-->

Fiqih Faraa’Idh (Munasakhah)

بسم الله الرحمن الرحيم
Fiqih Faraa’idh (Munasakhah)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam biar tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:
Berikut pembahasan fiqih fara’idh berkenaan dengan munasakhah sebagai tambahan. Semoga Allah menyebabkan risalah ini lapang dada karena-Nya dan bermanfaat, Allahumma aamin.
Pengertian Munasakhah
Munasakhah secara bahasa artinya pemindahan. Secara istilah, munasakhah ialah keadaan saat seseorang wafat, namun belum sempat dibagikan warisannya sehingga hebat warisnya ada yang wafat juga, baik seorang atau lebih, sehingga harta pun berpindah dari hebat waris yang satu ke hebat waris yang lain.
Cara penyelesaiannya
Cara penyelesaiannya ialah kita tashih setiap duduk masalah yang ada, selanjutnya kita perhatikan bab yang diperoleh si mayat yang kedua dari duduk masalah pertama, demikian pula memperhatikan angka yang menyebabkan duduk masalah itu sanggup diselesaikan.
Masalah dan bab yang diperolehnya sanggup tabayun atau tawafuq.
Ketika Tabayun
Jika bab yang diperoleh si mayat kedua dengan masalahnya terjadi tabayun, maka kita kalikan semua duduk masalah pertama dengan duduk masalah kedua yang telah ditashih, dan kita kalikan semua duduk masalah kedua dengan bab yang diperolehnya dari duduk masalah pertama.

Contoh saat tabayun
                             4                  2       3
Ahli Waris
Fardh
AM = 6

2
4
24
Suami
½
3
W



Ibu
1/3
2
-


8
Paman
Sisa
1
-


4



Anak Pr
½ (1)
2
6



Saudara lk
Sisa (1)
1
3



Saudara lk
1
3
Masalah pertama sanggup ditashih dengan bilangan 6, duduk masalah kedua sanggup ditashih dengan bilangan 4 (setelah dilakukan tashih dari 2 x 2 orang ashabah). Selanjutkan kita perhatikan saham (bagian yang diperoleh) orang yang wafat kedua dari duduk masalah pertama, yaitu 3 dan masalahnya. Ternyata sanggup ditashih dengan bilangan  4. Namun alasannya saham dengan masalahnya terjadi tabayun (karena tidak ada qasim musytarak/faktor pembagi antara kedua angka itu), maka kita kalikan semua duduk masalah pertama (6) x 4 yang merupakan tashih duduk masalah kedua, dan kita kalikan semua masalahnya dengan bilangan 3 yang merupakan bab si mayit.
Dengan demikian, kita sanggup menuntaskan jami’ah dari bilangan 24 yang merupakan hasil dari perkalian 4 x 6.
Selanjutnya kita kalikan bab yang diperoleh hebat waris pertama di duduk masalah pertama dengan angka 4, sehingga,
Ibu memperoleh bab 8 (dari 2 x 4)
Paman memperoleh bab 4 (dari 1 x 4)
Demikian pula dikalikan semua bab yang diperoleh hebat waris pada duduk masalah kedua dengan angka 3, sehingga,
Anak wanita memperoleh bab 6 (dari 2 x 3)
Semua saudara memperoleh bab 3 (dari 1 x 3).

Ketika Tawafuq:
Ketika saham (bagian yang diperoleh si mayat kedua) dengan masalahnya tawafuq, maka kita kalikan semua duduk masalah pertama dengan angka wafq (cocok) duduk masalah kedua, dan kita kalikan semua duduk masalah kedua dengan wafq sahamnya dari duduk masalah pertama.
Contoh tawafuq
                2                          3        1

6

2
6
12
Suami
3
W



Ibu
2



4
Paman
1



2


Putri
1
3
3


Saudara lk
Sisa (1)
1
1


Saudara lk
1
1


Saudara lk
1
1
Catatan:
Kita lihat bab yang diperoleh si mayat kedua dengan masalahnya, yaitu 3 dan sanggup ditashih dengan bilangan 6. Antara saham dengan masalahnya terdapat tawafuq alasannya ada qasim musytarak (faktor pembagi antara keduanya), yaitu 3. Maka, wafq masalahnya ialah duduk masalah yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 6 : 3 = 2, sedangkan wafq sahamnya ialah saham (bagian yang diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 3 : 3 = 1. Selanjutnya, kita kalikan semua duduk masalah pertama dengan angka 2 yang merupakan wafq masalahnya, dan kita kalikan semua masalahnya dengan angka 1 yang merupakan wafq sahamnya.
Dengan demikian, duduk masalah jami’ah (akhir) selesai dengan bilangan 12 yang merupakan hasil perkalian 6 x 2.
Namun perlu diperhatikan di sini, bahwa wafq masalahnya, yaitu 2 berada di atas duduk masalah pertama, sedangkan wafq sahamnya, yaitu 1 berada di atas duduk masalah kedua.     
Demikian juga perlu diperhatikan, bahwa bab ibu menjadi 4 hasil dari perkalian 2 x 2, sedangkan paman memperoleh 2 bagian; hasil dari perkalian 1 x 2. Adapun bab hebat waris pada duduk masalah kedua tetap tidak berubah, alasannya hanya dikali dengan angka 1.
Contoh lainnya:
Seorang wafat meninggalkan seorang istri, 3 anak laki-laki, dan 1 anak perempuan, kemudian di antara anak pria itu wafat meninggalkan ibu, istri, 2 putri, dan saudari sekandung.
Penyelesaiannya adalah:
                      12                           1

8
8

24
96
Istri
1
1
Ibu
4
16 (Hasil dari 1 x 12) + (4 x 1)
Anak lk
7
2
W


Anak lk
2
Saudara seayah

24
Anak lk
2
Saudara seayah

24
Anak pr
1
Saudari kandung
1
13 (Hasil dari 1 x 12) + (1 x 1)



Istri
3
3



Anak pr
8
8



Anak pr
8
8
Catatan:
Kita lihat bab yang diperoleh si mayat kedua dengan masalahnya, yaitu 2 dan sanggup ditashih dengan bilangan 24. Antara saham dengan masalahnya terdapat tawafuq alasannya ada qasim musytarak (faktor pembagi antara keduanya), yaitu 2. Maka, wafq masalahnya ialah duduk masalah yang sudah ditashih dibagi angka wafq, yakni 24 : 2 = 12 (kita letakkan di kolom duduk masalah pertama), sedangkan wafq sahamnya ialah saham (bagian yang diperoleh si mayit) dibagi angka wafq, yakni 2 : 2 = 1 (kita letakkan di kolom duduk masalah kedua), kemudian diselesaikan menyerupai pola sebelumnya.
Wallahu a’lam wa shallallahu ‘alaa nabiyyinaa Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa sallam, wal hamdulillahi Rabbil alamin.
Marwan bin Musa

0 Response to "Fiqih Faraa’Idh (Munasakhah)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel