-->

Syarat Takbiratul Ihram (Fiqih)

Dalam takbiratul ihram ternyata harus mencukupi syarat-syaratnya,  yakni :

  • harus dalam posisi bangkit, jikalau shalat yang akan kita kerjakan yaitu shalat fardu
  • harus dengan bahasa arab bagi yang mampu
  • harus dengan lafad "Jalalah" ialah lafad "Allah" tidak bisa dengan lafad lain walaupun semakna contohnya "Arrahmaanu akbar".
  • harus dengan lafad "Akbar" dan dihentikan dengan lafad yang menyerupainya seperti "Allahu kabiir".
  • bacaannya harus tertib, tidak mampu dibalik seakan-akan "Akbarulloh" walaupun artinya sepadan
  • harus benar tajwidnya, dihentikan memanjangkan hamzahnya dari lafad "Allahu" atau memanjangkan ba-nya dari lafad "akbar", lantaran akan merusak makna.
  • tidak boleh menambah huruf lain pada kalimat takbiratul ihram, seperti menambah wau di antara "Allahu" dan "akbar", menjadi "Allahuwakbar" atau "Allahuu akbar", atau menambah wau sebelum lafad "allahu" jadi "Wallahu akbar".
  • Antara lafad "Allahu" dan "akbar" tidak boleh terpisah oleh membisu, baik sebentar ataupun lama.
  • bacaan takbir tersebut sangat terang terdengar oleh si pembaca serta benar tajwidnya
  • harus mengakhirkan takbiratul ihram ma'mum dari imamnya


Artikel Selanjutnya

0 Response to "Syarat Takbiratul Ihram (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel