-->

Fiqih Shalat Berjamaah (2)

بسم الله الرحمن الرحيم
xABBEAACAQMDAgQDBQYFAgUFAAABAgMABBEFEiETMQYiQVFhcYEHFDKRoSNCUrHB Fiqih Shalat Berjamaah (2)
Fiqih Shalat Berjamaah (2)
[Hukum-Hukum Seputar Shalat Berjamaah]
Segala puji bagi Allah Rabbul 'alamin, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Rasulullah, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikutinya hingga hari kiamat, amma ba'du:
Berikut lanjutan pembahasan perihal shalat berjamaah, semoga Allah menyebabkan penyusunan risalah ini tulus karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Ketika masjid berada jauh dari rumah
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Musa radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى، فَأَبْعَدُهُمْ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمَ أَجْرًا مِنَ الَّذِي يُصَلِّيَهَا ثُمَّ يَنَامُ»
“Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya yaitu orang yang paling jauh perjalanannya ke masjid untuk shalat berjamaah dan seterusnya. Orang yang menunggu shalat biar sanggup shalat bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat lebih dulu kemudian tidur.”
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, ia berkata, “Ketika tanah di sekitar masjid telah kosong, maka Bani Salimah ingin pindah bersahabat dengan masjid, kemudian sampailah informasi itu ke indera pendengaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka Beliau bersabda,
«إِنَّهُ بَلَغَنِي أَنَّكُمْ تُرِيدُونَ أَنْ تَنْتَقِلُوا قُرْبَ الْمَسْجِدِ»
“Sesungguhnya telah hingga informasi kepadaku bahwa kalian hendak pindah rumah ke bersahabat masjid.”
Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasulullah, kami ingin melaksanakan demikian.”
Beliau pun bersabda,
يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ، دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ
“Wahai Bani Salimah! Tetaplah di kawasan kalian, pasti jejak langkah kalian akan dicatat pahala. Tetaplah di kawasan kalian, pasti jejak langkah kalian akan dicatat pahala.”
Lebih banyak jumlah jamaah shalat, maka lebih besar pahalanya
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ صَلَاةَ الرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ وَحْدَهُ، وَصَلَاتُهُ مَعَ الرَّجُلَيْنِ أَزْكَى مِنْ صَلَاتِهِ مَعَ الرَّجُلِ، وَمَا كَثُرَ فَهُوَ أَحَبُّ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
“Sesungguhnya shalat seseorang dengan seorang pula lebih besar pahalanya daripada shalatnya sendiri saja. Shalatnya bersama dua orang lebih besar pahalanya daripada shalatnya hanya dengan seorang. Semakin banyak jumlah jamaahnya, maka lebih dicintai Allah Ta’ala.” (Hr. Ahmad, Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan dishahihkan oleh Ibnus Sakan, Al Uqailiy, dan Hakim, serta dihasankan oleh Al Albani)
Anjuran pergi ke masjid dengan perilaku damai dan sopan, serta makruhnya mendatanginya dengan tergesa-gesa
Dari Abu Qatadah ia berkata, “Ketika kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tiba-tiba kami mendengar bunyi gaduh. Setelah shalat, Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda, “Ada apa dengan kalian?” Sebagian mereka mengatakan, “Kami terburu-buru mendatangi shalat.” Beliau pun bersabda,
فَلاَ تَفْعَلُوا إِذَا أَتَيْتُمُ الصَّلاَةَ فَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا
 “Jangan kalian lakukan! Jika kalian tiba untuk shalat, maka datangilah dengan tenang. Bagaimana pun keadaan imam yang kalian temukan, maka shalat (mengikutinya), dan bab dari shalat yang kurang, maka sempurnakanlah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alahi wa sallam, Beliau bersabda,
«إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا»
“Apabila kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah untuk shalat dengan perilaku damai dan sopan, dan jangan terburu-buru. Bagaimana pun keadaan imam yang kalian temukan, maka shalatlah (mengikutinya), dan bab dari shalat yang kurang, maka sempurnakanlah.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits selain Tirmidzi)
Sebagian ulama ada yang mengartikan kata ‘sakinah’ dalam hadits semakna dengan waqar (sopan), namun Imam Nawawi membedakan di antara keduanya, ia berkata, “Sakinah yaitu pelan dalam gerakan dan menjauhi perilaku main-main, sedangkan waqar dalam sikap, yaitu dengan menundukkan pandangan, merendahkan suara, dan tidak menoleh.”
Anjuran bagi imam untuk meringankan shalat berjamaah
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ، فَلْيُخَفِّفْ، فَإِنَّ مِنْهُمُ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَالكَبِيرَ، وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ»
“Apabila salah seorang di antara kau shalat mengimami manusia, maka ringankanlah, alasannya di tengah-tengah mereka ada orang yang lemah, orang sakit, dan orang tua. Namun bila ia shalat sendiri, maka panjangkanlah semaunya.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dari Anas, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, Beliau bersabda,
«إِنِّي لَأَدْخُلُ فِي الصَّلاَةِ وَأَنَا أُرِيدُ إِطَالَتَهَا، فَأَسْمَعُ بُكَاءَ الصَّبِيِّ، فَأَتَجَوَّزُ فِي صَلاَتِي مِمَّا أَعْلَمُ مِنْ شِدَّةِ وَجْدِ أُمِّهِ مِنْ بُكَائِهِ»
“Saat saya hendak shalat dengan memanjangkan bacaan, namun saya mendengar tangisan anak kecil, maka saya ringankan shalatku alasannya saya tahu betapa murung ibunya alasannya tangis anaknya.” (Hr. Jamaah)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Anas ia berkata, “Aku tidak pernah shalat di belakang seorang imam yang lebih ringan dan lebih tepat daripada Nabi shallallahu alaihi wa sallam.”
Abu Umar Ibnu Abdil Bar berkata, “Meringankan shalat bagi imam yaitu sesuatu yang disepakati dan dianjurkan di kalangan para ulama, hanyasaja dalam keadaan tepat yang paling ringan (yakni seukuran tiga kali tasbih). Jika ada yang dibuang dan dikurangi, maka tidak benar, alasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melarang shalat menyerupai burung mematuk (cepat sekali).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang yang shalat tanpa menyempurnakan rukunya, maka Beliau bersabda kepadanya,
«ارْجِعْ فَصَلِّ، فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ»
“Kembalilah dan lakukan shalat, alasannya engkau belum shalat.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Beliau juga pernah bersabda,
لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى مَنْ لَا يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
“Allah tidak memperhatikan shalat orang yang tidak meluruskan tulang punggungnya ketika ruku dan sujud.” (Hr. Thabrani dalam Al Kabir dan Ahmad, dishahihkan oleh Al Albani)
Ibnu Abdil Bar juga berkata, “Aku tidak mengetahui adanya khilaf di antara Ahli Ilmu perihal proposal meringankan bagi imam namun dengan syarat tetap tepat menyerupai yang telah kami sampaikan.”
Imam memanjangkan rakaat pertama
Disyariatkan bagi imam memanjangkan rakaat pertama dan menunggu orang yang dirasakannya ikut masuk ke dalam shalat berjamaah biar ia memperoleh keutamaan shalat berjamaah sebagaimana dianjurkan baginya menunggu orang yang dirasakannya masuk ke dalam shalat berjamaah pada ketika ia ruku, demikian pula pada ketika ia berada di duduk terakhir.
Dalam hadits Abu Qatadah disebutkan, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memanjangkan rakaat pertama.
