-->

Kulit/Kepala/Daging Binatang Kurban Sebagai Upah?

Apakah boleh memperlihatkan kulit/kepala/daging binatang kurban sebagai upah?

Jawaban:
ولا يجوز إعطاء الجزار أو الذابح جلدها أو شيئاً منها كأجرة للذبح، لما روى علي رضي الله عنه قال : « أمرني رسول الله صلّى الله عليه وسلم أن أقوم على بُدْنه (أي عند نحرها)، وأن أقسم جلودها، وجلالها، وألا أعطي الجازر شيئاً منها» وقال: « نحن نعطيه من عندنا.

Tidak boleh memperlihatkan kulit atau bab dari binatang kurban sebagai upah untuk tukang potong, menurut riwayat dari Imam Ali, dia berkata: “Rasulullah Saw memerintahkan aku mengurus binatang kurban dia (ketika menyembelihnya), semoga aku membagi kulitnya dan kain penutupnya, dan semoga aku tidak memperlihatkan apa pun dari binatang tersebut kepada tukang potong”. Imam Ali berkata: “Kami memperlihatkan (upah) kepada tukang potong dari (dana) kami sendiri”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
(al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, juz. 4, hal. 281).
Sumber http://somadmorocco.blogspot.com/

0 Response to "Kulit/Kepala/Daging Binatang Kurban Sebagai Upah?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel