-->

Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui

Pertanyaan:
Menurut syariat Islam, musafir dibolehkan untuk tidak berpuasa, lalu menggantinya di hari lain (di luar Ramadhan) yang disebut dengan puasa Qadha’. Sedangkan orang renta renta yang tidak bisa melakukan puasa diberi keringanan dengan membayar Fidyah. Bagaimanakah dengan perempuan hamil dan ibu yang menyusui bayinya?

Jawab:
Dalam persoalan ini ada beberapa pendapat ulama Fiqh sebagaimana yang disebutkan Syekh Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh Sunnah.
Pendapat pertama, bila perempuan hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan dirinya atau anaknya, maka mereka hanya wajib membayar Fidyah saja, tidak wajib melakukan puasa Qadha’. Demikian berdasarkan Ibnu Umar dan Ibnu Abbas. Abu Daud meriwayatkan dari ‘Ikrimah bahwa Ibnu Abbas berkata wacana firman Allah Swt, “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah”. (Qs. Al-Baqarah [2]: 184). “Merupakan rukhshah (keringanan/dispensasi) bagi pria dan perempuan yang telah renta renta, mereka tidak bisa melakukan puasa, maka mereka dibolehkan tidak berpuasa, maka setiap satu harinya mereka memberi makan satu orang miskin. Wanita hamil dan ibu menyusui, bila mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka (juga) boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makanan (fidyah)”. Diriwayatkan juga oleh al-Bazzar, di final riwayat terdapat tambahan, Ibnu Abbas pernah berkata kepada seorang ibu hamil, “Kamu sama menyerupai orang yang tidak kuasa melakukan puasa, maka kau hanya wajib membayar Fidyah, kau tidak wajib melakukan puasa Qadha’. Imam ad-Daraquthni menyatakan Sanadnya shahih. Diriwayatkan dari Nafi’ bahwa Ibnu Umar pernah ditanya wacana perempuan hamil bila ia mengkhawatirkan janinnnya. Ibnu Umar menjawab, “Ia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan kepada orang miskin (Fidyah) satu Mud gandum untuk satu hari”. Diriwayatkan oleh Imam Malik dan al-Baihaqi. Dalam sebuah hadits disebutkan, “Sesungguhnya Allah Swt menggugurkan kewajiban puasa dan setengah shalat terhadap musafir, dan menggugurkan puasa bagi perempuan hamil dan ibu menyusui”.
Pendapat kedua, berdasarkan Mazhab Hanafi, Abu ‘Ubaid dan Abu Tsaur: perempuan hamil dan ibu menyusui hanya wajib melakukan puasa Qadha’ saja, mereka tidak wajib membayar Fidyah.
Pendapat ketiga berdasarkan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Syafi’i bahwa bila perempuan hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan janin atau bayinya saja, maka mereka boleh tidak berpuasa, mereka wajib melakukan puasa Qadha’ dan Fidyah. Jika perempuan hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan dirinya saja, atau sebab mengkhawatirkan dirinya dan bayinya, maka mereka hanya wajib melakukan puasa Qadha’ saja, tidak ada kewajiban lain.
Demikianlah beberapa pendapat ulama wacana persoalan ini, akan tetapi Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu lebih menguatkan pendapat yang menyampaikan bahwa bila perempuan hamil dan ibu menyusui tersebut tidak berpuasa sebab mengkhawatirkan janin atau bayinya, maka mereka mesti melakukan puasa Qadha’ dan juga membayar Fidyah, yakni memberi satu Mud makanan pokok kepada fakir miskin untuk satu hari. Satu Mud sama dengan 675 gram. Wallahu a’lam.
(H. Abdul Somad, Lc., MA.)
Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/

0 Response to "Puasa Ibu Hamil Dan Menyusui"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel