Hukum Nikah Dan Dalil akad nikah Dalam Dalam Al-Quran
Setiap insan insan niscaya tidak berdaya, memiliki sifat hilaf dan lupa. Kaprikornus apa yang terjadi di dunia ini niscaya mengandung godaan dan ujian. Dan salah satu godaan terbesar bagi kaum adam adalah fitnah syahwat. Kebanyakan insan hancur ahlaknya karena aib syahwat yang dialaminya. Makara alangkah baiknya segeralah menikah. Menikah merupakan salah satu usulan sunah nabi kepada umatnya.
Jadi bagi sudah menjalin relasi segeralah menikah, jangan pernah takut untuk menikah. Sekali lagi segeralah atau cepatlah menikah untuk menjahui fitnah syahwat. Dan lagi, jika ada manusia belum menikah atau belum hidup bersama dengan lawan jenis (pasangan), berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai sunah serta kewajiban taat kepada Allah Ta'ala.
Dan menikah juga termasuk melengkapi sebagai kita beragama islam. "Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang)
maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. abu Sa’id).
Berikut ayat dalam Al-Quran tentang kita di perintahkan dan segera untuk menikah dengan pasangan kita, simak selengkapnya:
1. Ayat ijab kabul Islam dalam surat Az- Zariyat Ayat: 49,
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
2. Ayat akad nikah Islam dalam surat An Nisa Ayat: 1,
Artinya : “Hai manusia, bertakwalah kepada dewa-mu Yang membuat kau dari satu jiwa dan darinya ia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan wanita; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai kekerabatan tali kekerabatan. bahu-membahu Allah swt. yaitu pengawas atas kau”. (An Nisa: 1).
3. Ayat pernikahan Islam dalam surat Al-Qiyamah Ayat: 39,
Artinya: "Lalu Allah menyebabkan daripadanya sepasang: laki-laki dan wanita.” (QS.Al-Qiyamah:39).
4. Ayat pernikahan Islam dalam surat Al-Hujuraat Ayat: 13,
Artinya: "Hai insan, bekerjsama Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kau saling kenal-mengenal. bahwasanya orang yang paling mulia beliauntara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. sebenarnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujuraat : 13).
Jadi sudah di terangkan wajibnya ijab kabul dalam A-Quran sehingga ini di Kaprikornuskan anutan untuk memulai dan segera sebuah ikatan akad nikah. Untuk bisa menerima keluarga yang sakinah mawaddah waarahmah, harus membutuhkan keihlasan, kejujuran dan serah diri kepada Allah Ta'ala dari kedua belah pihak istri dan suami. Dan saling membagi kiprah dalan menjalankan perahu rumah tangga .
“Dari Jabir r.a., bergotong-royong Nabi SAW. telah bersabda : bekerjsama wanita itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Semoga bermanfaat.
Jadi bagi sudah menjalin relasi segeralah menikah, jangan pernah takut untuk menikah. Sekali lagi segeralah atau cepatlah menikah untuk menjahui fitnah syahwat. Dan lagi, jika ada manusia belum menikah atau belum hidup bersama dengan lawan jenis (pasangan), berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai sunah serta kewajiban taat kepada Allah Ta'ala.
Dan menikah juga termasuk melengkapi sebagai kita beragama islam. "Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih & sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih & sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya (dengan kasih & sayang)
maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala jemari keduanya” (HR. abu Sa’id).
Berikut ayat dalam Al-Quran tentang kita di perintahkan dan segera untuk menikah dengan pasangan kita, simak selengkapnya:
1. Ayat ijab kabul Islam dalam surat Az- Zariyat Ayat: 49,
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya : “Dan segala sesuatu Kami Ciptakan Berpasang – pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
2. Ayat akad nikah Islam dalam surat An Nisa Ayat: 1,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ
الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya : “Hai manusia, bertakwalah kepada dewa-mu Yang membuat kau dari satu jiwa dan darinya ia menciptakan jodohnya, dan mengembang-biakan dari keduanya banyak laki-laki dan wanita; dan bertakwalah kepada Allah swt. yang dengan nama-Nya kamu saling bertanya, terutama mengenai kekerabatan tali kekerabatan. bahu-membahu Allah swt. yaitu pengawas atas kau”. (An Nisa: 1).
3. Ayat pernikahan Islam dalam surat Al-Qiyamah Ayat: 39,
فَجَعَلَ مِنْهُ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ وَالْأُنْثَىٰ
Artinya: "Lalu Allah menyebabkan daripadanya sepasang: laki-laki dan wanita.” (QS.Al-Qiyamah:39).
4. Ayat pernikahan Islam dalam surat Al-Hujuraat Ayat: 13,
أَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍۢ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَٰكُمْ شُعُوبًۭا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ
أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
أَتْقَىٰكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌۭ
Artinya: "Hai insan, bekerjsama Kami menciptakan kamu dari seorang pria dan seorang wanita dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kau saling kenal-mengenal. bahwasanya orang yang paling mulia beliauntara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. sebenarnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al Hujuraat : 13).
Jadi sudah di terangkan wajibnya ijab kabul dalam A-Quran sehingga ini di Kaprikornuskan anutan untuk memulai dan segera sebuah ikatan akad nikah. Untuk bisa menerima keluarga yang sakinah mawaddah waarahmah, harus membutuhkan keihlasan, kejujuran dan serah diri kepada Allah Ta'ala dari kedua belah pihak istri dan suami. Dan saling membagi kiprah dalan menjalankan perahu rumah tangga .
“Dari Jabir r.a., bergotong-royong Nabi SAW. telah bersabda : bekerjsama wanita itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi).
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Hukum Nikah Dan Dalil akad nikah Dalam Dalam Al-Quran"
Post a Comment