Abu Qatadah radhiyallahu anhu berkata, “Menurut kami, maksud Beliau melaksanakan hal itu yaitu biar insan mendapat rakaat pertama.” (Hr. Abu Dawud, dan dinyatakan shahih oleh Al Albani)
Abu Sa’id radhiyallahu anhu berkata, “Ketika shalat ditegakkan, kemudian ada seorang yang pergi ke Baqi untuk buang hajat, kemudian ia berwudhu dan tiba (ke masjid), maka ia akan mendapat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masih dalam rakaat pertama alasannya Beliau memanjangkannya.” (Hr. Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan Nasa’i)
Wajibnya mengikuti imam dan haramnya mendahuluinya
Wajib mengikuti imam dan haram mendahuluinya. Hal ini menurut hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ، فَإِذَا رَكَعَ، فَارْكَعُوا، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: رَبَّنَا لَكَ الحَمْدُ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا، وَإِذَا صَلَّى جَالِسًا، فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ،
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihi. Jika ia ruku, maka rukulah. Jika ia mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah” (artinya: Allah mendengar orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah “Rabbana walakal hamd,” (artinya: wahai Rabb kami, untuk-Mulah segala puji). Jika ia sujud, maka sujudlah, dan bila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian semua sambil duduk.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Ahmad dan Abu Dawud disebutkan,
إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا، وَلَا تُكَبِّرُوا حَتَّى يُكَبِّرَ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ، وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، فَقُولُوا: اللَّهُمَّ رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ،
“Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika ia bertakbir, maka bertakbirlah, dan jangan kalian bertakbir hingga ia bertakbir. Jika ia ruku, maka rukulah, jangan kalian ruku hingga ia ruku. Jika ia mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah,” maka ucapkanlah “Allahumma Rabbana lakal hamdu.” Jika ia sujud, maka sujudlah, dan jangan kalian sujud, hingga ia sujud.”
Sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits sebelumnya “maka janganlah menyelisihi,” termasuk menyelisihi yaitu mendahuluinya, bersamaan dengannya, atau berlama-lama tidak segera mengikuti imam. Oleh alasannya itu, hendaknya seseorang segera mengikuti imam ketika imam selesai mengucapkan takbir.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
أَمَا يَخْشَى أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ قَبْلَ الإِمَامِ، أَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ، أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ
“Tidak takutkah salah seorang di antara kau ketika mengangkat kepalanya sebelum imam, bila Allah menyebabkan kepalanya menyerupai kepala keledai atau menyebabkan bentuknya menyerupai bentuk keledai.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
«أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي إِمَامُكُمْ، فَلَا تَسْبِقُونِي بِالرُّكُوعِ وَلَا بِالسُّجُودِ، وَلَا بِالْقِيَامِ وَلَا بِالِانْصِرَافِ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ أَمَامِي وَمِنْ خَلْفِي»
“Wahai manusia, saya yaitu imam kalian, maka janganlah mendahuluiku ketika ruku, sujud, berdiri, dan salam. Sesungguhnya saya melihat kalian baik dari depanku maupun dari belakangku. (Hr. Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
Dari Barra bin Azib ia berkata, “Kami shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ketika Beliau mengucapkan “Sami’allahu liman hamidah,” maka salah seorang di antara kami tidak menurunkan punggungnya sehingga Nabi shallallahu alaihi wa sallam meletakkan dahinya di atas tanah.” (Hr. Jamaah Ahli Hadits)
Catatan:
Para ulama sepakat, bahwa mendahului imam dalam hal takbiratul ihram atau salam membatalkan shalat, namun mereka berbeda pendapat dalam hal selain keduanya. Menurut Imam Ahmad, tetap membatalkannya, ia juga berkata, “Tidak ada shalat bagi orang yang mendahului imam.” Adapun bersamaan dengan imam yaitu makruh.
Bersambung…
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa Nabiyyina Muhammad wa ‘alaa alihi wa shahbihi wa sallam.
Marwan bin Musa
Maraji’: Fiqhus Sunnah (Syaikh Sayyid Sabiq), Shahih Fiqhis Sunnah (Abu Malik Kamal), Maktabah Syamilah versi 3.45, dll.

0 Response to "Fiqih Shalat Berjamaah (2)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel