-->

Niat Shalat (Fiqih)

Rukun shalat yang pertama yang merupakan gerbang masuknya shalat adalah niat. Tempatnya niat yaitu di dalam hati, sedangkan melafalkan/mengucapkan niat hukumnya sunat. Tujuan niat diucapkan dengan lisan adalah untuk membantu menghadirkan pekerjaan shalat di dalam hati. Kaprikornus ketika kita niat di dalam hati tanpa melapalkannya, maka niatnya jadi. Sebaliknya kalau kita hanya melafalkan niat tanpa menghadirkannya dalam hati, maka tidak jadi niatnya, yang tentu saja tidak akan jadi shalatnya. Kaprikornus niat di dalam hatilah yang dianggap sah menurut ilmu fiqih.

Sebagai teladan bila kita ditanya : "Bagaimana praktek membuat kudapan manis mentega?". Maka pikiran/hati kita pasti bisa membayangkan langkahnya secara step by step. Mulai dari persiapan materi menyediakan telur, gula putih, mentega, vanili, lalu mengocoknya dengan mesin mixer, mencetaknya menjadi bentuk kue yang manis, menaruhnya di atas loyang lalu mengopennya. Bahkan hingga-sampai menyantapnya pun mampu terbayang. Nah itulah mungkin yang mampu Saya jelaskan wacana kesamaan niat dalam shalat. Kaprikornus jika kita akan memulai shalat, yang dimaksud menghadirkan shalat dalam niat yaitu tergambarkannya semua pekerjaan/rukun shalat dari takbirotul ihram, membaca fatihah, ruku, i'tidal, hingga dengan salam. Adapun waktunya niat dalam shalat ialah dikala takbirotul ihram bersamaan dengan membaca takbir. Sedangkan membaca niat yang diucapkan, tentu saja waktunya sebelum takbir.

Istilah menghadirkan shalat dalam fiqih biasa disebut istihdlor. Secara garis besar para ulama fiqih membagi istihdlor menjadi 2 kepingan, yaitu :
1. Istihdlor haqiqi
2. Istihdlor urfi
Yang dimaksud istihdlor haqiqi ialah menghadirkan seluruh pekerjaan shalat dari awal hingga akibat secara terang sesuai jumlah rakaat. Jadi semua pekerjaan pada rakaat pertama, kedua dan seterusnya harus juga terhadirkan. Sedangkan istihdlor urfi ialah menghadirkan pekerjaan shalat secara garis besar tanpa terperinci.Dalam istihdlor urfi cukup poin-poin rukun shalat shalat tersebut terhadirkan satu kali saja tanpa harus tergambarkan di tiap rakaatnya. Nah, yang direkomendasikan oleh para ulama fiqih buat kita yang masih awam ialah yang niat dengan metode istihdlor urfi (garis besar).

Bersumber dari kitab-kitab fiqih bermazhab Syafi'i.
Wallahu a'lam.

Rukun Shalat Selanjutnya

0 Response to "Niat Shalat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel