Masjid London menerima Sedekah Bitcoin, Halalkah berdasarkan hukum Islam ?
Dibulan puasa ramadhan ini, masjid london inggris-Shacklewell Lane, mendapatkan dukungan atau sedekah yang berdeba dari sebelumnya. Bagaimana tidak, dukungan berupa Bitcoin, dalam kala waktu selama bulan ramadhan sedekah dengan menggunakan cryptocurrency di perkirakan mencapai 10 ribu pound sterling atau setara Rp. 189 juta. Sungguh fantastis, bukan?.
Dan menurut pengurus masjid di london ini, Zayd al Khair, tidak hanya bitcoin saja yang di terima dari sumbangan atau sedekah ini, mampu juga berupa Ethereum dan Ripple. Zayd menyampaikan bahwa pada umumnya mata uang atau alat pembayaran yang sah bagi negara tersebut maka di anggap halal Jadi itu sebagai panduan nilai yang mewakilinya. Kaprikornus penasihat masjid ini dengan senang hati dan suka ria menerima sedekah berupa bitcoin ini dengan satu alasan dan keyakinan, "jika uang atau alat pembayaran itu di transaksikan dengan Tutorial sah, maka nilai alat itu halal". Telegraph.co.uk.
BITCOIN berdasarkan aturan Islam
Di beberapa ulama kontemporer ada sebagian berbeda pendapat. Dan menurut menurut Syekh Muhammad Al-Unbaby dan Habib Abdullah bin debu bakar, bitcoin ini serupa dengan fulus yang dicetak sehingga hukum bermuamalah (jual beli) dengannya yaitu sah secara total. Dengan demikian wajib membayar zakat dengan harta yang tersimpan di dalam kartu tersebut dan wajib membayar zakat tijarah (berupa komoditas) sebab kondisinya ketika dipakai untuk perdagangan. (Lihat At-Tarmasy, [Al-Mathba’ah Al-‘Amirah As-Syarafiyyah bi Mishra Al-Mahmiyyah; juz IV], halaman 29-30).
Intinya adalah selama di sepakati dan disahkan mata uang sebagai transaksi perdagangan maka alat pembayaran ini halal dan di wajibkan membayar zakat atas harta di simpan serta membayar zakat atas berupa komoditas.
Serta mata uang ini sudah di sahkan dengan regulasi pemerintah maka bitcoin ini bebas di gunakan alat tukar-menukar dan kalaupun bitcoin ini belum ada payung aturan yang melindunginya baik pemerintah atau negara maka di perlukan untuk pengguna bitcoin harus berhati-hati menggunakannya karena sifatnya ini berresiko tinggi.
Dan pemerintah berhak menetapkan, tidak boleh menggunakan bitcoin ini sebagai alat transaksi selama belum ada regulasi hukum karena pertimbangan faktor adanya kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah.
يجب امتثال أمر الإمام في كل ما له فيه ولاية كدفع زكاة المال الظاهر، فإن لم تكن له فيه ولاية وهو من الحقوق الواجبة
أو المندوبة جاز الدفع إليه والاستقلال بصرفه في مصارفه
Artinya :
“Wajib aturannya mematuhi perintah pemimpin di dalam segala hal yang menjadi wilayah kuasanya, seperti membayar zakat mal. Namun, untuk hal yang di luar kewenangan kekuasaan pemerintah, seolah-olah melakukan hak-hak wajib atau sunah, maka boleh dia melaksanakannya dan bebas untuk bertasharruf di dalam kepentingannya,” [Lihat Abdurrahman, [Bughyatul Mustarsyidin: Darul Fikr], halaman 91).
Semoga bermanfaat! amin ya robbil alamin.
0 Response to "Masjid London menerima Sedekah Bitcoin, Halalkah berdasarkan hukum Islam ?"
Post a Comment