan menampakkan mukanya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رضى الله عنهما - قَالَ : قَالَ النَّبِيُ صلى الله عليه وسلم: وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ . 
39. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita yang sedang ihram dihentikan menutup mukanya dan dihentikan menggunakan kaus tangan." (HR. Bukhari)
Ihram artinya seseorang menyatakan dirinya untuk haji atau umrah.
Wanita dihentikan menutup muka dengan cadar (ketika ihram) memperlihatkan bahwa jikalau tidak ihram hendaknya dia menutup mukanya.
Bab: Bolehnya kaum perempuan berhias dengan menggunakan pakaian sutera dan aksesori emas
عَنْ أَبِي مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ:"حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيْرِ وَالذَّهَبُ عَلَى ذُكُوْرِ أُمَّتِي وَأحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ"
40. Dari Abu Musa Al Asy'ariy, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Diharamkan menggunakan pakaian sutera dan emas bagi pria umatku dan dihalalkan bagi kaum wanitanya." (Hasan shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan Nasa'i)
Bab: Bolehnya perempuan menggunakan pakaian yang dicelup 'ushfur[i] dan sejenisnya
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ رَأَى النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم عَلَىَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ فَقَالَ « أَأُمُّكَ أَمَرَتْكَ بِهَذَا » . قُلْتُ أَغْسِلُهُمَا . قَالَ « بَلْ أَحْرِقْهُمَا » . 
41. Dari Abdullah bin 'Amr dia berkata: Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melihat diriku menggunakan kedua pakaian yang dicelup 'ushfur, maka Beliau bersabda, "Apakah ibumu yang menyuruhmu menggunakan pakaian ini?" Aku berkata, “Apakah perlu saya cuci?"." Beliau menjawab, "Bahkan kau bakar saja keduanya." (HR. Muslim)
Ats Tsaubul Mu'ashfar artinya pakaian yang dicelup 'ushfur. 'Ushfur ialah flora di negeri Arab yang biasa digunakan mewarnai, ada beberapa klarifikasi bahwa warna yang dihasilkan dapat kuning dan dapat merah.
"Apakah ibumu yang menyuruhmu menggunakan pakaian ini" yakni  bahwa pakaian tersebut merupakan pakaian perempuan dan mode mereka, demikianlah yang dikatakan Imam Nawawi.
Bab: Mengingatkan perempuan biar berhati-hati menampakkan keindahannya berupa emas, pakaian yang dicelup 'ushfur dsb. kepada lelaki asing
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رضي الله تعالى عنه - عَنِ النَّبِيِّ - صلى الله عليه وسلم -: "وَيْلٌ لِلنِّسَاءِ مِنَ الْأَحْمَرَيْنِ: الذَّهَبِ وَالْمُعَصْفَرِ"
42. Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam: "Kecelakaan bagi perempuan alasannya ialah dua hal; emas dan pakaian yang dicelup 'usfur." (Isnadnya jayyid, diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Baihaqi dalam Syu'abul Iman)
Bab: Haramnya kaum perempuan ibarat kaum lelaki baik dalam berpakaian, gerakan, berbicara dan sebagainya
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ - رضى الله عنهما - قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ .
43. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang ibarat perempuan dan kaum perempuan yang ibarat lelaki." (HR. Bukhari)
Alhamdulillah, final penerjemahan risalah ini, semoga Allah membalas penulisnya, penerjemahnya, pembacanya, dan penyebarnya dengan kebaikan, Allahumma aamiin.
Wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa


[i]  Tumbuhan yang mengeluarkan warna merah atau kuning, biasanya digunakan untuk mewarnai pakaian -pent.

0 Response to "40 Hadits Wacana Perempuan (Bag. 4)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel