-->

Hukum Zakat Fitrah (Fiqih)

Di bulan Ramadlan ini, ada satu amalan lagi yang bisanya dilakukan oleh umat Islam di dunia yaitu zakat fitrah, ialah zakat kebutuhan pokok masing-masing muslim yang sanggup yang diberikan kepada mustahiq zakat.  Biasanya umat muslim di Indonesia, dalam sumbangan zakat fitrah, ada yang dikolektifkan oleh panitia zakat fitrah, ada juga yang sendiri eksklusif diberikan kepada mustahiqnya. Itu, tak jadi soal, yang penting ada niat dari pemberi zakat fitrah.

Para Imam yang empat setuju bahwa hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat  Islam yang mampu. Begitu pula, bagi yang terkenai kewajiban zakat fitrah, wajib juga untuk menzakatkan anak anaknya, istrinya, orang tuanya yang tidak mampu  dan abid/hamba sahaya. Menurut secara umum dikuasai ulama, batasan sanggup di sini yaitu mempunyai kelebihan kuliner bagi dirinya dan yang diberi nafkahinya,  pada malam dan siang hari 'ied. Makara apabila keadaan seseorang seolah-olah ini, berarti dia dikatakan sanggup dan wajib mengeluarkan zakat fitrah, kalau sebaliknya maka dia tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Adapun jumlah zakat yang dibayarkan tiap individu adalah 1 sho dari makanan pokok sehari-hari, yakni sekitar 2,4 - 2,7 kg beras. Ini berdasarkan pendapat 3 Imam mazhab, terkecuali Imam Hanafi yang mencukupkan 0,5 sho saja. (Lihat perhitungannya 1 sho' di  http://pesantren.or.id/satu-sho/)

Lalu kapan waktunya kita membayar zakat fitrah ? Dalam mazhab Imam Syafi'i, batasan waktu mengeluarkan zakat adalah semenjak tanggal 1 Ramadhan hingga dengan 1 Syawal. Tidak boleh keluar dari waktu tersebut, kalau keluar dari waktu tersebut,  maka termasuk sedekah biasa. Sedangkan berdasarkan mazhab Maliki dan Hambali, zakat fitrah hanya diberikan pada waktu wajib adalah antara sesudah terbenamnya matahari malam ied hingga sebelum terbenamnya matahari pada hari ied. Berbeda lagi berdasarkan pandangan Abu Hanifah/mazhab Hanafi, dia memperbolehkan membayar zakat fitrah  sebelum Ramadlan/akhir Sya'ban.

Salah satu pesan tersirat diwajibkannya zakat fitrah, terutama bagi mereka yang berpuasa ialah untuk membersihkan/menambal amaliah puasanya  dari amaliah yang dianggap kurang baik, baik yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja yang dilakukan selama bulan Ramadlan.

Sumber : Mizan Alkubro 2 : 10-13.

0 Response to "Hukum Zakat Fitrah (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel