-->

Tata Cara Sholat Jumat Yang Benar (Fiqih)

Salah satu perbedaan shalat jum'at dengan shalat fardu lainnya adalah didahului oleh adanya khutbah shalat jum'at. Khutbah jum'at ini menjadi syarat sahnya shalat jum'at, artinya jikalau shalat jum'at tidak didahului dengan khutbah jum'at, maka tidak sah shalat jum'atnya dan harus diulangi kembali.

Mengenai tata cara sholat jumat, sesungguhnya praktek dalam shalatnya sama saja dengan shalat fardu lainnya,   yang berbeda hanya dalam jumlah rakaat shalat dan lafadz niat shalat serta adanya khutbah. Untuk perkara pengucapan doa niat sholat jumat silahkan baca kembali artikel yang berjudul  bacaan niat shalat fardu. Untuk yang tidak suka melafadzkan niat, cukup di dalam hati saja.

Secara garis besar, urutan acara shalat jum'at adalah didahului dengan adzan. Setelah adzan, ada yang biasa melakukan shalat sunat rawatib terdahulu, namun ada juga yang tidak. Silahkan tergantung pemahamannya masing-masing. Selanjutnya dilakukan pembacaan khutbah pertama dan kedua. Antara khutbah pertama dan kedua, dipisahkan dengan duduknya khatib sebentar. Mengenai syarat-syarat khutbah dan hal-hal yang berafiliasi dengan khutbah jum'at, ingsya Allah akan dijelaskan  pada artikel yang terpisah.

Setelah khutbah jum'at kelar, muazin segera menyerukan iqomah untuk segera menunaikan shalat jum'at berjama'ah.

0 Response to "Tata Cara Sholat Jumat Yang Benar (Fiqih)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel