Hukum, Syarat, Rukun, Wajib, dan Dam Haji
Setiap bulan Zulhijjah umat Islam di dunia ini banyak yang melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu menunaikan ibadah haji ke Baitullāh. Mereka berniat dengan sengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi wukuf, thawaf, sa’i, tahalul dan ibadah-ibadah lainnya dengan mengharap rida dari Allah Swt. Menunaikan ibadah haji dilaksanakan dengan khusyu’ dan tulus.
Menunaikan ibadah haji mempunyai makna bahwa acara yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa kemudian yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup insan hingga di alam alam baka.
A. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan berdasarkan syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji ini aturannya wajib bagi yang sanggup sebagaimana frman Allah Swt. sebagai berikut.
Artinya:
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib
melaksanakan ibadah umrah. Tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
B. Syarat Wajib Haji
Beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini.
C. Rukun Haji
Rukun haji yaitu serangkaian aktivitas yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam.
D. Wajib Haji
Wajib haji yaitu serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
E. Sunah Haji
Sunah haji ialah serangkaian acara yang apabila dilakukan akan menerima pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah hajinya sebagai berikut:
Berikut ini yaitu hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
1) Bagi pria
2) Bagi perempuan
3) Larangan bagi pria dan perempuan
F. Dam Haji (denda Haji)
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melaksanakan perbuatan yang larangan pada dikala ihram maka harus membayar dam. Macam-macam dam sebagai berikut.
G. Hikmah Haji
Setelah mempelajari ketentuan haji kita mampu mengambil nasihat dari mempelajari bab haji antara lain sebagai berikut.
a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
Menunaikan ibadah haji mempunyai makna bahwa acara yang dilakukan oleh para jamaah haji merupakan napak tilas dari sejarah masa kemudian yang pernah dilakukan keluarga Nabi Ibrahim a.s. sebagai simbol perjalanan hidup insan hingga di alam alam baka.
A. Pengertian dan Hukum Haji
Secara bahasa haji berasal dari bahasa Arab yaitu haji yang artinya menyengaja sesuatu. Sedangkan berdasarkan syara’ haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah (rumah Allah Swt.) untuk melaksanakan beberapa amal ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji ini aturannya wajib bagi yang sanggup sebagaimana frman Allah Swt. sebagai berikut.
فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ﴿ ٩٧
Artinya:
“Di sana terdapat gejala yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah ia. Dan (di antara) kewajiban insan terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” QS Ali Imran/3 : 97
Di samping wajib melaksanakan ibadah haji, umat Islam juga wajib
melaksanakan ibadah umrah. Tata cara melaksanakan kedua ibadah itu ada tiga macam cara, yaitu:
- Ifrad, yaitu mengerjakan haji terlebih dahulu baru mengerjakan umrah.
- Tamattu yaitu mengerjakan umrah terlebih dahulu baru mengerjakan haji
- Qiran, yaitu mengerjakan haji dan umrah secara bantu-membantu.
B. Syarat Wajib Haji
Beberapa syarat wajib bagi calon jamaah haji yang harus dipenuhi antara lain sebagaimana berikut ini.
- Islam. Haji tidak wajib atas orang yang bukan muslim.
- Baligh. Anak kecil belum memiliki kewajiban untuk melaksanakan ibadah haji.
- Berakal sehat. Orang yang akalnya tidak waras (gila) tidak wajib melaksanakan haji.
- Merdeka. Melaksanakan haji bagi hamba sahaya adalah tidak wajib.
- Mampu. Adanya kesanggupan baik fisik, materi, dan keamanan dalam melaksanakan ibadah haji.
C. Rukun Haji
Rukun haji yaitu serangkaian aktivitas yang apabila salah satunya tidak dikerjakan maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam.
| Rukun Haji | ||
|---|---|---|
| 1. | Ihram disertai dengan niat | Niat dilakukan dengan tulus di dalam hati. Jika diucapkan maka suara niatnya sebagai berikut.
لَبَّيْكَ اللهُمَّ حَجًّا
Artinya: “Kupenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk berhaji” |
| 2. | Wukuf | Hadir di padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Zuliijjah sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijjah. |
| 3. | Tawaf | Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sudut hajar aswad pula dan Ka’bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (berlawanan dari arah jarum jam). Adapun syarat Tawaf yaitu sebagaimana berikut ini.
|
| 4. | Sa’i | Sa’i yaitu berlari-larian kecil dari Bukit Safa ke Bukit Marwah. Adapun syarat-syaratnya adalah:
|
| 5. | Tahalul | Tahalul adalah mencukur sekurang-kurangnya tiga helai rambut. |
| 6. | Tertib | Tertib yaitu mendahulukan yang dahulu di antara rukunrukun itu. |
D. Wajib Haji
Wajib haji yaitu serangkaian kegiatan yang harus dikerjakan apabila ada salah satunya tidak dikerjakan hajinya tetap sah dan digantikan dengan membayar dan atau menyembelih hewan. Adapun wajib hajinya sebagai berikut.
