-->

Hukum Puasa Ramadhan (Fiqih)

Seluruh ulama setuju bahwa hukum puasa Ramadhan ialah fardu bagi setiap muslim. Mereka juga setuju bahwa puasa di bulan Ramadhan merupakan salah satu dari landasan atau rukun Islam yang 5.

Tidak semua muslim mendapati kewajiban puasa Ramadhan. Hanya orang-orang muslim yang termasuk dalam kategori di bawah ini, yang diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Point yang dimaksud ialah :
1. Baligh
2. Berakal
3. Suci dari haid dan nifas
4. Muqim
5. Kuat

Bagi anak yang belum baligh atau orang sakit ajaib, keduanya tidak kena perintah wajib puasa, namun demikian bagi anak yang sudah berumur 7 tahun, orang tua wajib memberikan pelajaran untuk menganjurkan berpuasa walaupun belum balig, supaya bisa menjadi kebiasaan. Dan apabila anak sudah berumur 10 tahun, tapi tidak nurut untuk berpuasa, maka orang tua boleh melaksanakan peringatan keras dengan cara memukul pecahan anggota tubuh yang tidak berbahaya dan tidak menyebabkan cacat apabila dipukul.  Sebagian pendapat, penggalan yang dipukul yaitu serpihan kaki ke bawah.

Bagi perempuan haid/nifas diharamkan berpuasa namun ia wajib qadha sejumlah hari yang ditinggalkannya sehabis habis Ramadhan. Bagi wanita yang lagi hamil atau lagi menyusui, tidak diwajibkan berpuasa jika takut akan terjadi kemadharatan buat dirinya atau anaknya, namun demikian dia sah-sah saja kalau berpuasa.

Bagi musafir atau orang sakit, boleh berbuka puasa bila sekiranya dengan puasanya itu bisa menambah kambuh penyakitnya atau menambah kemadharatan, namun demikian dia sah puasanya jika tetap memaksa menjalankan puasanya.

Puasa Ramadhan ini segera diwajibkan apabila :
1. sempurna bulan Sya'ban 30 hari
2. melihat bulan/ruyatul hilal

Untuk perkara melihat bulan, para ulama dari kalangan mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali setuju bahwa, jika ada seseorang yang telah melihat bulan disertai dengan bukti dan saksi saksi, maka keterangan beliau tersebut mampu menjadi patokan mulainya tanggal 1 bulan Ramadhan untuk seluruh negara di dunia. Sedangkan berdasarkan Imam Syafi'i, keterangan dia hanya mampu dijadikan patokan tanggal 1 Ramadhan, untuk kawasan sekitar dia  saja. Misalnya jikalau di Indonesia, ada orang melihat bulan tanggal 1 Ramadhan, maka berdasarkan Imam Syafi'i, itu hanya berlaku untuk negara Indonesia saja dan belum tentu berlaku untuk negara Arab dan negara lainnya.

Dalil puasa Ramadhan
Mengenai dalil wajibnya puasa Ramadhan ialah :


??????????? ?????????? ??????? ?????? ?????????? ?????????? ????? ?????? ????? ?????????? ???? ?????????? ??????????? ???????????



Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu biar kamu bertakwa.
 (Q.S Al Baqarah : 183)

0 Response to "Hukum Puasa Ramadhan (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel