-->

Menjual Kulit Binatang Kurban?

Apakah boleh menjual kulit binatang kurban?
Jawaban:
ويحرم بيع جلد الأضحية وشحمها ولحمها وأطرافها ورأسها وصوفها وشعرها ووبرها ولبنها الذي يحلبه منها بعد ذبحها، واجبة كانت أو تطوعاً؛ لأن لنبي صلّى الله عليه وسلم أمر بقسم جلودها ونهى عن بيعها، فقال: «من باع جلد أضحيته، فلا أضحية له»
Haram hukumnya menjual kulit, lemak, daging, bagian-bagian ujung, kepala, bulu, rambut dan susu sesudah disembelih. Apakah kurban wajib maupun kurban sunnat. Karena Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menjual kulit binatang kurbannya, maka tiada kurban baginya”. (HR. al-Hakim).
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).
Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/

0 Response to "Menjual Kulit Binatang Kurban?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel