-->

Ciri Ciri Balig (Fiqih)

Seseorang dikatakan baligh,  jika mempunyai salah satu ciri di bawah ini
:
  • usianya sudah sempurna menginjak 15 tahun,  berdasarkan tahun hijriyyah.
  • keluar air mani baik di laki-laki maupun wanita,  biasanya menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).
  • keluarnya haid pada wanita yang menginjak umur 9 tahun (hijriyyah).

Adapun banci,  maka ciri balignya adalah harus ada keluarnya mani dan haid dari kedua alat-alat kelaminnya.  Jika hanya salah satu,  misalnya hanya dzakar saja yang mengeluarkan mani atau hanya farji saja yang mengeluarkan darah haid,  maka belum mampu dianggap balig.

Di dalam kitab-kitab Ilmu fiqih,  masalah balig selalu ditulis di awal-awal bagian,  karena umumnya aktifitas praktek ibadah fiqih selalu mensyaratkan balig dan cendekia untuk menerima sahnya ibadah.  Walaupun batas usia baligh terkecil adalah 9 tahun,  tetapi wajib kifayah hukumnya mendidik anak kita yang sudah berusia 7 tahun dan sudah tamyiz,  memberikan didikan tentang shalat dan hal-hal yang wajib dilakukan sebagai seorang muslim sesuai kekuatannya.  Jika belum tamyiz,  maka hukumnya masuk kategori sunat.  Batasan tamyiz yaitu mampu makan minum sendiri serta istinja sendiri.  Dalam mendidik anak yang belum balig,  boleh menggunakan kata-kata yang sifatnya menakut-nakuti,  asalkan tidak berlebihan.  Sedangkan bagi anak yang sudah dianggap balig,  diperkenankan memukul anak yang dianggap nakal terhadap orang renta dengan syarat pukulannya tidak hingga menyakitkan atau merusak anggota tubuh.  Islam menyampaikan batasan usia 10 tahun,   anak pembangkang boleh dipukul dengan tujuan didikan.

0 Response to "Ciri Ciri Balig (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel