-->

Shalat Yang Wajib Berjama'ah (Fiqih)

Shalat yang wajib berjama'ah maksudnya yaitu shalat yang dalam shalat jenis ini pelaksanaanya mesti berjamaah sehingga harus ada niat berjamah atau niat jadi imam bagi imam dan niat jadi ma'mum bagi ma'mum.  Ada 4 jenis shalat yang niatnya harus pakai berjama'ah (imaaman/ma'muman),  yakni :

1.  shalat jum'at
2.  shalat mu'adah
3.  shalat nazar berjama'ah
4.  shalat jama taqdim karena hujan

Yang dimaksud shalat mu'adah/shalat i'adah ialah mengulangi shalat fardu atau sunat secara berjamah dengan beberapa syarat tertentu dengan tujuan untuk mengharap ganjaran atau pahala ibadah.  Mengenai syaratnya akan Saya jelaskan pada postingan selanjutnya.

Sedangkan shalat nazar berjamaah yaitu shalat yang dinazarkan/dijanjikan oleh kita dan pelaksanannya secara berjamaah.  Contoh perkara,  kita bernazar,  kalo dapet proyek akan shalat syukur secara berjama'ah,  dan ternyata proyek tersebut berhasil,  maka nazar tersebut wajib dilaksanakan.

Yang dimaksud shalat jama taqdim disini ialah mampu dicontohkan dengan perkara sebagai berikut.  Misal kita sudah terbiasa shalat berjamaah di masjid.  Kebetulan waktu itu kita shalat dzuhur berjamaah.  Dari kondisi awal sudah terlihat cuaca mendung dan kelihatannya hujan akan cukup besar dan diprediksikan akan sampai berlanjut hingga tiba waktu ashar.  Jika kita shalat dzuhur langsung pulang,  kemungkinan shalat ashar tidak mampu berjamaah mengingat hujan besar dan letak rumah agak jauh dari masjid.  Nah karena kondisi inilah jemaah boleh bermusyawarah untuk melaksanakan shalat dzuhur jama taqdim dengan ashar.  Mengenai syarat dan ketentuannya akan diposting lewat artikel selanjutnya.

0 Response to "Shalat Yang Wajib Berjama'ah (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel