-->

Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin Saja?

Apakah Zakat Fitrah hanya untuk fakir miskin saja?
Jawaban:
المبحث الخامس ـ مصرفها أو من يأخذها :
اتفق الفقهاء (1) على أن مصرف زكاة الفطر هو مصارف الزكاة المفروضة؛ لأن صدقة الفطر زكاة، فكان مصرفها مصرف سائر الزكوات؛ ولأنها صدقة، فتدخل في عموم قوله تعالى: {إنما الصدقات للفقراء والمساكين} [التوبة:60/9] ولا يجوز دفعها إلى من لا يجوز دفع زكاة المال إليه
Pembahasan Kelima:
Pembagian zakat fitrah atau orang yang berhak mengambilnya.
Para ulama setuju bahwa pembagian zakat fitrah sama dengan pembagian zakat wajib (zakat Mal), alasannya zakat Fitrah itu juga yaitu zakat, maka pembagiannya sama menyerupai zakat-zakat yang lain. Karena zakat fitrah itu yaitu zakat, maka masuk dalam ayat (zakat) yang bersifat umum:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (Qs. at-Taubah [9]: 60).
(Sumber: al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Syekh Wahbah az-Zuhaili, Juz: 3, halaman: 387).
Diterjemahkan Oleh: H. Abdul Somad, Lc., MA.
Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/

0 Response to "Zakat Fitrah Untuk Fakir Miskin Saja?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel