-->

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Serta Tata Cara Membayar Fidyahnya

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Serta Tata Cara Membayar Fidyahnya - Bagi perempuan yang sudah berumah tangga, eksistensi hamil menjadi suatu hal yang niscaya di alami, serta tidak ada yang bisa menawar, harus kapan dan bulan apa atau tanggal berapa, itu sudah di tentukan oleh allah swt secara rahasia. Di samping itu juga keadaan hamil menjadi suatu kebanggaan tersendiri yang akan di alami setiap orang yang sudah berumah tangga, karena sebentar lagi si buah hati yang akan menjadi kembang dan komplemen berumah tangga akan segera hadir.

Selama 9 bulan usangnya, para perempuan atau wanita-wanita harus siap dan tabah kehamilan tersebut, yang mana semakin usang perutpun akan semakin besar, sehingga yang tadinya bebas bergerak, berjalan dan melakukan aneka macam kegiatan tanpa ada khawatir, saat keadaan hamil selama 9 bulan para ibu-ibu harus rela menahan diri dari hal-hal tersebut, demi kebaikan dirinya dan anak yang di kandungnya biar tetap sehat dan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Tidak hanya samapai di situ saja, sesudah ibu melahirkan dengan kepayahan, di lanjut harus menyusui anaknya hingga hingga pada umur yang telah di tentukan sebagai mana umumnya. Pada dikala tersebut pun ibu-ibu masih di tuntut harus rela mengorbankan kebebasannya, tiap hari dan malam, tidak mengenal waktu, mau sedang sibuk memasak untuk menyiapkan hidangan buka puasa sedang tidur lelap harus rela berdiri untuk menyusui anaknya. Bahkan demi kesehatan anaknya terjaga dia pun harus memakan kuliner yang ekstra hati-hati dan teratur.

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Serta Tata Cara Membayar Fidyahnya

Bagaimana akhirnya apabila keadaan tersebut baik itu ketika mengandung atau ketika menyusui terjadi pada bulan ramadhan, di sisi lain melaksanakan puasa ialah suatu kewajiban yang dilarang di tinggalkan, sementara di sisi lain kesehatan harus tetap terjaga,bahkan dalam hati sering khawatir mampu berdampak negatip terhadap anak yang di kandung atau di susui dan juga pada diri yang mengandungnya, nah ketika hal ini terjadi maka dalam agama islam ada rukhsah atau kemurahan bagi ibu hamil dan menyusui dengan syarat-syarat tertentu.

Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui

Jika ada yang bertanya, apakan orang hamil dan menyusui tetap harus berpuasa sebulan penuh? maka jawabannya yaitu tetap di wajibkan untuk berpuasa. Tetapi apabila dengan berpuasa tersebut justru merasa khawatir terjadi dampak negatif terhadap keduanya maka boleh untuk tidak berpuasa, apalagi jikalau akan menimbulkan hal-hal yang mampu membahayakan maka hukumnya hingga haram berpuasa, contohnya pihak dokter memponis bahwa kalau melaksanakan puasa itu akan membahayakan ibu dan anak yang di kandungnya atau salah satunya maka aturan melaksanakannya haram, sebagaimana dalam keterangan kitab di jelaskan.

: ويجب المد مع القضاء على حامل ومرضع أفطرتا للخوف على الولد___واحترز بقوله للخوف على الولد عما إذا أفطرتا خوفا على أنفسهما أن يحصل لهما من الصوم مبيح تيمم فإنه يجب عليهما القضاء بلا فدية كالمريض المرجو البرء وإن انضم لذلك الخوف على الولد لأنه وقع تبعا. إعانة الطالبين ٢/٢٤١-٢٤٢

: .فللمريض ثلاثة أحوال : إن توهم ضرر يبيح التيمم كره له الصوم وجاز له الفطر وإن تحقق الضرر المذكور أو غلب على ظنه أو انتهى به العذر إلى الهلاك أو ذهاب منفعة عضو حرم الصوم و وجب الفطر وإن كان المرض خفيفا بحيث لا يتوهم فيه ضررا يبيح التيمم حرم الفطر و وجب الصوم مالم يخف الزيادة وكالمريض الحصادون والملاحون والفعلة ونحوهم، ومثله الحامل والمرضع ولو كان الحمل من زنا أو شبهة ولو بغير آدمي حيث كان معصوما أو كانت المرضع مستأجرة أو متبرعة ولو لغير آدمي. نهاية الزين ص : ١٧٢

Namun meskipun boleh untuk meninggalkan puasa, tetap di wajibkan mengqadha di hari lainnya serta membayar fidyah dengan ketentuan yaitu apabila tidak berpuasanya lantaran takut menimbulkan pengaruh negatif pada janinnya maka wajib qadha dan bayar fidyah 1 mud atau 7 ons/hari. Sedangkan apabila tidak berpuasanya takut karena akan berdampak pada ibu yang mengandung serta pada janinnya maka wajib qadha saja tanpa bayar fidyah, begitu juga sama halnya bagi ibu yang sedang menyusui. والله أعلمُ

Mudah-mudahan kita selalu di berkahi oleh allah swt, serta di beri kelancaran dan kekuatan dalam menjalankan ibadah puasa ini, serta simpel-muddahan segala amal ibadah kita baik itu yang wajibnya atau amalan sunnah lainnya di terima oleh allah swt. Mari kita jadikan bulan ramadhan ini menjadi suatu momen untuk berlomba-lomba dalam kebaikan dengan Tutorial memperbanyak amalan-amalan, bacaan qur'an dan lain sebagainya.

Itulah sedikit dari pembahasan wacana hukum puasa ramadhan bagi ibu hamil serta menyusui, mohon maaf bila pembahasan cukup singkat dan hanya sekilas bahwasanya masih banyak lagi hal-hal yang menunjukan wacana hal ini termasuk juga pendapat-pendapat dari empat madzhan serta hadits-hadits dan al-qur'annya, Namun mohon maaf tidak mampu semuanya di bahas disini, untuk lebih dalam lagi silahkan pelajari hal yang berkaitan dengan hukum puasa ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui serta tata Tutorial membayar fidyahnya 8 bulan, 7, muda, dengan uang, 9, bau tanah, ganti, 5, 3, sajianrut islam, manfaat, bolehkah, tips ibu hamil dan lain sebagainya.

0 Response to "Hukum Puasa Ramadhan Bagi Ibu Hamil Dan Menyusui Serta Tata Cara Membayar Fidyahnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel