-->

Masalah Niat (Fiqih)

Ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam niat.
  1. Hakikat atau definisi niat yaitu menyengaja atau bermaksud melaksanakan suatu hal dibarengi dengan memulai pekerjaan yang dimaksud dikala itu juga.  Jadi berbeda dengan azam,  karena di dalam azam,  antara menyengaja rencana dengan praktiknya ada batas waktu tenggang,  jadi tidak berbarengan.  Misal Saya akan pergi ke Bandung nanti siang.  Dikatakan niat,  jika begitu ada maksud ke Bandung,  tanpa ada batas waktu tenggang eksklusif lalu dia pergi,  tetapi kalau beliau ada tenggang waktu,  misalnya beres-beres dulu maka namanya azam,  bukan niat.
  2. Tempat niat adalah di dalam hati,  sedangkan mengucapkannya hukumnya sunnat.  Dengan melalui ucapan diharapkan mampu membantu memperlancar niat dalam hati.
  3. Waktu niat yaitu di awal ibadah kecuali pada puasa,  karena di dalam puasa niatnya di dahulukan,  sehingga sebagian ulama menyebutnya bukan niat tetapi azam,  khusus untuk puasa ini.
  4. Hukum niat adalah wajib dalam setiap ibadah yang dibutuhkan adanya niat,  kecuali dalam memandikan mayit,  maka niatnya sunat.
  5. Kifayat niat adalah berbeda-beda tergantung ibadah apa yang diniatkannya.
  6. Syarat niat ada 4 yakni islam,  tamyiz,  tahu apa yang akan diniatkannya dan tidak ada hal yang bisa membatalkan niat.


Niat begitu penting posisinya dalam ibadah,  hal ini untuk membedakan mana ibadah dan mana yang bukan ibadah/adat.  Contohnya duduk di masjid dengan diniatkan i'tikaf maka akan berbeda dengan duduk di dingklik santai dengan niat istirahat.  Mana yang ianggap mendapatkan pahala ?

0 Response to "Masalah Niat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel