-->

Golongan Mustahiq Zakat (Fiqih)

Ada 8 golongan orang yang berhak mendapat zakat atau istilah lainnya mustahiq zakat.
  1. Faqir.
    Faqir ialah orang yang tidak mempunyai harta ataupun pekerjaan atau mempunyai harta/pekerjaan namun hartanya atau hasil kerjanya tidak mampu mencukupi keperluan hidup sehari-hari bahkan kalau dinominalkan, harta yang dihasilkan kurang dari setengahnya dari kebutuhan harian. Misalnya dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari, kita membutuhkan Rp. 10000. Orang dikatakan faqir jika dalam sehari hanya bisa mendapatkan uang kurang dari Rp. 5000 saja.
  2. Miskin.
    Sedangkan miskin sedikit lebih tinggi derajatnya dari faqir. Orang miskin mampu menerima penghasilan dari kerjanya lebih dari setengah kebutuhan harian, namun tetap tidak mampu mencapai kebutuhan standar. Jika kebutuhan standar Rp. 10000, maka orang miskin mampu menghasilkan uang lebih dari Rp. 5000 dari mata pencahariannya, namun masih di bawah Rp. 10000.
    Adapun ayah/ibu atau kakek/nenek kita yang tidak punya harta/penghasilan maka kebutuhannya merupakan tanggung jawab kita dan mereka tidak bisa disebut faqir miskin. Artinya kalau kita ditaqdirkan punya harta, sedangkan kakek kita sendiri tidak punya harta, maka kita tidak boleh berinfak kepadanya, lantaran menyampaikan penghidupan untuk sekedar kebutuhan sehari-hari merupakan tanggung jawab kita. Begitu juga jikalau ada orang yang lebih mengutamakan ibadah sunat atau mempelajari ilmu-ilmu yang sunat sehingga terhalang untuk melaksanakan kasab, maka mereka tidak bisa disebut faqir miskin, kecuali bila mereka mengejar ilmu yang wajib hukumnya sehingga tidak mampu melakukan kasab,  maka mereka mampu disebut faqir miskin.
  3. Amil.
    Amil terbagi 4 penggalan, ialah :
    • Amil Kisa'i, yakni orang yang bertugas memungut harta zakat dari pemberi zakat/muzakki.
    • Amil Katib, yaitu orang yang bertugas sebagai pencatat masuk keluar harta zakat.
    • Amil Qosim, yaitu orang yang bertugas membagikan harta zakat kepada mustahiqnya.
    • Amil Hasyir, ialah orang yang bertugas mengumpulkan orang-orang yang akan bersedekah.
  4. Muallaf.
    Ada beberapa penjabaran yang termasuk ke dalam golongan muallaf :
    • orang yang baru masuk Islam dan masih lemah akidahnya.
    • orang yang masuk Islam dan memiliki kepercayaan yang besar lengan berkuasa namun masih memiliki posisi yang mulia di kalangan kaum kafir.
    • orang yang bersahabat dengan kaum kafir dan dikhawatirkan terpengaruh kejahatan mereka.
    • orang yang bersahabat dengan mereka yang anti zakat dan dikhawatirkan akan terpengaruh faham mereka.
  5. Riqob.
  6. Ghorim.
    Yang termasuk golongan ghorim ialah :
    • mereka yang memiliki utang dengan syarat utang tersebut tidak dipakai untuk hal-hal yang haram dan mereka tak mampu membayarnya dengan cara apapun.
    • orang yang berutang demi membereskan suatu perkara di antara 2 golongan yang bertikai dengan tujuan semoga tidak terjadi fitnah.
    • orang yang berutang lantaran menjaminkan sesuatu/menggadaikan.
  7. Sabilillah yaitu orang yang berperang di jalan Allah dan mereka tidak punya bekal dikala berjihad.
  8. Ibnu Sabil adalah mereka yang melaksanakan perjalanan dan kehabisan bekal, maka mereka berhak mendapat zakat dengan syarat perjalanannya tidak untuk maksiat.

0 Response to "Golongan Mustahiq Zakat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel