-->

Rukun Islam (Fiqih)

Rukun bisa diartikan sebagai pondasi,  tiang atau landasan.  Sedangkan pengertian Islam secara aturan syara' berdasarkan Imam Bajuri yaitu pasrah terhadap hukum syar'iyyah.

Rukun Islam ada 5.
  1. Syahadat,  artinya yaitu meyakini bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah,  dan meyakini bahwa Nabi Muhammad bin Abdul Muthalib Abdullah ialah Rosul-Nya.
    Para ulama berbeda pendapat ihwal diutusnya Nabi Muhammad kepada para malaikat.  Imam Halimi dan Imam Baihaqi beropini bahwa Nabi tidak diutus kepada para malaikat.  Sedangkan Imam Sayuthi dan Syaikh Taqiyuddin Assubki justru beropini sebaliknya.  Bahkan Imam Assubki menambahi,  selain kepada para malaikat,  Nabi juga diutus kepada seluruh nabi dan umat-umat terdahulu.  Imam Barizi juga menambahi bahwa Nabi juga diutus kepada seluruh alam termasuk hewan dan pepohonan serta batu-batuan,  tanah dan laut.
  2. Mendirikan shalat.
    Shalat merupakan ibadah badaniyah zhohir yang paling utama derajatnya.  Setelah shalat derajat selanjutnya yaitu puasa,  naik haji dan zakat.  Shalat fardu merupakan amaliah fardlu yang paling afdhol sedangkan shalat sunat merupakan amaliah sunat yang paling utama dibanding amalan sunat lainnya.  Namun ibadah amaliah qolbiyah,  keunggulannya tidak mampu dikalahkan oleh amaliah zhohiriyah.  Contoh amalan badaniyah qolbiyyah ialah iman,  ma'rifat,  tafakkur,  tawakkal,  sabar,  roja,  ridho terhadap qodlo qodar dan lainnya.
  3. Membayar zakat kepada mustahiqnya pada waktunya.
  4. Puasa Ramadlan.
    Puasa Ramadlan pertama kali diwajibkan pada tahun ke 2 dari Hijrah.  Rosululloh sendiri mengalami 9 kali puasa Ramadlan selama hayatnya.  Dari 9 Ramadlan tersebut,  satu kali di antaranya,  puasa tepat dalam arti berpuasa pada saat bulan berjumlah 30 hari.  Bulan Ramadlan yang lainnya hanya 29 hari.
    Ahmad Alfasyani membagi puasa menjadi 3 belahan,  yakni puasa umum,  khusus dan khususul khusus.  Yang dimaksud puasa umum yaitu berpuasa dengan menahan lapar dan syahwat.  Sedangkan puasa khusus ialah selain menahan nafsu dan syahwat juga menahan anggota tubuh dari segala maksiat.  Adapun puasa khususul khusus adalah ditambah dengan puasa hati yakni menahan diri dari cita-cita dunia dan menjauh dari selain Allah.
  5. Naik haji bagi yang sanggup menjalankannya ke baitul haram.  Ada keterangan yang menjelaskan bahwa Allah hanya menerima hajinya insan tiap tahun sejumlah 70000 orang.  Jika ternyata jumlah yang melakukan haji lebih dari itu,  maka keputusan terakhir diterima atau tidaknya (mabrur/tidaknya) ialah urusan Allah.

0 Response to "Rukun Islam (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel