Pengertian dan Macam-Macam Khunsa
tauhidislam | Khunsa merupakan orang yang tidak terang jenis kelaminnya, apakah laki-laki atau perempuan, lantaran mempunyai dua jenis kelamin sekaligus, atau tidak memiliki keduanya, baik alat kelamin pria maupun alat kelamin perempuan. Kata "khunsa" berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata al-khans, dibuat atas wazan (timbangan) fu'la, dengan arti asalnya lunak, 'halus' dan ”lemah lembut”. Jamaknya khunāsā seolah-olah kata hubla jamaknya hubalā.
Dalam bahasa Indonesia, khunsa sama dengan waria, yang berarti: (1) bersifat laki-laki dan perempuan (tidak laki-laki, tidak perempuan); (2) laki-laki yang bertingkah-laku dan berpakaian sebagai perempuan dan sebaliknya; wadam; waria. keberadaan khunsa menyebabkan permasalahan dalam penerapan hukum agama yang berkenaan dengan hukum yang berbeda antara pria dan perempuan, terutama dalam masalah kewarisan, sebab penggalan laki-laki tidak sama besarnya dengan bagian perempuan. Allah SWT berfirman di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 176, "...bagian seorang anak pria sama dengan potongan dua orang anak perempuan."
Karena kedudukan khunsa tidak jelas apakah pria atau perempuan, maka para ulama membicarakannya secara khusus. Mereka membagi khunsa atas dua macam: (1) khunsa musykil, dan (2) khunsa gairu musykil yang disebut juga khunsa wadhih (jelas).
Khunsa musykil dialah khunsa yang sangat sulit ditentukan apakah dia digolongkan kepada laki-laki atau perempuan lantaran tidak ada tanda-tanda yang memperlihatkan jenis kelamin yang lebih dominan. Untuk melaksanakan pembagian warisan, dilihatlah kedudukannya di kalangan jago waris. Apabila keberadaannya tidak menghipnotis atau tidak mengubah potongannya dan pecahan andal waris yang lain, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan pembagian waris biasa, tanpa mempermasalahkan kekhunsaannya. Artinya, apakah khunsa itu dimasukkan ke dalam kategori laki-laki atau perempuan, belahan yang diterimanya tetap sama saja dan tidak mengubah belahan mahir waris yang lain. misalnya, jikalau mahir waris yang akan membagi harta warisan terdiri dari seorang ibu dari si mayat, seorang bapak, seorang anak perempuan, dan seorang cucu yang khunsa, maka ibu menerima 1/6 kepingan, bapak 1/6, anak perempuan 1/2, dan cucu yang khunsa 1/6. Dalam kasus ini, cucu yang khunsa, entah dimasukkan dalam kategori pria maupun perempuan, tetap memperoleh 1/6 dan tidak menghipnotis cuilan ahli waris yang lain.
Apabila keberadaan khunsa musykil di tengah mahir waris menghipnotis dan menyebabkan terjadinya perubahan dalam persentase pembagian warisan, ulama berbeda pendapat wacana pecahan untuk khunsa. berdasarkan ulama Hanafiah, khunsa menerima penggalan yang lebih kecil dari dua kemungkinan kategorinya. jika ia dimasukkan ke dalam kategori perempuan dan akan mendapat pecahan yang lebih sedikit daripada kalau dimasukkan ke dalam kategori laki-laki, maka dia dimasukkan ke dalam kategori perempuan. Sebaliknya, bila di dalam susunan andal waris itu dia dimasukkan dalam kategori pria dan akan menerima serpihan yang lebih sedikit daripada jika dimasukkan ke dalam kategori perempuan, maka beliau dimasukkan dalam kategori laki-laki. Penentuan kategori khunsa di sini tergantung kepada posisinya di tengah-tengah andal waris.
Menurut Mazhab Maliki, penggalan warisan khunsa musykil merupakan 1/2 dari belahan pria dan perempuan, yaitu ia mendapatkan 1/2 kalau diperhitungkan sebagai laki-laki, kemudian ditambah 1/2 dari bagiannya kalau diperhitungkan sebagai wanita. Kaprikornus, pembagian dilakukan dua kali. Pertama-tama, khunsa dimasukkan dalam kategori pria lalu dilakukan pembagian warisan; dengan demikian ia memperoleh 1/2 dari kepingannya. Kemudian, ia dimasukkan dalam kategori perempuan lalu dilakukan pembagian; dengan demikian dia memperoleh 1/2 lagi dari pembagian kedua ini.
Menurut Mazhab Syafi‘i, pembagian warisan tetap dilakukan sesuai dengan apa adanya, tetapi yang diambil ialah potongan terkecil masing-masing ahli waris; sedangkan sisanya ditangguhkan dulu sambil menunggu kejelasan mengenai khunsa itu, apakah ia dapat dikategorikan pria atau perempuan.
Mazhab Hanbali berpendapat, pembagian warisan untuk khunsa musykil dilihat dari keadaan khunsa tersebut. bila ada kemungkinan akan diketahui ke dalam kategori mana (laki-laki atau perempuan) khunsa itu dimasukkan, warisan dibagikan kepada semua mahir waris, tetapi dengan bagian terkecil masing-masing. Sisa dari pembagian itu ditangguhkan sampai dapat diketahui ke mana khunsa tersebut dimasukkan. Tetapi, jikalau tidak mampu diperlukan adanya kejelasan itu, khunsa mendapat bagian 1/2 di antara dua kepingan pria dan wanita.
Khunsa gairu musykil (khunsa wadhih) ialah khunsa yang mungkin ditentukan eksistensinya sebagai pria atau sebagai perempuan karena ada tanda-tanda yang menunjuk ke arah tersebut. tanda-tanda itu antara lain:
(1) Sebelum khunsa itu berusia baligh, mampu dilihat Tutorial buang air kecilnya. jikalau ia buang air kecil melalui alat kelamin khusus pria, dia dihukumkan sebagai laki-laki, dan kalau dia buang air kecil melalui alat kelamin khusus perempuan, beliau dihukumkan sebagai perempuan. Tetapi jikalau ternyata beliau kencing melalui kedua alat kelaminnya, maka yang berlaku ialah yang lebih dahulu (laki-laki).
(2) sesudah baligh, mampu dilihat gejala lain. bila tanda-tanda laki-laki lebih lebih banyak didominasi, misalnya tumbuh janggut, mendatangi perempuan, atau ihtilām (bermimpi sebagaimana lazimnya pria bermimpi), khunsa itu dihukumkaan sebagai laki-laki. Tetapi bila gejala perempuan lebih menonjol, contohnya tumbuh payudara atau mengalami haid (menstruasi), ia dihukumkan sebagai perempuan. Di samping itu, tanda lain yang mampu dilihat ialah keadaan alat kelamin khunsa itu sendiri serta sifat-sifatnya, mana yang lebih berfungsi dan lebih lebih banyak didominasi, mirip laki-laki atau mirip perempuan. kalau menyerupai pria dia dihukumkan pria dan jikalau ibarat perempuan dihukumkan perempuan.
Bagi khunsa ghairu musykil, pembagian harta warisan tidak sulit lantaran sebenarnya posisinya terang, sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, dan kepingan yang diperolehnya sesuai dengan jenis kelamin yang dihukumkan kepadanya. Pembagiannya pun dilakukan sebagaimana pembagian biasa. jikalau ia dihukumkan pria, ia memperoleh belahan laki-laki yang besarnya sesuai dengan kedudukannya di kalangan mahir waris, dan jika beliau dihukumkan perempuan, ia menerima serpihan perempuan yang besarnya sesuai dengan kedudukannya dalam lingkungan ahli waris. Misalkan seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang ibu, seorang anak perempuan, dan seorang anak khunsa ghairu musykil yang dihukumkan sebagai pria. Maka istrinya akan memperoleh serpihan 1/8, ibunya 1/6, dan sisanya dibagi untuk kedua orang anaknya, yang perempuan menerima satu pecahan dan yang khunsa ghairu musykil memperoleh dua bagian.

Dalam bahasa Indonesia, khunsa sama dengan waria, yang berarti: (1) bersifat laki-laki dan perempuan (tidak laki-laki, tidak perempuan); (2) laki-laki yang bertingkah-laku dan berpakaian sebagai perempuan dan sebaliknya; wadam; waria. keberadaan khunsa menyebabkan permasalahan dalam penerapan hukum agama yang berkenaan dengan hukum yang berbeda antara pria dan perempuan, terutama dalam masalah kewarisan, sebab penggalan laki-laki tidak sama besarnya dengan bagian perempuan. Allah SWT berfirman di dalam surah An-Nisa ayat 11 dan 176, "...bagian seorang anak pria sama dengan potongan dua orang anak perempuan."
Karena kedudukan khunsa tidak jelas apakah pria atau perempuan, maka para ulama membicarakannya secara khusus. Mereka membagi khunsa atas dua macam: (1) khunsa musykil, dan (2) khunsa gairu musykil yang disebut juga khunsa wadhih (jelas).
Khunsa musykil dialah khunsa yang sangat sulit ditentukan apakah dia digolongkan kepada laki-laki atau perempuan lantaran tidak ada tanda-tanda yang memperlihatkan jenis kelamin yang lebih dominan. Untuk melaksanakan pembagian warisan, dilihatlah kedudukannya di kalangan jago waris. Apabila keberadaannya tidak menghipnotis atau tidak mengubah potongannya dan pecahan andal waris yang lain, pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan pembagian waris biasa, tanpa mempermasalahkan kekhunsaannya. Artinya, apakah khunsa itu dimasukkan ke dalam kategori laki-laki atau perempuan, belahan yang diterimanya tetap sama saja dan tidak mengubah belahan mahir waris yang lain. misalnya, jikalau mahir waris yang akan membagi harta warisan terdiri dari seorang ibu dari si mayat, seorang bapak, seorang anak perempuan, dan seorang cucu yang khunsa, maka ibu menerima 1/6 kepingan, bapak 1/6, anak perempuan 1/2, dan cucu yang khunsa 1/6. Dalam kasus ini, cucu yang khunsa, entah dimasukkan dalam kategori pria maupun perempuan, tetap memperoleh 1/6 dan tidak menghipnotis cuilan ahli waris yang lain.
Apabila keberadaan khunsa musykil di tengah mahir waris menghipnotis dan menyebabkan terjadinya perubahan dalam persentase pembagian warisan, ulama berbeda pendapat wacana pecahan untuk khunsa. berdasarkan ulama Hanafiah, khunsa menerima penggalan yang lebih kecil dari dua kemungkinan kategorinya. jika ia dimasukkan ke dalam kategori perempuan dan akan mendapat pecahan yang lebih sedikit daripada kalau dimasukkan ke dalam kategori laki-laki, maka dia dimasukkan ke dalam kategori perempuan. Sebaliknya, bila di dalam susunan andal waris itu dia dimasukkan dalam kategori pria dan akan menerima serpihan yang lebih sedikit daripada jika dimasukkan ke dalam kategori perempuan, maka beliau dimasukkan dalam kategori laki-laki. Penentuan kategori khunsa di sini tergantung kepada posisinya di tengah-tengah andal waris.
Menurut Mazhab Maliki, penggalan warisan khunsa musykil merupakan 1/2 dari belahan pria dan perempuan, yaitu ia mendapatkan 1/2 kalau diperhitungkan sebagai laki-laki, kemudian ditambah 1/2 dari bagiannya kalau diperhitungkan sebagai wanita. Kaprikornus, pembagian dilakukan dua kali. Pertama-tama, khunsa dimasukkan dalam kategori pria lalu dilakukan pembagian warisan; dengan demikian ia memperoleh 1/2 dari kepingannya. Kemudian, ia dimasukkan dalam kategori perempuan lalu dilakukan pembagian; dengan demikian dia memperoleh 1/2 lagi dari pembagian kedua ini.
