HUKUM RIBA
KAJIAN AL QUR’AN
HUKUM RIBA
Pengajian Subuh Masjid At Taubah – Ustadz Abdullah Amin – Bekasi, Senin,19 Februari 2018
Topik kajian membahas tentang Riba (Al Baqarah : 275-279, yaitu ayat-ayat terkahir tentang riba) serta surat-surat/ayat-ayat lainnya yang berkenaan dengan Riba
QS 2 : 275; Penggambaran orang yang memakan (mengambil) riba; tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Jiwanya tidak tentram, dan selalu stres berat.
Riba ada 2 macam:
1. Riba Nasiah, yaitu pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Misalnya pinjam 100 juta, kembalinya harus 110 juta. Atau pinjam satu juta tapi uang pinjaman yang diterima 900 ribu. Ada riba 100 ribu.
2. Riba Fadhl, ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, namun jumlahnya lebih banyak, karena yang menukarkan barang mensyaratkan seperti itu. Misalnya, pinjam emas 100 gram, tapi kembalinya harus 110 gram emas.
Orang yang memakan riba, azabnya bisa di dunia dan di akhirat. Orang yang makan riba itu menyangka bahwa melakukan transaksi jual beli (halal) sama dengan transaksi riba (haram). Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Memakan riba atau menganalogikan riba dengan jual beli adalah menentang hukum Allah yang sudah sangat jelas halal haramnya.
Ibnu Katsir: Pemakan/pelaku riba di akhirat nanti akan bangkit dalam keadaan gila.
Peringatan Allah tentang hukum Riba sudah sangat jelas, yaitu HARAM.
- Kalau orang melakukan riba karena tidak tahu, kemudian ada yang memberi tahu kalau haram , maka ia harus segera berhenti.
- Kalau baru tahu tentang hukum riba, maka hasil riba tidak perlu dikembalikan.
- Masalah apakah pelaku riba belum tahu atau pura-pura belum tahu padahal tahu diserahkan urusannya kepada Allah.
- Kalau sudah diberitahu, berhenti, tapi kemudian melakukan lagi, maka ia akan jadi penghuni neraka.
Perbedaan kredit mobil di Bank Konvensional dengan Bank Syariah:
1. Beli Avanza sevara kredit di BCA. Harga Avanza 180 juta. Di cicil bulanan selama 5 tahun dengan bunga sehingga harga menjadi 220 juta à ada riba 40 juta
2. Beli Avanza yang sama di Mandiri Syariah, Avanza dihargai 220 juta. Dicicil selam 5 tahun à tidak ada bunga, jadi bukan riba
Jadi, perbedaan transaksi kredit antara Bank konvensional dengan Bank Syariah terletak pada ‘AKAD KREDIT’nya
QS 2 : 168; Makan selain bisa berarti mengambil, dalam ayat ini makan berarti mencari rejeki yang baik dan halal.
QS 3 : 130: Diingatkan untuk tidak mengambil riba dengan berlipat ganda. Tapi dari pengertian riba nasiah, tidak berlipat ganda saja tidak boleh atau haram juga. (footnote 228)
QS 30 : 39; Ayat-ayat tentang Riba dalam Al-Qur’an diturunkan secara bertahap. Ayat dalam surat ini merupakan ayat pertama tentang riba, di mana Allah belum menegaskan bahwa riba itu haram hukumnya. Allah berfirman bahwa mengambil riba akan menambah harta di sisi pelaku riba, tapi tidak di sisi Allah. Orang berzakat untuk mendapat ridho Allah, itulah orang yang dilipat gandakan pahalanya.
QS 16 : 67; Ayat ini merupakan contoh bahwa firman Allah diturunkan bertahap sesuai dengan sikon saat itu. Ini tentang minuman khamar yang memabukkan dapat dibuat dari buah kurma dan anggur untuk dijual sebagi rejeki yang baik. Setelah itu diturunkan ayat bahwa minum khamar adalah dosa besar (QS 2 : 219), dan larangan untuk sholat atau mendekati masjid dalam keadaan mabuk khamar (QS 4 : 43). Jadi, belum ada hukum haramnya. Baru pada QS 5 : 90-91, khamar dan judi dinyatakan haram.
QS 4 : 161; Orang Yahudilah yang pertama kali memakan riba walaupun sudah dinyatakan haram. Mereka tidak peduli akan larangan ini dan untuk mereka telah disediakan siksa yang pedih.
QS 8 : 38; Kisah kelompok Abu Sofyan dkk. yang diminta berhenti jadi kafir. Kalau berhenti, dosa-dosa mereka yang lalu akan diampuni, tapi kalu tetap kafir dan memerangi Nabi, maka mereka akan dibinasakan sesuai Sunnah Allah terhadap umat terdahulu. Note: Orang kafir bukan hanya Abu Sofyan dkk. saja.
QS 4 : 100; Orang yang berhijrah di jalan Allah lalu wafat ditengah perjalanan (bisa berarti berhenti dari kekafiran kemudian wafat ditengah usahanya untuk menyempurnakan amal ibadahnya) akan mendapat pahala dan diampuni dosa-dosanya.
QS 3 : 135-136; Orang yang bertaubat setelah melakukan perbuatan keji (dosa besar yang mana mudharatnya tidak hanya menimpa diri sendiri, tapi juga oranglain, seperti zina, riba dsb.) atau menganiaya diri sendiri (melakukan dosa yang mudharatnya hanya menimpa diri sendiri, baik yang besar atau kecil), yang kemudian ingat Allah dan memohon ampunan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan buruk mereka, akan diampuni Allah dan mendapat surga.
QS 2 : 276; Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Memusnahkan riba maksudnya memusnahkan harta itu atau meniadakan berkahnya. Sedangkan menyuburkan sedekah maksudnya ialah memperkembang harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya. Allah tidak menyukai orang yang tetap berada dalam kekafiran, yaitu orang-orang yang menghalalkan riba dan tetap melakukannya.
QS 2 : 277; Ayat yang berada di antara 2 ayat tentang Riba ini mengingatkan kita untuk mengerjakan kebajikan, yaitu; beriman kepada Allah, mengerjakan amal saleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat. Kalau melakukan ini niscaya akan dapat pahala di sisi Allah, tidak ada rasa khawatir dan sedih.
QS 2 : 278; Peringatan utnuk meninggalkan sisa riba (riba yag belum dipungut) jika kita mengaku orang yang beriman kepada Allah.
QS 2 : 279; Kalau tidak mau meninggalkan sisa riba, maka Allah dan Rasul-Nya akan memeranginya. Tapi kalau bertaubat dari memakan riba, maka pokok harta tetap untuk yang berhenti makan riba dan tidak akan dianiaya.
--------------------------------------------------------------------------------------------
Disarikan oleh H.R.Mimuk Bambang Irawan - Jakasampurna, Bekasi, Senin, 19 Februari 2018
0 Response to "HUKUM RIBA"
Post a Comment