-->

Perkembangan Mazhab Syafi'i (Fiqih)

Pemikiran fiqih mazhab Syafi'i diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman kontradiksi antara ajaran Ahlul Hadits (aliran yang cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (aliran yang cenderung berpegang pada kecerdikan pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i mencar ilmu kepada Imam Malik sebagai tokoh ahlul hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh ahlur ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i lalu merumuskan fatwa atau mazhabnya sendiri, yang mampu dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak  metode istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun metode mashalih mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua anutan utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqih, ushul fiqih, dan hadits di zamannya menciptakan mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh aneka macam ulama yang hidup sezaman dengannya.

Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqih Ar-Risalah dan kitab fiqih al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa acuan merumuskan hukum far'iyyah atau aturan yang bersifat cabang.

Dasar-dasar mazhab Syafi'i yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
  • Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari sebab dari Al-Qur'an dalam tetapkan aturan Islam.
  • Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan bila tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
  • Ijma' atau komitmen para sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan aturan yaitu ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada abad tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seakan-akan ini tidak mungkin terjadi.
  • Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara memutuskan aturan Islam.

Penyebarluasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebarluaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
  • Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
  • Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
  • Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang populer sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqih Mazhab Hambali, juga pernah berguru kepada Imam Syafi'i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut mengembangkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
  • Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
  • Imam Bukhari
  • Imam Muslim
  • Imam Nasa'i
  • Imam Baihaqi
  • Imam Turmudzi
  • Imam Ibnu Majah
  • Imam Tabari
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani
  • Imam Abu Daud
  • Imam Nawawi
  • Imam as-Suyuti
  • Imam Ibnu Katsir
  • Imam adz-Dzahabi
  • Imam al-Hakim
Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi aturan Islam. Ushul fiqih atau metodologi aturan Islam, yang tidak dikenal pada era Nabi dan sahabat, gres lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqih sunni lainnya. Dari mazhab ini banyak sekali ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi aturan Islam yang dikembangkan para pendukungnya.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut sehabis Mazhab Hanafi.

0 Response to "Perkembangan Mazhab Syafi'i (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel