“Mad Iwad” Pengertian dan contoh [Lengkap]
Pengertian Mad Iwad dan acuannya
HukumTajwid.Com- Mad iwad (المد العوض) menjadi salah satu potongan daripada mad aslhiy atau mad thobi’i. Oleh lantaran itulah sebagai klarifikasi lebih lengkapnya, dalam ulasan kali ini kita akan membahas ihwal pengertian mad iwad dan polanya.
Pengertian Mad Iwad
Pengertian mad secara bahasa adalah panjang, sedangkan iwad berdasarkan bahasa artinya pengganti. Secara istilah mad iwad ialah berhenti (bacaan) pada tanwin fathah di akibat kalimat (Hidayatul Mustafiq; Halaman 15).
Dari definisi diatas mampu disimpulkan bahwa yang dinamakan dengan mad iwad adalah bacaan panjang pada balasan kata (kalimat) sebagai ganti dari bunyi tanwin fathah yang tidak lagi berbungi lagi lantaran bacaan diwaqofkan.
Tanwin fathah yang dimasksudkan yaitu tanwin fathah yang tidak terletak pada ta’ marbutohoh (ة). Sedangkan untuk tanwin fathah yang terletak pada la marbuthoh aturannya bukan mad iwad, alasannya yaitu lantaran jikalau ta’ marbuthoh tersebut di waqofkan, bunyi bermetamorfosis ha’ tanpa mad.
Contohnya;
رحمة
dan جنة
Dalam Kitab Nihayatul Qoulil Mufid menyebutkan bahwa yang dinamakan dengan Madd Iwad yaitu Hah’ Dhomir ـه yang mengganti tempatnya Ya’ (ي) yang dibuang karena jazem (Istilah dalam Ilmu Nahwu) , misalnya yaitu
نولىه
(Nuwalliha) Dibuang Ya’nya menjadi نوله(Nuwaliha)
Ketika masih ada Ya’nya, bacaan pendek. Akan tetapi dikala Ya’nya dibuang, Ha’nya menjadi panjang. Inilah Definisi Mad Iwan menurut Kitab Nihayatul Qoulil Mufid. Oleh karena itulah madd iwan ini dibagi menjadi dua, yaitu;
Jenis-Jenis Mad Iwad dan polanya
Mad Iwad Tanwin
كاَنَ فاَسِقاً
كاَنَ فاَسِقاً
Mad Iwad yang Dibuang
نولىه Dibaca نوله
Contoh Mad Iwad dalam Al-Qur’an
Demikianlah pembahasan mengenai “Mad Iwad” Pengertian dan contoh [Lengkap]. agar dapat bermanfaat bagi setiap pembaca yang sedang mencba memhami ihwal hukum Tajwid, khususnya mengenai “Mad Iwad” ini. Trimakasih, jangan lupa baca juga artikel tajwid lainnya;
0 Response to "“Mad Iwad” Pengertian dan contoh [Lengkap]"
Post a Comment