Menurut Mazhab Syafi‘i, pembagian warisan tetap dilakukan sesuai dengan apa adanya, tetapi yang diambil ialah potongan terkecil masing-masing ahli waris; sedangkan sisanya ditangguhkan dulu sambil menunggu kejelasan mengenai khunsa itu, apakah ia dapat dikategorikan pria atau perempuan.
Mazhab Hanbali berpendapat, pembagian warisan untuk khunsa musykil dilihat dari keadaan khunsa tersebut. bila ada kemungkinan akan diketahui ke dalam kategori mana (laki-laki atau perempuan) khunsa itu dimasukkan, warisan dibagikan kepada semua mahir waris, tetapi dengan bagian terkecil masing-masing. Sisa dari pembagian itu ditangguhkan sampai dapat diketahui ke mana khunsa tersebut dimasukkan. Tetapi, jikalau tidak mampu diperlukan adanya kejelasan itu, khunsa mendapat bagian 1/2 di antara dua kepingan pria dan wanita.
Khunsa gairu musykil (khunsa wadhih) ialah khunsa yang mungkin ditentukan eksistensinya sebagai pria atau sebagai perempuan karena ada tanda-tanda yang menunjuk ke arah tersebut. tanda-tanda itu antara lain:
(1) Sebelum khunsa itu berusia baligh, mampu dilihat Tutorial buang air kecilnya. jikalau ia buang air kecil melalui alat kelamin khusus pria, dia dihukumkan sebagai laki-laki, dan kalau dia buang air kecil melalui alat kelamin khusus perempuan, beliau dihukumkan sebagai perempuan. Tetapi jikalau ternyata beliau kencing melalui kedua alat kelaminnya, maka yang berlaku ialah yang lebih dahulu (laki-laki).
(2) sesudah baligh, mampu dilihat gejala lain. bila tanda-tanda laki-laki lebih lebih banyak didominasi, misalnya tumbuh janggut, mendatangi perempuan, atau ihtilām (bermimpi sebagaimana lazimnya pria bermimpi), khunsa itu dihukumkaan sebagai laki-laki. Tetapi bila gejala perempuan lebih menonjol, contohnya tumbuh payudara atau mengalami haid (menstruasi), ia dihukumkan sebagai perempuan. Di samping itu, tanda lain yang mampu dilihat ialah keadaan alat kelamin khunsa itu sendiri serta sifat-sifatnya, mana yang lebih berfungsi dan lebih lebih banyak didominasi, mirip laki-laki atau mirip perempuan. kalau menyerupai pria dia dihukumkan pria dan jikalau ibarat perempuan dihukumkan perempuan.
Bagi khunsa ghairu musykil, pembagian harta warisan tidak sulit lantaran sebenarnya posisinya terang, sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, dan kepingan yang diperolehnya sesuai dengan jenis kelamin yang dihukumkan kepadanya. Pembagiannya pun dilakukan sebagaimana pembagian biasa. jikalau ia dihukumkan pria, ia memperoleh belahan laki-laki yang besarnya sesuai dengan kedudukannya di kalangan mahir waris, dan jika beliau dihukumkan perempuan, ia menerima serpihan perempuan yang besarnya sesuai dengan kedudukannya dalam lingkungan ahli waris. Misalkan seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan seorang istri, seorang ibu, seorang anak perempuan, dan seorang anak khunsa ghairu musykil yang dihukumkan sebagai pria. Maka istrinya akan memperoleh serpihan 1/8, ibunya 1/6, dan sisanya dibagi untuk kedua orang anaknya, yang perempuan menerima satu pecahan dan yang khunsa ghairu musykil memperoleh dua bagian.
0 Response to "Pengertian dan Macam-Macam Khunsa"
Post a Comment