-->

I'tidal dan Thuma'ninah

(Fiqih)
Rukun shalat sesudah ruku' ialah i'tidal.   Sikap i'tidal ialah sikap badan atau gerakan shalat sebelum ruku.  Karena sebelum ruku',  sikap tubuh kita bangun tegak dengan tangan bersedekap,  maka sikap i'tidal pun intinya sama seakan-akan itu.  Namun yang membedakannya yaitu pada waktu i'tidal,  posisi tangan tidak bersedekap lagi.  Namun ada juga sebagian golongan yang tetap bersedekap pada waktu i'tidal.  Hal ini boleh-boleh saja dan tidak ada larangan.  Ada juga golongan lain yang mengambil jalan keduanya,  yakni begitu final ruku,  dia melaksanakan i'tidal dengan tangan bersedekap setelah itu kedua tangannya dibebaskan/tidak bersedekap lagi.  Hal ini juga tidak dipermasalahkan dalam ilmu fiqih.

Disunatkan pada waktu i'tidal membaca "Sami'allohu liman hamidah" dan membaca do'a i'tidal seolah-olah biasanya.

Artikel Selanjutnya
  • Sujud dan Thuma'ninah
  • 0 Response to "

    I'tidal dan Thuma'ninah

    (Fiqih)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel