-->

Qadha Shalat Wajib (Fiqih)

Shalat fardhu, wajib dilaksanakan sempurna pada waktunya, menurut firman Allah SWT,

????? ?????????? ??????? ????? ?????????????? ??????? ???????????


“Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” 
(An-Nisaa’: 103).

Oleh karena itu, barangsiapa mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan tanpa ada halangan (uzur), maka ia berdosa. Tetapi, jika dia mengakhirkannya karena suatu halangan, tidaklah berdosa. Halangan-halangan itu ada yang mampu menggugurkan kewajiban shalat dan ada pula yang tidak menggugurkannya. Hal-Hal yang Menggugurkan shalat adalah haidl, nifas, gila dan pingsan. Selain itu tidak menggugurkan kewajiban shalat artinya shalat yang ditinggalkan tersebut harus diqadha seolah-olah lantaran lupa, tertidur dan lalai terhadap shalat.

Hukum mengqadha shalat wajib yang tertinggal ialah wajib, karena yang namanya wajib mesti dilaksanakan dan jikalau ditinggalkan akan berdosa.

Hal ini berdasarkan hadits Nabi :

???? ????? ???? ??????? ???? ????????? ?????????????? ????? ????????? ??? ????????? ????? ?????? ??????


Barangsiapa yang meninggalkan shalat karena tertidur atau lupa, maka hendaknya ia melaksanakan salat sehabis ingat dan tidak ada kafarat (pengganti) selain itu.
(H.R. Bukhari dan Muslim)

Mayoritas para ulama fiqh dari keempat madzhab beropini bahwa  wajib mengqadha shalat, lantaran meninggalkan salat itu dosa dan mengqadhanya itu wajib. Oleh karena itu sangat dianjurkan memohon ampun pada Allah dan bertaubat dari lalainya meninggalkan shalat secara sengaja.

Adapun waktu shalat qadha adalah dikala kita ingat kita telah meninggalkan shalat. Jika penyebabnya tidak disengaja seolah-olah lupa atau tertidur, maka qadhanya sunat disegerakan ketika ingat, sedangkan jikalau penyebabnya lalai atau disengaja maka qadhanya wajib disegerakan dikala ingat.

0 Response to "Qadha Shalat Wajib (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel