-->

Fardlu Wudhu (Fiqih)

Sebetulnya istilah fardlu sama dengan rukun.  Wudlu memakai istilah fardlu,  sedangkan pada sholat menggunakan istilah rukun.  Perbedaannya,  dalam wudlu semua gerakan wudlu boleh terpisah satu sama lain.  Contoh sehabis membasuh muka,  langkah selanjutnya adalah membasuh tangan,  tapi karena ada sesuatu hal,  aktivitas tersebut terpisah oleh bicara atau ngobrol misalnya,  maka hal itu tidak menciptakan ibadah wudlu kita tidak jadi.  Sedangkan dalam rukun,  antara gerakan yang satu dengan yang lainnya dilarang terpisah dengan gerakan lain di luar ketentuan.  Dalam sholat,  setelah ruku adalah I’tidal,  tidak bisa diselingi oleh ngobrol dulu,  jikalau terjadi maka sholatnya tidak jadi.

Dalam praktek wudlu,  jumlah anggota badan yang wajib dibasuh ada 4,  yakni muka,  tangan, bagian kepala dan kaki.  Hikmahnya yaitu lantaran keempat anggota tubuh tersebut umumnya sebagai daerah melaksanakan kesalahan.  Bahkan ada keterangan,  penyebab mengapa hanya 4 anggota badan yang menjadi target praktek wudlu,  adalah cerita Nabi Adam a.s yang saat akan mengambil buah kholdi.  Beliau menuju pohon tersebut berjalan dengan kaki,  lalu mengambilnya dengan tangan.  Kebetulan pada waktu itu kepelanya mengenai daun dari pohon larangan tersebut,  kemudian ia memakannya,  dimana mulut merupakan belahan dari wajah.

Yang meyebabkan kita harus berwudlu yaitu punya hadats saat waktu shalat telah datang,  atau hal-hal lain yang diharapkan seolah-olah akan mengambil atau menyimpan Al quran.

Adapun fardlu wudhu yang dimaksud ialah :
  1. Niat berwudu atau niat menghilangkan hukum hadas atau niat diperbolehkannya shalat.  Bagi mereka yang memiliki penyakit seperti beser (kencing terus menerus),  maka niat wudlunya bukan niat menghilangkan hadats,  tetapi niat berwudlu lantaran dibolehkannya shalat.
    Yang menjadi landasan wajibnya niat adalah hadits Nabi : “Sesungguhnya sahnya amal itu karena ada niat”.
    Adapun waktu niat dalam wudu ialah ketika air pertama kali membasuh sebagian dari muka.  Jadi,  jika niatnya pada waktu berkumur sebelum membasuh muka, maka niatnya belum sah.
    Dalam niat berwudlu sama halnya dengan niat pada shalat,  yakni menghadirkan susunan pekerjaan yang akan dilakukan dalam berwudlu atau dalam niat shalat dikenal dengan istihdlor.  Namun ada juga yang berpendapat bahwa dalam niat wudlu tidak perlu memakai istihdlor seakan-akan halnya dalam niat shalat,  cukup dengan berniat "niat menghilangkan hadats".
  2. Membasuh muka termasuk bulu-bulu yang ada di atasnya seolah-olah kumis,  jambang,  alis,  janggut dan lainnya kecuali janggut atau jambang tebal yang sulit tertembus air,  maka hanya dibasuh yang sekiranya terlihat, kecuali kalau ada kasus wanita atau banci berjanggut/berjambang tebal,  maka tetap harus dibasuh semuanya lantaran hal tersebut merupakan kasus jarang,  bahkan kalau ada perkara seperti itu,  disunatkan untuk mencukurnya.
    Batasan wilayah muka adalah antara batas dahi atas sampai ke bawah dagu serta antara indera pendengaran kanan dan kiri.
  3. Membasuh dua tangan serta siku
  4. Mengusap sebagian rambut kepala atau kulit kepala.  Syarat dalam mengusap rambut ialah rambut tersebut masih berada dalam area kepala,  jadi jikalau kita punya rambut panjang sampai sedada,  lalu saat berwudu mengusap rambutnya yang serpihan ujung erat dada (bukan area kepala),  maka wudunya tidak sah.
  5. Membasuh dua kaki serta mata kaki
  6. Tertib dalam rukun yang telah disebutkan di atas.  Perlu diketahui bahwa semua rukun-rukun tersebut ada dalilnya.  Untuk niat,  dalilnya dari hadits Nabi.  Membasuh wajah,  tangan,  kepala dan kaki,  dalilnya dari Al Alquran.  Sedangkan tertib dalilnya dari Al Alquran dan hadits.
    Arti terib itu sendiri adalah menempatkan suatu hal pada daerahnya atau jelasnya mendahulukan pekerjaan yang mestinya didahulukan dan mengakhirkan pekerjaan yang mestinya diakhirkan.

0 Response to "Fardlu Wudhu (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel