“Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar hukum
“Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar hukumnya
HukumTajwid.Com-Pada dasarany pengertian tajwid berasal dari Bahasa Arab, yaitu bersal dari kata’’ Jawwada – Yujawidu – Tajwidan” yang artinya membaguskan atau menciptakan Makara bagus.
Baca Juga: Pengertian Ilmu Tajwid menurut Bahasa dan Istilah Lengkap
Pokok Bahasaan
Dari pengertian tajwid di atas, maka secara garis besar (ruang lingkup) Ilmu tajwid dapat di bagi mejadi dua kepingan di antaranya:
- Haqqul abjad, yaitu segala sesuatu dalam Ilmu Tajwid yang wajib ada pada setiap aksara. Hak abjad ini meliputi sifat – sifat karakter (sifatul karakter) Dan daerah – tempat keluarnya aksara (Mahorijul karakter). Apabila hak huruf di tiadakan pada semua suara yang di ucapkan maka tidak mungkin mengandung makna, karena bunyinya menjadi tidak jelas.
- Mustahaqul abjad, yaitu hukum – hukum baru (aridiah) yang timbul oleh alasannya – alasannya yaitu tertentu sehabis hak – hak karakter menempel pada setiap aksara. hukum – aturan hurufnya seperti, izhar,idghom,ikhfa, iqlab, qolqolah, ghunnah, tafkim, tarqiq, mad, waqaf, dan lain – lain.
Ilmu tajwid dibagi menjadi enam pokok bahasan ilmu tajwid ke dalam cakupan masalahnya di antaranya yaitu;
Pokok Bahasaan Ilmu Tajwid
- Makhrijul abjad, yaitu perihal daerah – tempat keluarnya abjad.
- Sifatul karakter, yaitu wacana sifat – sifat abjad.
- Ahkmaul huruf, yaitu tentang hukum – aturan yang lahir dari relasi antar huruf.
- Ahkamul madd wal qashr, yaitu tentang hukum – hukum memanjangkan dan memendekkan bacaan.
- Ahkamul waqfi wal ibtida, yaitu perihal wacana aturan menghentikan dan memulai bacaan.
- Al- khothhul Utsmaniy, yaitu wacana bEntuk goresan pena mush- haf utsmaniy.
Tujuan Mempelajari Ilmu Tajwid
Salah satu daripada tujuan untuk mempelajari ilmu Tajwid adalah biar mampu membaca ayat – ayat Al-Qur’an secara fasih sesuai dengan yang di ajarkan oleh Rasulullah SAW. Dan semoga menjaga mulut dari kesalahan – kesalahan dikala membaca ayat – ayat Allah.
Dasar aturan Wajibnya Membaca Al-Qur’an Dengan Tajwid
Hukum mempelajari ilmu tajwid ialah fardhu kifayah atau kewajiban kolektif. Artinya mempelajari ilmu tajwid secara mendalam tidak di wajibkan bagi setiap orang. Namun cukup di wakili oleh beberapa orang saja. jika salah satu dari kaum tersebut tidak ada yang mempelajari nya maka berdosalah kaum itu.
Demikianlah pembahasan mengenai “Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar hukumnya. Semoga dengan adanya bahasan ini mampu memberikan wawasan dan pengetahuan bagi seneap pembaca yang mendalami “Hukum Tajwid”. Trimakasih, baca juga tulisan lainnya;
Demikianlah pembahasan mengenai “Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar hukumnya. Semoga dengan adanya bahasan ini mampu memberikan wawasan dan pengetahuan bagi seneap pembaca yang mendalami “Hukum Tajwid”. Trimakasih, baca juga tulisan lainnya;
0 Response to "“Ilmu Tajwid” Pokok Bahasaan, Tujuan, dan Dasar hukum"
Post a Comment