-->

Waktu Yang Terlarang Melakukan Shalat (Fiqih)

Ada banyak sekali waktu yang terlarang atau haram melakukan shalat sunat pada waktu tersebut. Shalat sunat yang dimaksud adalah shalat sunat mutlak dan shalat sunat yang dilakukan lantaran tidak mempunyai alasannya adalah pra-shalat dan alasannya berbarengan. Yang dimaksud alasannya yaitu pra-shalat ialah shalat sunat yang dikerjakan karena penyebabnya ada sebelum shalat, seolah-olah shalat tahiyyatul masjid dikerjakan karena penyebabnya yaitu masuk masjid. Contoh shalat yang penyebabnya berbarengan adalah shalat sunat gerhana. Nah, semua jenis shalat sunat yang tipenya tidak memiliki karena berbarengan dan tidak memiliki sebab pra-shalat tersebut atau simpelnya shalat sunat yang hanya mempunyai alasannya adalah pasca-shalat maka haram dilakukan pada waktu-waktu di bawah ini, kecuali di kota Mekkah.
  1. setelah shalat subuh hingga menjelang shalat dluha.
  2. setelah shalat ashar hingga menjelang waktu maghrib
  3. ketika matahari sempurna ada di atas kepala kita hingga menjelang waktu dzuhur.

Contoh shalat sunat denga sebab pasca-shalat yaitu shalat sunat safar, shalat sunat mau berperang, shalat sunat karena mau melaksanakan suatu hajat dan lain sebagainya. Dinamakan pasca-shalat karena sebab yang mengakibatkan dilakukannya shalat tersebut timbul setelah melakukan shalat. Kesimpulannya bahwa shalat sunat dengan tipe sebabnya timbul setelah shalatnya dikerjakan itulah yang haram dilakukan pada waktu-waktu yang disebutkan di atas.

0 Response to "Waktu Yang Terlarang Melakukan Shalat (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel