-->

Syarat Shalat Berjamaah (Fiqih)

Agar shalat berjamaah kita mampu sah secara hukum fiqih, maka harus mencukupi syarat yang telah ditentukan dalam ilmu fiqih. Makara yang memilih sah tidaknya berjamaah shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat ialah lengkapnya "syarat". Lalu point apa saja yang menjadi syarat sahnya shalat berjamaah itu ? Baik, kita bahas satu persatu secara singkat.
  1. Ma'mum dilarang mengetahui batal sholatnya imam yang disebabkan oleh hadats atau penyebab lainnya. Contoh kasus pertama, kalau kita seorang ma'mum yang bermazhab syafi'i, ingin shalat berjamaah dengan seorang imam yang bermazhab hanafi, maka kita tidak sah shalat berjamaah dengan dia. Mengapa demikian ? Dalam fiqih Imam Syafi'i bahwa salah satu hal yang membatalkan wudlu ialah menyentuh kemaluan, sedangkan dalam fiqih Imam Hanafi hal demikian tidak membatalkan wudlu. Maka lantaran perbedaan prinsip fiqih inilah yang menciptakan shalat berjamaah kaum syafi'iyyah pada kondisi tersebut (dan dengan yakin melihat hal yang membatalkan tersebut) tidak sah mengimami kaum hanafiyah, tapi tidak berlaku sebaliknya. Contoh kasus kedua adalah, saat ada 2 ember, yang satu berisi air suci yang satunya lagi berisi air tapi mutanajis. Kemudian ada 2 orang yang berwudu dengan 2 ember tersebut. Maka dua orang tersebut dihentikan berjama'ah, lantaran keduanya punya keyakinan yang berbeda, masing-masing berkeyakinan bahwa ember yang digunakan temannya yaitu air mutanajis. Begitu juga bila baskomnya berjumlah 3 buah. Yang 2 baskom berisi air suci yang satunya mutanajis. Mereka yang berkeyakinan berimam kepada yang menggunakan air suci, maka sah sholatnya, dan yang lainnya tidak sah berdasarkan ia. Sebaliknya bila ma'mumnya yakin menggunakan air suci dan imam menggunakan air mutanajis, maka dia dihentikan berjamaah dengan dia. Contoh kasus ketiga, jika mendengar suara kentut salah seorang dari 2 orang yang hadir dan kita tidak tahu asal muasal kentut tersebut. Maka kedua orang tersebut dihentikan berjamaah. Contoh kasus keempat, dikala sedang berimam kepada imam Hanafiyah, jika kita yakin imam kita tidak membaca basmallahnya fatihah, maka berjamaahnya tidak sah.
  2. Ma'mum dihentikan mengitikadkan bahwa shalat berjamaahnya dengan seorang imam tertentu harus atau wajib diulang kembali. Kalau ada itikad seakan-akan itu, maka ma'mum yang demikian tidak sah berjamaahnya. Contoh kasus kalau imam kita melaksanakan tayamum bukan karena tidak ada air tetapi alasan ekspresi dominan masbodoh yang teramat sangat dan tak mau berwudlu dengan air. Dalam fiqih, bersucinya orang yang seperti ini ialah bersuci darurat dalam arti diperbolehkan namun shalatnya yang memakai tayamum tadi harus diulang dikala keadaan sudah normal kembali. Nah kalau orang tersebut menjadi imam, maka kita ma'mum tidak sah berjamaah dengan beliau, lantaran shalat beliau harus diulangi lagi di kemudian hari.
  3. Jangan mengimami ma'mum. Contoh kasus, bila kita tiba ke mesjid dan terlihat 2 orang berdekatan sejajar sedang shalat dengan gerakan yang sama. Sebut saja si A dan B. Kita bermaksud mau mengimami salah satunya, sebut saja si B. Namun ternyata melihat perkembangannya malah si B sedang shalat berjamah mengikuti si A. Dengan demikian si B ialah ma'mum si A. Sedangkan kita mengimami si B, nah contoh inilah yang Saya maksud jangan mengimami si ma'mum. Kalau ada kejadian seperti ini, maka tida sah shalat kita.
  4. Imamnya dilarang ummi tapi harus qori, artinya bacaan shalatnya harus yang terbaik dari antara jemaah lainnya.
  5. Posisi Imam harus terdepan dari ma'mum, jangan sampai ada posisi imam di belakang ma'mum.
  6. Harus mengetahui gerakan shalat imam, baik dengan mendengar suaranya ataupun melihat gerakan ma'mum lain di depan kita.
  7. Imam dan ma'mum berada dalam satu mesjid atau satu daerah
  8. Harus niat berjamaah
  9. Bentuk shalat imam harus sama dengan bentuk shalat ma'mum. Contoh yang tidak sama yaitu imam shalat mayat, ma'mum shalat fardu biasa. Jika terjadi, maka tidak sah shalat ma'mum tersebut karena bentuk shalatnya berbeda mengingat dalam shalat mayat tidak ada ruku.
  10. Tidak boleh berbeda gerakan dengan imam dalam perkara sunat yang sekiranya dianggap berat, seakan-akan tidak mengikuti imam melaksanakan sujud tilawah.
  11. Mendahulukan takbiratul ihram imam, artinya ma'mum jangan memulai takbiratul ihram sebelum imam takbiratul ihram.

0 Response to "Syarat Shalat Berjamaah (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel