-->

Kewajiban Qodlo Puasa dan Membayar Kifarat (Fiqih)

Yang dimaksud qodlo di sini yaitu membayar utang puasa,  artinya jikalau kita pernah bolong puasa karena sesuatu hal,  maka wajib diganti pada hari lain di luar bulan Ramadlan.  Sedangkan kifarat ialah pembayaran denda akibat mengerjakan sesuatu larangan.

Dalam hal ini seseorang wajib mengqodlo puasa Ramadlan serta wajib membayar kifarat jika ia membatalkan puasa dengan cara melaksanakan persetubuhan di siang hari pada bulan Ramadlan dengan sengaja,  padahal ia sendiri sudah mengetahui haramnya melaksanakan hal tersebut dan baginya tidak ada alasan yang memperbolehkan ia untuk berbuka puasa.

Bentuk kifarat atau denda yang wajib dikerjakan bagi orang semacam ini ialah puasa 2 bulan berturut-turut,  tanpa batal sehari pun juga.  Jika batal sehari,  maka puasa sebelumnya ianggap gagal dan wajib mengulangi lagi dari awal.

Nah,  kalau saja denda ini dianggap berat dan tidak akan mungkin sanggup dilaksanakan,  maka diberikan fasilitas atau denda penggantinya yaitu memberi makan kepada 60 orang fakir miskin,  masing-masing mendapat jatah beras atau bahan pokok sebanyak 1 mud/kira-kira 6 ons.

0 Response to "Kewajiban Qodlo Puasa dan Membayar Kifarat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel