-->

Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Membayarnya (DOA)

Pengertian Puasa Kafarat - Puasa Kafarat yaitu puasa yang diwajibkan selain puasa Ramadhan. Puasa kafarat ialah puasa untuk menebus dosa lantaran perbuatannya yang melanggar larangan yang diharamkan oleh allah Swt. Beberapa hal yang menyebabkan seseorang berkewajiban menunaikan puasa kafarat adalah bersetubuh pada siang hari di bulan Ramadhan dan melanggar larangan ihram haji dan umrah.

1. Bersetubuh Pada Siang Hari di Bulan Ramadhan

Orang yang bersetubuh pada siang hari di bulan ramadhan berkewajiban mengganti puasanya satu hari dan puasa kafarat sebagai penebus dari perbuatannya yaitu selama dua bulan berturut-turut.

"Dari Abu Hurairah ra bahwa ada seorang pria bersebadan dengan istrinya pada siang hari di bulan Ramadhan, ia berkata kepada Rasulullah saw. Mengenai hal itu. maka bersabdalah ia,"Apakah kamu menerima seseorang budak perempuan?" Dia menjawab,"Tidak" Beliau bersabda", Beliau bersabda,"Apakah kau sanggup berpuasa dua bulan berturut-turut?." Dia menjawab,"Tidak" Beliau Bersabda,"Maka berilah makan enam puluh orang miskin." (HR Muslim)

Dalam hadits lain diterangkan:

"Dari Abu Hurairah ra, ia berkata seseorang laki-laki tiba menghadap Nabi Saw lalu ia berkata : Celakalah saya wahai Rasulullah. Nabi bertanya : Apa yang mencelakakan itu ? aku mencampuri istri saya pada bulan Ramadhan. Nabi bertanya : Adakah padamu sesuatu untuk memerdekakan budak ? Tidak, ungkapnya. Nabi bertanya pula sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus ? Tidak, Ujarnya, Nabi bertanya lagi : Apakah kamu memiliki kuliner untuk diberikan kepada 60 orang miskin ? Tidak ungkapnya. Laki-laki itu pun duduk, kemudian dibawa orang kepada Nabi satu bakul besar berisi kurma. Sedekahkanlah kurma ini, sabda Nabi. Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami ? Tanya pria itu. Karena di kawasan yang terletak diantara tanah yang berbatu-batu hitam itu tidak ada suatu keluarga yang lebih membutuhkannya selain dari pada kami. Maka Nabi pun tertawa sampai kelihatan gerahamnya kemudian beliau bersabda : Pergilah berikan kurma ini kepada keluargamu." (HR Jamaah)

2. Melanggar Larangan Ihram Haji dan Umrah

Orang yang melanggar larangan mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan pakaian berjahit bagi pria, meminyaki rambut, memakai bau-wangian dan bersetubuh setelah tahalul pertama pada waktu ihram haji atau umrah, dikenakan kafarat menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, boleh diganti dengan puasa kafarat tiga hari. Jika tidak sanggup berpuasa, boleh diganti dengan memberi makan enam puluh fakir miskin.

"Seseorang mengadu kepalanya sakit), Rasulullah saw bersabda,"Cukurlah kepalamu dan sembelihlah seekor kambing, atau berpuasalah tiga hari, atau bersedekah tiga sa' untuk enam orang miskin." (HR Ahmad dan Muslim)

Pengertian Puasa Kafarat Lengkap Beserta Hadistnya

Menurut jumhur ulama yang berkewajiban untuk membayar kafarat yaitu pria dan perempuannya. selama keduanya sengaja untuk melaksanakan senggama atau berhubungan badan itu dengan kemauan mereka sendiri bukan lantaran terpaksa. Atau mungkin terjadi karena dalam keadaan lupa, atau keduanya dipaksa maka tidak wajib bagi mereka membayar kafarat. bila pihak istri dipaksa oleh suaminya, atau istri berbuka karena suatu halangan, kafarat ini hanya wajib untuk suami dan tidak wajib untuk istrinya.

Baca juga : Bacaan Niat Qadha Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Latin Dan Terjemahnya

Menurut Mazhab Syafi'i tidak wajib kafarat bagi wanita, baik terjadi senggama karena kemauan sendiri ataupun karena dalam keadaan dipaksa. dalam hal ini istri hanya wajib membayar qadha puasa saja. Imam Nawawi berpendapat bahwa yang wajib kafarat hanyalah satu orang saja, yaitu khusus bagi pihak suami, sedangkan wanita tidak perlu mengeluarkan sesuatu untuk kafarat yang disebabkan karena senggama.

Tata Tertib Kafarat 

Tata tertib kafarat berdasarkan jumhur ulama hendaklah dilaksanakan menurut urutan yang tercantum dalam hadits yaitu : mula-mula memerdekakan budak, bila tidak sanggup maka ia berpuasa selama dua bulan berturut-turut. jika masih tidak sanggup barulah memberi makan 60 orang miskin berupa makanan yang bisa diberikan kepada keluarganya. dalam hal ini tidak boleh menentukan urutan yang disukainya, kecuali jikalau tidak sanggup  memenuhi yang sebelumnya.

Menurut pendapat Mazhab Malik dan Mazhab Ahmad ia boleh menentukan mana yang disukainya diantara tiga pilihan itu berdasarkan hadis berikut ini.

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رض قَالَ : اِنَّ رَجُلًا اَفْطَرَفِى رَمَظَانَ فَأَمَرَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اَنْ يُكَفِرَ بِعِتْقِ وَقَبَةٍ اَوْصِيَامِ شَهْرَ يْنِ مُتَتَابِعَيْنِ اَوْاِطْعَامِ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًا

Artinya : "Dari Abu Hurairah ra, ia berkata : Bahwa seorang laki-laki berbuka pada bulan Ramadhan, Maka Rasulullah Saw menyuruhnya membayar kafarat dengan memerdekakan seorang budak, atau berpuasa selama dua bulan terus-menerus atau memberi makan kepada 60 orang miskin." (HR Muslim)

Baca juga : Niat Puasa Ramadhan Dan Doa Saat Berbuka Puasa Lengkap

Dengan berdasarkan hadis diatas tersebut seseorang boleh menentukan. juga karena kafarat itu timbul disebabkan lantaran melanggar, maka boleh dipilih seolah-olah halnya dengan kafarat sumpah. Demikianlah mengenai pengertian puasa kafarat agar mampu bermanfaat.

0 Response to "Pengertian Puasa Kafarat dan Cara Membayarnya (DOA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel