-->

Hikmah Zakat: 8 Golongan Yang Berhak menerima Zakat Fitrah

Pada ketika Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat dari harta dirinya yang telah memnuhi syarat yang ditentukan agama. Tujuan Dari Memberi Zakat ini adalah untuk menyampaikan makanan atau sebagian hartanya kepada oarng-orang miskin dan fungsi memberi zakat ini juga untuk membersihkan orang yang berpuasa dari berbagai macam kekurangan puasanya.

Dan zakat fitrah dan zakat mal ini harus di salukan atau diberikan kepada beberapa golongan yang tidak sanggup. seakan-akan termaktub dalam firman Allah Ta'ala dalam Surat At-Taubah:60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan, untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Golongan Yang Berhak mendapat Zakat Fitrah


1. Fakir
Adalah orang-orang yang tidak mempunyai harta atau hasil usaha (pekerjaan) untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari (pokoknya) dan tanggungan di kehidupannya. Makara orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

2. Miskin
Adalah Orang yang mempunyai harta dan hasil usaha(pekerjaan) akan tetapi masih tidak mencukupiuntuk menanggungdirinya dan tanggungannya. Yaitu ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, kawasan berlindung,dan lainnya. Kaprikornus ini perlu menerima zakat.

3. Amil Zakat
Adalah mereka yang melaksanakan mengumpulkan, menyimpan, menjaga, mencatat berapa zakat masuk dan keluar serta sisanya dan juga menyalurkan atau mendistribusikannya. seolah-olah: petugas karyawan yayasan zakat mal, yayasan rumah zakat dan yayasan zakat lainnya.

4. Mualaf
Kelompok orang yang dianggap masih lemah iktikadnya lantaran baru masuk islam. Ini maksudnya ialah memberi zakat kepada mualaf ini bukan lantaran melihat kekayaan dirinya tapi lantaran lemahnya kepercayaan. Banyak di tahun-tahun ini seorang mualaf mampu secara bahan Jadi ini masih bisa mendapat zakat (karena iktikadnya perihal islam belum lengkap-minim).

5. Riqad
Adalah budak-budak yang telah dijanjikan oleh tuannya akan dilepaskannya jikalau dia mampu membayar sejumlah tertentu dan termasuk pula budak yang belum dijanjikan untuk memerdekakan dirinya. Mungkin di tahun modern ini budak-budak sudah tidak ada, tapi kalaupun ada di suatu negara pun masih berhak mendapat zakat.

6. Gharimin
Orang-orang yang memiliki hutang, menanggunh hutang dan tidak sanggup membayarnya dikarenakan telah jatuh miskin. Sebagian besar insan mempunyai hutang. Tapi yang niscaya bila hutang ini belum sanggup di bayar karena kekurangan faktor ekonomi maka orang seperti masih berhak terima zakat fitrah.

7. Fi Sabilillah
Orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas. pada dasarnya mereka menindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid seperti berperang, berdakwah dan berusaha menerapkan aturan islam. Kaprikornus seakan-akan, para ustad, penceramah atau pendakwah itu masih berhak mendapatkan zakat fitrah.

8. Ibnu Sabil
Orang-orang yang putus bekalnya dalam perjalanannya, untuk ketika ini mereka yaitu golongan musafir yang mengadakan perjalanan yang dianjurkan agama.

Itulah beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah. Kaprikornus wahai saudaraku, segeralah lunasi kewajibanmu untuk membayar Zakat Fitrah atau Zakat Mal. Ingat! masih banyak orang yang masih kesusahan Jadi itu masih berhak mendapatkan Zakat.

0 Response to "Hikmah Zakat: 8 Golongan Yang Berhak menerima Zakat Fitrah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel