Syarat Khutbah Jum'at (Fiqih)
Syarat khutbah jum'at ialah sebagai berikut :
- Suci dari 2 hadats adalah hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil yaitu hadats yang menimbulkan beliau harus berwusu, sedangkan hadas besar ialah keadaan seorang yang mesti mandi wajib.
- Suci dari berbagai najis di kawasan khutbah, pakain dan badannya termasuk barang yang dipegang saat khutbah seolah-olah mic, naskah khutbah dan lainnya. Itu semua harus terbebas dari semua jenis najis.
- Harus menutupi aurat.
- Khotib yang berkhutbah harus sambil berdiri bagi yang mampu.
- Duduk antara 2 khutbah yang usangnya sekira-kira sedikit lebih usang dari thuma'ninah dalam shlalat.
- Pelaksanaan 2 khutbah harus terus menerus, tidak boleh terpisah oleh aktivitas lain selain duduk antara 2 khutbah.
- Setelah khutbah yang ke 2, harus dilanjutkan dengan shalat dan tidak boleh terpisah oleh aktivitas lain seolah-olah membaca Quran atau shalat Ghaib.
- Bacaan pada rukun khutbah harus memakai bahasa Arab.
- Bacaan rukun khutbah harus terdengar oleh minimal 40 orang jema'ah (khusus yang bermazhab Imam Syafi'i).
- Seluruh khutbah harus dilakukan pada waktu dilakukannya shalat zhuhur.
0 Response to "Syarat Khutbah Jum'at (Fiqih)"
Post a Comment