-->

Halalkah Membunuh Tukang Begal? Simak Hadist Shahih Nabi

Baru-baru ini terdengar di media sosial tentang perkara begal tewas di hajar korbannya. kasus perampokan atau begal ini dilakukan jalan landmark namun agresi ini menyebabkan tewasnya perampok ditangan korbannya. Dari sisi hukum, memang korban ini yaitu satria heroik yang penuh keberanian untuk mempertahankan hak miliknya.

Namun alangkah buruknya insiden ini sampai tewas gara-gara ingin memiliki HP dengan Cara merampok. intinya tidak ada satupun agama yang menghalalkan suatu pembunuhan. Walaupun pembunuhan terjadi dengan masalah ini, alangkah baiknya jauhi dengan Tutorial kejahatan. Fungsi beragama bertujuan untuk perdamaian, membuatkan kasih akung dan mengatur tatanan sosial yang lebih baik.

Dalam Al-Qur’an dikatakan, “Barangsiapa yang membunuh seorang insan, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan lantaran membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh insan seluruhnya” (QS: Al-Maidah: 32).

Melihat ayat di atas bahwa agama islam mengemban visi rahmatan lil alamin, mengutuk kejahatan dengan pembunuhan, apalagi dengan Cara semena-mena.Aruran ini tidak dikhususkan untuk agama islam sajadan bukan non-muslim dihalalkan darahnya karena misi rahmatan lil alamin untuk kedamaian seluruh semesta alam.


Hukum Membunuh Tukang Begal


Bagaimana misalnya terjadi pada kita, seoarang atau sekelompok begal merampok harta dan membunuh korbannya?. Tutorial ini rasanya tidak adil bagi korban yang tidak pernah melaksanakan kesalahan norma-norma agama. Malahan dirampok harta kekayaannya dan harus di bunuh juga oleh orang atau sekelompok kejahatan.

Dan bagaimana misalnya terjadi pada kita, seoarang atau sekelompok begal merampok harta kita tapi terbunuh oleh korbannya?. Tutorial seolah-olah ini secara dalam hati kecil sebagaimana manusia biasa, seakan berucap "bersyukur begalnya tewas".

Pertanyaan ini pernah terjadi pada Ibnu Taimiyah pernahn di tanyakan seseorang, mengenai orang-orang membuat keonaran di muka bumi di mana menghalalkan harta dan darah orang lain seakan-akan begal, mencopet dan menteror orang lain. Apakah ia harus menyerahkan hartanya atau membunuhnya (membunuh begalnya)?


Hukum Islam Menjawab


Para ulama sepakat akan bolehnya melawan sekawanan sekelompok begal. Ada hadist shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliauntaranya :

مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ

Artinya : "Siapa yang terbunuh lantaran membela hartanya, maka beliau syahid".

Seseorang tiba kepada Rasulullah dan bertanya, " Bagaimana kalau aku bertemu perampok, begal dan pencuri?" Rasul menjawab, "Bertarunglah jangan serahkan harta kekayaanmu!". Orang itu bertanya lagi  "Kalau aku di bunuh?". Rasul menjawab "Kamu mati syahid". Orang itu bertanya lagi "bagaimana kalau beliau (begal) yang mati?". Rasul menjawab "Dia (begal) masuk neraka!". (Hr. Muslim no.140).

Sungguh terang bukan aturan-aturan aturan islam tentang tewasnya begal oleh korbannya. Ayo jauhi Cara-cara kejahatan dan pegang teguh kedamaian rahmatan lil alamin. supaya bermanfaat.

0 Response to "Halalkah Membunuh Tukang Begal? Simak Hadist Shahih Nabi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel