-->

Rukun Khutbah Jum'at (Fiqih)

Seperti halnya shalat,  khutbah pun memiliki rukun,  artinya jika unsur yang dijadikan rukun ini tidak ada dalam khutbah,  maka khutbahnya tidak akan jadi dan otomatis shalat jum'atnya pun tidak akan sah.

Rukun khutbah jum'at terdiri dari :
  • membaca hamdallah
  • membaca shalawat
  • wasiat dengan taqwa
  • membaca ayat Al Alquran yang mampu dipahami pada khutbah ke 1 atau ke 2,  dengan demikian tidak termasuk rukun khutbah bila ayat yang dibaca tidak dapat dimengerti seolah-olah membaca ayat 1 surat Al Baqoroh.
  • membaca do'a untuk kaum muslimin dan muslimat.

Demikian hal pendukung khutbah yang mesti ada.  Adapun jikalau khutbah diisi dengan ceramah atau tholab ilmu,  merupakan amaliah yang sunat dan terpuji,  walaupun isi ceramah tersebut bukan merupakan rukun khutbah,  sehingga jangan heran kalau di suatu daerah ada jemaah yang melaksanakan shalat jum'at,  khutbahnya sangat singkat tanpa ada ceramah,  mereka hanya mengambil yang wajibnya saja,  dan shalat jum'at itu sudah termasuk sah.

0 Response to "Rukun Khutbah Jum'at (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel