-->

Hukum Berbuka Puasa (Fiqih)

Berbuka puasa di bulan Ramadlan memiliki 4 hukum,  yakni :

  1. Wajib,  contohnya kalau wanita mengalami haidl atau nifas
  2. Jaiz atau boleh,  contohnya bagi musafir,  orang bau tanah yang sudah lemah,  wanita hamil walaupun hamilnya hasil perzinahan,  wanita menyusui dan orang sakit.  Bahkan berbuka mampu wajib bagi yang sakit,  jika sakitnya tersebut sangat parah dan mampu membahayakan atau merusak kemanfaatan/fungsi anggota badan.  Sedangkan sakit-sakit yang dianggap ringan seakan-akan sakit kepala,  flu atau lainnya,  maka tetap diharuskan berpuasa kecuali sakitnya dianggap parah atau malah bertambah.
  3. Tidak wajib,  tidak haram,  tidak makruh dan tidak jaiz,  contohnya bagi orang aneh.
  4. Haram,  contoh kasusnya adalah seseorang memiliki utang puasa 1 hari pada Ramadlan tahun lalu.  Sampai tanggal 29 Sya’ban tahun ini ia belum mengqodlonya,  padahal dia memiliki waktu senggang dan dalam keadaan sehat.  Nah,  tibanya pada tanggal 30 Sya’ban,  wajib aturannya bagi ia berqodlo alias haram tidak berpuasa pada hari itu.

0 Response to "Hukum Berbuka Puasa (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel