Apakah mencicipi kuliner mampu Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
tauhidislam - Pada artikel ini kami akan kembali menuliskan artikel ihwal puasa, artikel ini ditulis untuk menjawab salah satu pertanyaan yang paling sering ditanyakan pada bulan Ramadhan, khususnya oleh para perempuan. Apakah merasakan kuliner mampu membatalkan puasa?. Berikut tanggapannya dikutip dari lbm.mudimesra.com.
Mencicipi kuliner hukumnya merupakan boleh dan tidak menyebabkan batalnya puasa asalkan makanan tersebut tidak ditelan. Memangnya kalau enggak ditelan, makanan yang kita cicipi bakal terasa? Ya bisa, lantaran indera yang berfungsi sebagai alat perasa itu pengecap. So, untuk mengetahui rasa makanan tidak harus dengan menelan makanan tersebut.
Dalam konteks berpuasa, sekedar memasukkan benda kedalam rongga ekspresi tidak dianggap memasukkan benda kedalam rongga yang dikategorikan sebagai anggota bathin, hal ini disebabkan karena terdapat rincian hukum yang membahas tentang status rongga mulut itu sendiri. Artinya, berbeda perkara maka berbeda pula penetapan status rongga mulut. Sehingga dalam sebuah kasus, rongga ekspresi dianggap sebagai anggota zahir (anggota tubuh pecahan luar). Sementara pada masalah yang lain, rongga verbal dianggap sebagai anggota bathin (anggota tubuh belahan dalam).
Adapun rincian hukum tentang penetapan status rongga verbal merupakan sebagai berikut:
Pertama: Rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir pada beberapa kasus, diantaranya:
Kedua: Rongga ekspresi dianggap anggota bathin pada beberapa kasus, diantaranya:
Kesimpulan:
Dari penjelasan poin 3 pada rincian hukum pertama, dapat dipahami bahwa aturan merasakan kuliner tanpa menelannya ialah boleh dan tidak menimbulkan batalnya puasa.
Hal lain yang mampu dijadikan sebagai bukti otentik merupakan syari'at tidak melarang berkumur-kumur bagi orang yang berpuasa dikala dia berwudhu'. Yang dihentikan hanyalah mubalaghah, yaitu berlebihan dalam berkumur, untuk menghindari terminumnya air wudhu'.
Air juga termasuk ke dalam kategori "benda", jika memasukkan benda ke dalam rongga ekspresi dapat membatalkan puasa, maka pastilah syari'at juga akan melarang berkumur-kumur bagi orang yang yang berpuasa saat ia berwudhuk.
Demikianlah artikel wacana Apakah merasakan makanan dapat membatalkan puasa?. agar jawaban di atas kiranya dapat memberi sedikit pencerahan bagi masyarakat khususnya para wanita. Terimakasih telah berkunjung!
Referensi:
Mencicipi kuliner hukumnya merupakan boleh dan tidak menyebabkan batalnya puasa asalkan makanan tersebut tidak ditelan. Memangnya kalau enggak ditelan, makanan yang kita cicipi bakal terasa? Ya bisa, lantaran indera yang berfungsi sebagai alat perasa itu pengecap. So, untuk mengetahui rasa makanan tidak harus dengan menelan makanan tersebut.
![]() |
| Image via www.merdeka.com |
Dalam konteks berpuasa, sekedar memasukkan benda kedalam rongga ekspresi tidak dianggap memasukkan benda kedalam rongga yang dikategorikan sebagai anggota bathin, hal ini disebabkan karena terdapat rincian hukum yang membahas tentang status rongga mulut itu sendiri. Artinya, berbeda perkara maka berbeda pula penetapan status rongga mulut. Sehingga dalam sebuah kasus, rongga ekspresi dianggap sebagai anggota zahir (anggota tubuh pecahan luar). Sementara pada masalah yang lain, rongga verbal dianggap sebagai anggota bathin (anggota tubuh belahan dalam).
Adapun rincian hukum tentang penetapan status rongga verbal merupakan sebagai berikut:
Pertama: Rongga mulut dianggap sebagai anggota zahir pada beberapa kasus, diantaranya:
- Pada perkara muntah dengan sengaja, sehingga dapat membatalkan puasa walaupun muntahannya belum keluar bibir dan masih di dalam rongga verbal.
- Pada perkara menelan dahak, sehingga dapat membatalkan puasa dengan alasannya menelan dahak yang terdapat dalam rongga lisan.
- Pada kasus memasukkan benda dari luar verbal ke dalam rongga ekspresi. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan karena memasukkan benda ke dalam rongga verbal, walaupun benda tersebut dibiarkan di dalam rongga verbal dalam rentang waktu yang usang.
- Pada masalah bernajisnya rongga lisan. Sehingga wajib menyucikan rongga verbal yang bernajis.
Kedua: Rongga ekspresi dianggap anggota bathin pada beberapa kasus, diantaranya:
- Pada perkara menelan air liur. Sehingga tidak membatalkan puasa dengan alasannya merupakan menelan air liur yang terdapat dalam rongga verbal.
- Pada perkara orang yang sedang berjunub. Sehingga tidak wajib memasukkan air ke dalam rongga ekspresi di dikala mandi junub.
Kesimpulan:
Dari penjelasan poin 3 pada rincian hukum pertama, dapat dipahami bahwa aturan merasakan kuliner tanpa menelannya ialah boleh dan tidak menimbulkan batalnya puasa.
Hal lain yang mampu dijadikan sebagai bukti otentik merupakan syari'at tidak melarang berkumur-kumur bagi orang yang berpuasa dikala dia berwudhu'. Yang dihentikan hanyalah mubalaghah, yaitu berlebihan dalam berkumur, untuk menghindari terminumnya air wudhu'.
Air juga termasuk ke dalam kategori "benda", jika memasukkan benda ke dalam rongga ekspresi dapat membatalkan puasa, maka pastilah syari'at juga akan melarang berkumur-kumur bagi orang yang yang berpuasa saat ia berwudhuk.
Demikianlah artikel wacana Apakah merasakan makanan dapat membatalkan puasa?. agar jawaban di atas kiranya dapat memberi sedikit pencerahan bagi masyarakat khususnya para wanita. Terimakasih telah berkunjung!
Referensi:
- Hasyiah qulyubi, jilid II, cet. Al-Haramain, hlm. 70.
- Majmu’ syarah muhazzab, jilid VI, cet. Darul Fikri. hlm. 313.
- Syarah Tahrir dan Hasyiah Syarqawi, jilid 1, Haramain, hlm. 445.

0 Response to "Apakah mencicipi kuliner mampu Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya"
Post a Comment