| Wajib Haji | ||
|---|---|---|
| 1. | Ihram dari miqat | Ihram dari miqat yaitu batasan waktu dan kawasan yang telah ditentukan. Ketentuan era (miqat zamani) yaitu dari awal bulan Syawal sampai terbit fajar hari Raya Haji (tanggal 10 bulan Haji). |
| 2. | Berhenti di Muzdalifah. | Berhenti di Muzdalifah sehabis tengah malam, di malam hari raya haji sesudah hadir di Padang Arafah. |
| 3. | Melontar jumrah Aqobah | Melontar jumrah Aqabah pada hari raya haji. |
| 4. | Melontar tiga jumrah. | Melontar tiga jumrah yaitu jumrah ula, jumrah wustha, dan jumrah aqabah pada tanggal 11, 12, 13 bulan haji. Melontar jumrah dilaksanakan sesudah tergelincir matahari pada setiap harinya dan sebanyak tujuh kali untuk tiap-tiap jumrah. Syarat melontar jumrah ialah sebagai berikut.
|
| 5. | Bermalam di Mina | Bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq. |
| 6. | Tawaf wada | Tawaf wada yaitu tawaf yang dilaksanakan sewaktu akan meninggalkan Mekah. |
| 7. | Tawaf wada | Tidak melaksanakan perbuatan yang tidak boleh atau yang diharamkan. |
E. Sunah Haji
Sunah haji ialah serangkaian acara yang apabila dilakukan akan menerima pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapatkan dosa. Adapun sunah hajinya sebagai berikut:
- Ifrad yaitu ihram untuk haji dahulu baru umrah.
- Membaca talbiyah (لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَ )selama ihram hingga melontar jumrah aqabah pada hari raya Idul Adha
- Berdoa sesudah membaca talbiyah.
- Membaca zikir sewaktu Tawaf.
- Shalat dua rakaat setelah Tawaf.
- Masuk ke Ka’bah
Berikut ini yaitu hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama melakukan ibadah haji.
1) Bagi pria
- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman dan atau diikatkan kedua ujungnya.
- Menutup kepala, kecuali sesuatu hal maka dibolehkan akan tetapi harus membayar dam.
2) Bagi perempuan
- Menutup muka dan kedua telapak tangan, apabila keadaan
- mendesak ia boleh menutupnya akan tetapi harus membayar fidyah.
3) Larangan bagi pria dan perempuan
- Memakai bacin-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.
- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain termasuk memakai minyak rambut.
- Memotong kuku.
- Mengakadkan nikah baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.
- Bersetubuh bagi suami istri.
- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
F. Dam Haji (denda Haji)
Jamaah haji yang meninggalkan wajib haji atau melaksanakan perbuatan yang larangan pada dikala ihram maka harus membayar dam. Macam-macam dam sebagai berikut.
| Jenis Pelanggaran | Ketentuan Dam (denda) |
|---|---|
| Tidak mengerjakan haji ifrad (yang dikerjakan adalah haji tamattu’ atau qiran) | Menyembelih 1 ekor kambing. Jika tidak sanggup, bepuasa sepuluh hari (3 hari di Mekah, 7 hari di negeri asal). |
| Melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut : Mencukur rambut, Memotong kuku, Memakai pakaian yang dijahit, Memakai wewangian. Bersetubuh sehabis tahallul pertama | Boleh menentukan:
|
| Berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama (larangan yang mampu membatalkan haji) | Menyembelih seekor unta. Kalau tidak sanggup seekor sapi, kalau tidak sanggup juga tujuh ekor kambing. Pelaksanaan penyembelihan dam ini harus di Mekah. |
| Berburu dan membunuh binatang liar | Menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing yang sebanding dengan binatang yang dibunuh |
| Terlambat tiba | Bertahallul (mencukur rambut) dan menyembelih seekor kambing. |
G. Hikmah Haji
Setelah mempelajari ketentuan haji kita mampu mengambil nasihat dari mempelajari bab haji antara lain sebagai berikut.
a. Manfaat bagi individu yang menunaikan ibadah haji.
- Menghapus semua dosa kecil dan menyucikan diri dari perbuatan maksiat.
- Diampuninya segala dosa karena Allah Swt. Maha Pengampun, Maha Pemurah dan Maha Penyayang kecuali yang berkaitan dengan hak-hak sesama manusia harus diselesaikan terlebih dahulu.
- Menyucikan jiwa seseorang dan berbaik sangka kepada Allah Swt.
- Meningkatkan keimanan seseorang dengan menepati akad kepada Allah Swt. dengan kerinduan akan baitullah.
- Mengingatkan akan jihad Rasulullah saw. yang telah menyinari dunia dengan amal saleh.
- Melatih sifat tabah dan disiplin serta mendorong untuk berkurban lebih mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri.
- Mensyukuri nikmat yang telah diberikannya yaitu nikmat sehat dan nikmat harta yang telah diterimanya.
b. Manfaat bagi umat Islam pada umumnya.
- Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat Islam di dunia.
- Mempererat tali persaudaraan bagi umat Islam di seluruh dunia.
- Media untuk berdakwah berbagi aliran Islam ke seluruh dunia seakan-akan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. ,selalu menemui jamaah haji dalam setiap tahunnya.
- Lebih mengutamakan kepentingan agama daripada kepentingan eksklusif.

0 Response to "Hukum, Syarat, Rukun, Wajib, dan Dam Haji"
Post a Comment