Kemungkaran Di Sekitar Kita (Bag. 2)
بسم الله الرحمن الرحيم
Kemungkaran di Sekitar Kita (Bag. 2)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, kepada keluarganya, kepada para sahabatnya dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari Kiamat, amma ba’du:
Berikut ini lanjutan pembahasan perihal kemungkaran di sekitar kita, semoga Allah Azza wa Jalla mengakibatkan penulisan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma Aamiin.
- Wanita keluar rumah dengan menggunakan wewangian.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
"Siapa saja perempuan yang menggunakan wewangian, kemudian melewati segolongan kaum supaya mereka mencium wanginya, maka beliau pezina." (HR. Nasa'i, dan dihasankan oleh Al Albani)
- Memandang perempuan yang bukan mahram
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang pria yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu ialah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat." (QS. An Nuur: 30)
18. Durhakanya istri kepada suaminya
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
«اطَّلَعْتُ فِي الجَنَّةِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا الفُقَرَاءَ، وَاطَّلَعْتُ فِي النَّارِ فَرَأَيْتُ أَكْثَرَ أَهْلِهَا النِّسَاءَ»
"Aku melihat surga; dominan penghuninya kaum fakir, dan saya melihat neraka; dominan penghuninya ialah kaum wanita." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Adz Dzahabi berkata, "Yang demikian karena kurangnya taat mereka kepada Allah Azza wa Jalla, Rasul-Nya, dan suaminya. Demikian pula karena seringnya bersikap tabarruj (menampilkan kecantikan dirinya). Tabarrujnya ialah ketika ia keluar, maka ia menggunakan pakaian yang paling dibanggakannya, berdandan, berhias, dan keluar menarik hati insan dengan dirinya. Kalau pun dirinya selamat, namun insan yang lain tidak selamat darinya. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wanita itu aurat. Jika keluar, maka setan akan menatapnya."
19. Dayyuts
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ثَلاَثَةٌ قَدْ حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِمُ الْجَنَّةَ: مُدْمِنُ الْخَمْرِ وَ الْعَاقُّ وَالدَّيُّوْثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ .
"Ada tiga orang yang diharamkan Allah masuk surga; pecandu minuman keras, orang yang durhaka kepada orang tuanya, dan dayyuts, yaitu orang yang membiarkan kasus keji (seperti zina) di tengah-tengah keluarganya." (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al Albani)
20. Memakan riba
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِ فَانتَهَىَ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak sanggup bangun melainkan menyerupai berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu ialah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah hingga kepadanya larangan dari Tuhannya, kemudian berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum tiba larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu ialah penghuni-penghuni neraka; mereka awet di dalamnya[i]." (QS. Al Baqarah: 275)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau bersabda, “Mereka sama (dosanya).” (HR. Muslim)
21. Memakan harta anak yatim
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, bekerjsama mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An Nisaa': 10)
Para ulama berkata, "Setiap wali bagi anak yatim, kalau ia fakir, kemudian memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan membuatkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun kalau lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram."
22. Khianat
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُواْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kau mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kau mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kau mengetahui." (QS. Al Anfaal: 27)
Menurut Al Kalbiy, khianat kepada Allah dan Rasul-Nya ialah mendurhakai kedua-Nya.
Menurut Ibnu Abbas amanah yang dipercayakan kepada kita ialah apa yang Allah amanahkan kepada hamba-hamba-Nya berupa kewajiban.
Amanah di sini meliputi amanah yang terkait dengan hak Allah ‘Azza wa Jalla menyerupai amanah untuk beribadah, melaksanakan shalat, zakat, puasa, membayar kaffarat, memenuhi nadzar, dan sebagainya. Demikian juga meliputi amanah yang terkait dengan hak manusia, menyerupai amanah barang titipan, amanah jabatan, dan amanah rahasia. Contoh menunaikan amanat dalam jabatan ialah dengan memenuhi kewajibannya, memenuhi amanat dalam harta ialah dengan menjaganya dan mengembalikan kepada pemiliknya secara utuh, sedangkan amanah dalam diam-diam ialah dengan menyembunyikannya.
23. Bersikap sombong
Dari Abdullah bin Mas'ud dari Nabi shallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ» قَالَ رَجُلٌ: إِنَّ الرَّجُلَ يُحِبُّ أَنْ يَكُونَ ثَوْبُهُ حَسَنًا وَنَعْلُهُ حَسَنَةً، قَالَ: «إِنَّ اللهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ، الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ، وَغَمْطُ النَّاسِ»
"Tidak masuk nirwana orang yang dalam hatinya terdapat kesombongan meskipun sebesar debu," kemudian ada seorang yang berkata, "Sesungguhnya seseorang suka kalau pakaiannya indah dan sandalnya bagus," maka Beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah indah dan menyukai keindahan. Sombong ialah menolak kebenaran dan merendahkan manusia." (HR. Muslim)
24. Jual beli dan bisnis pada ketika azan Jum'at dikumandangkan.
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Wahai orang-orang beriman! Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu kalau kau mengetahui." (QS. Al Jumu'ah: 9)
Syaikh M. bin Shalih Al Munajjid berkata, "Sebagian pedagang masih melanjutkan jual-belinya sehabis azan kedua (Jum'at) di tokonya atau di depan masjid. Orang-orang yang membelinya juga sama dosanya meskipun yang dijual-belikan ialah siwak. Jual beli ini berdasarkan pendapat yang rajih ialah batil. Bahkan ada sebagian pemilik restoran, pemilik perjuangan roti, dan pemilik pabrik memaksa para pegawainya untuk bekerja pada waktu shalat Jum'at ditegakkan. Mereka itu meskipun sepertinya berlaba, namun hakikatnya tidak menambah selain kerugian semata. Adapun pegawai, maka ia harus melaksanakan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, "tidak ada ketaatan kepada insan dalam maksiat kepada Allah." (HR. Ahmad, Ahmad Syakir berkata, "Isnadnya shahih," no. 1065)
25. Bermain judi
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar (arak), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, ialah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu supaya kau menerima keberuntungan." (QS. Al Maa'idah: 90)
Maisir dalam ayat di atas ialah berjudi, baik dengan dadu, catur, kartu, telur, kerikil, dan lain-lain.
Catatan:
Para ulama berbeda pendapat perihal aturan bermain dadu dan catur kalau tidak ada taruhan atau perjudian. Mereka sepakat, bahwa bermain dadu (meskipun tanpa taruhan) ialah haram berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam,
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَ شِيْرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِي لَحْمِ الْخِنْزِيْرِ وَدَمِهِ
"Barang siapa yang bermain dadu, maka seolah-olah ia mencelupkan tangannya ke daging babi dan darahnya." (HR. Muslim)
مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللهَ وَ رَسُوْلَهُ
"Barang siapa yang bermain dadu, maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim).
Adapun bermain catur, maka dominan ulama beropini haram baik dengan taruhan maupun tidak. Jika dengan taruhan, maka itu ialah judi tanpa ada khilaf lagi. Imam Nawawi rahimahullah pernah ditanya perihal bermain catur, apakah ia haram atau tidak, ia menjawab, "Ia haram berdasarkan dominan para ulama."
Sama juga dalam hal ini, bermain kartu, para ulama banyak yang menyatakan hukumnya haram.
26. Mengurangi dosis dan timbangan
Allah Subhaanahu wa Ta'ala berfirman,
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ--الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ--وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,--(yaitu) orang-orang yang apabila mendapatkan dosis dari orang lain mereka minta dipenuhi,--Dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (QS. Al Muthaffifin: 1-3)
Bersambung…
Wallahu a'lam wa shallallahu 'alaa Nabiyyinaa Muhammad wa 'alaa aalihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji': Muharramat Istahaana bihan naas (M. bin Shalih Al Munajjid), Al Kabaa'ir (Adz Dzahabi), Mausu'ah Haditsiyyah Mushaghgharah (Markaz Nurul Islam), Maktabatusy Syamilah versi 3.45 dan 3.35, Subulussalam (Imam Ash Shan'ani) dll. [i] Berdasarkan keterangan Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' bahwa tauhid dan keyakinan sanggup menghalangi seseorang dari awet di dalam neraka. Jika pada diri seseorang tidak ada tauhid, maka amal ini (memakan riba) sudah bisa membuatnya awet di neraka, belum lagi ditambah dengan tidak adanya tauhid dan iman.
0 Response to "Kemungkaran Di Sekitar Kita (Bag. 2)"
Post a Comment